
Kode Kehormatan Pramuka
Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka. Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka yang adalah merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga.
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang.
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa.
Satya Pramuka berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
Darma Pramuka berbunyi :
Pramuka itu:
a. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;
c. Patriot yang sopan dan kesatria;
d. Patuh dan suka bermusyawarah;
e. Rela menolong dan tabah;
f. Rajin, terampil, dan gembira;
g. Hemat, cermat, dan bersahaja;
h. Disiplin, berani, dan setia;
i. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Kode Kehormatan Pramuka bagi peserta didik Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang disesuaikan dengan penggolongan usia dan perkembangan jasmaninya, berupa :
a. Pramuka Siaga : Dwisatya dan Dwidarma.
b. Pramuka Penggalang : Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma.
Bunyi Satya dan Darma Pramuka untuk Pramuka Siaga serta bunyi Satya Pramuka Penggalang diatur pada AD/ART Gerakan Pramuka.

KEANGGOTAAN GERAKAN PRAMUKA
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari:
A. Anggota biasa:
1. Anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik, terbagi dalam penggolongan usia sebagai berikut :
a. Pramuka Siaga : berusia 7 s.d. 10 tahun
b. Pramuka Penggalang : berusia 11 s.d. 15 tahun
c. Pramuka Penegak : berusia 16 s.d. 20 tahun
d. Pramuka Pandega : berusia 21 s.d. 25 tahun
2. Anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri dari :
a. Tenaga Pendidik : Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pembantu Pembina, Pamong Saka. Instruktur Saka
b. Lembaga/ Pelaksana fungsi : Ketua, dan Andalan Kwartir, Staf Kwartir, Majelis Pembimbing, Pimpinan Saka, Anggota Gugus Darma
B. Anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada Gerakan Pramuka.
C. Anggota tamu, warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan

LAMBANG GERAKAN PRAMUKA

Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai dengan SK Kwartir Nasional No. 6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum dan Perundangan-undangan Departeman Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar TUNAS KELAPA dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Hak Patent tulisan PRAMUKA.

Latar belakang
a. Bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
b. Bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui Gerakan Pramuka.
c. Bahwa Gerakan Pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
d. Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
TUJUAN
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b. Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
TUGAS POKOK
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agarmenjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina danmengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
FUNGSI
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikannonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

