Gerakan Pramuka dari Organisasi Keteladanan menuju Organisasi Kekuasaan ?

Keputusan Kwarnas Nomor 213 Tahun 2025 tentang PAW dua Wakil Ketua Kwarnas mengejutkan banyak pihak. Bukan semata karena pergantiannya, tetapi karena  menunjukkan  arah tata kelola, yang tampak semakin condong pada pola organisasi kekuasaan, bukan lagi organisasi yang bertumpu pada keteladanan, norma, dan kehormatan manusia dan kemanusiaan secara paripurna sebagaimana amanat satya dan darma pramuka.

Dalam AD/ART Gerakan Pramuka, Pergantian Antar Waktu (PAW) hanya dimungkinkan karena: meninggal dunia, mengundurkan diri, terjerat pidana, melanggar kode kehormatan, atau melanggar disiplin organisasi berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan. Namun dalam SK ini, alasan PAW hanya disebut “untuk meningkatkan kinerja dan memantapkan organisasi”, tanpa rujukan pada ketentuan AD/ART.

Jika demikian, dua Waka Kwarnas yang diganti seolah-olah dianggap melanggar kode kehormatan atau disiplin organisasi. Padahal kasus  seperti itu wajib dibuktikan melalui sidang Dewan Kehormatan—sebuah mekanisme yang selama ini dijaga agar Gerakan Pramuka, tidak terperosok  merendahkan harkat dan martabat manusia. Logika yang wajar,  supaya budaya kerelawanan dan keteladanan tetap tumbuh.

Peristiwa ini memperkuat kesan adanya pergeseran budaya organisasi GP: dari budaya kerelawanan dan keteladanan, menuju budaya transaksional dan berorientasi kekuasaan. Ketentuan normatif organisasi seperti AD/ART tidak lagi menjadi pedoman utama. Yang mengemuka justru logika kekuasaan, bukan  logika menjaga marwah Gerakan Pramuka yang menempatkan “manusia” sbg unsur utama dan pertama.

Padahal, kekuatan Gerakan Pramuka sejak dulu dan mamlu  bertahan hingga saat ini karena kokohnya norma yang dimiliki, serta penghargaan yang tinggi terhadap harkat dan martabat manusia dalam bingkai pengabdian, kerelawanan, dan keteladanan. Itu pula yang menjadi standar moral tata kelola organisasi.  Bila hal ini ditinggalkan, bagaimana Gerakan Pramuka dapat terus dihormati dan menjadi panutan bangsa?

Semua pihak juga tidak dapat menutup mata: para pihak yang kini di-PAW sebenarnya adalah orang-orang yang ”berjasa dan berperan penting” dalam memenangkan dan mengokohkan kekuasaan pada Munas Aceh lalu. Mereka bekerja keras menyukseskan agenda pemenangan dengan  melakukan berbagai cara, sepeti politik uang (baunya terasa, tapi sulit dibuktikan)  mengabaikan norma organisasi dan etika permusyawaratan. Namun seperti lazimnya watak kekuasaan, ketika perannya dianggap selesai, mereka pun “dilepaskandaskan” berbalut “isu liar” yang melingkupinya dan mempermalukannya juga.

Sejarah kekuasaan selalu menunjukkan pola yang sama dan berulang. Para pihak yang merasa berjasa akan “ditendang” jika dianggap tidak lagi bermanfaat bagi kekuasaan.  Inilah hukum besi kekuasaan yang berlaku dimana-mana.

Persoalannya, siapapun yang dibesarkan dan pernah intens mengikuti proses pendidikan kepramukaan, akan sangat terheran heran dengan tumbuhnya budaya organisasi kekuasaan ini. Bahkan  Para Pendiri GP juga tidak pernah membayangkan organisasinya bisa  “terperosok” seperti ini.

Bagaimana situasi ini bisa terjadi? Banyak faktor, seperti gagalnya Gerakan Pramuka membangun kaderisasi sejati, tumbuhnya budaya “kader jenggot” yang mengejar jabatan melalui mekanisme “tim sukses”, hilangnya kritisisme dalam dinamika organisasi, serta diamnya para warga senior Gerakan Pramuka, —baik yang di dalam maupun di luar kwartir—yang seharusnya menjadi kompas keteladanan.

Lengkaplah sudah tantangan yang dihadapi Gerakan Pramuka hari ini. Pertanyaannya: sampai kapan hal ini akan terus terjadi?

Tampaknya  sampai bintang-bintang gelap di langit padang api unggun berganti menjadi bintang-bintang yang bercahaya cerah, sejuk dan hangat.  Cahaya yang menambah kehangatan nyala api unggun, sembari menyinari  tubuh-tubuh kecil para pramuka yang sedang berjuang membangun jati dirinya! Salam.

 

Penulis : Anis Ilahi Wh. Purna Dewan Kerja Yogya

Mengenang Sosok Kak Idik Sulaeman

Mengenang Sosok Kak Idik Sulaeman: Pejuang Pendidikan Kaum Muda dan Pramuka

Hari ini, 4 April, kita mengenang 12 tahun berpulangnya Kak Drs. H. Idik Sulaeman Nataatmadja, AT., seorang tokoh yang memiliki peran besar dalam Gerakan Pramuka dan Paskibraka. Lahir di Kuningan pada 20 Juli 1933, beliau dikenal sebagai sosok pendidik dan inovator yang banyak mencurahkan pemikiran serta karyanya untuk membangun generasi muda Indonesia. Kiprahnya dalam pendidikan kepanduan telah memberikan kontribusi besar terhadap sistem pembinaan Pramuka dan Paskibraka yang kita kenal hingga saat ini.

Sebagai adik didik Kak Husein Mutahar, Kak Idik memainkan peran kunci dalam penyempurnaan Paskibraka, baik dari segi sistem pelatihan, atribut, hingga penciptaan nama dan simbolnya. Beliau yang menggagas nama PASKIBRAKA sebagai akronim dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada tahun 1973. Tak hanya itu, beliau juga menciptakan seragam resmi Paskibraka, lambang korps, serta tanda pengukuhan berupa Lencana Merah Putih Garuda (MPG) dan Kendit Kecakapan.

Dalam dunia Gerakan Pramuka, Kak Idik memiliki perhatian yang besar terhadap pengembangan metode pendidikan kepramukaan. Sejak muda, beliau telah aktif dalam kepanduan dan menjadi bagian dari Kwartir Daerah Jawa Barat, kemudian Kwartir Cabang Bandung, hingga akhirnya bergabung dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai Andalan Nasional. Kiprah dan dedikasinya membuatnya dipercaya untuk membantu pengembangan sistem pendidikan Pramuka di tingkat nasional.

(Dari kiri ke kanan: Kak Idik Sulaeman, kak Benny Supangat,  The Chairman of WOSM th 1967, Kak Susanto Martodiharjo)

Salah satu peninggalan terbesar Kak Idik bagi dunia kepramukaan adalah berbagai buku pedoman dan panduan yang beliau tulis. Karya-karya ini hingga kini masih menjadi rujukan bagi Pembina Pramuka dalam membina peserta didik. Buku-buku tersebut mencerminkan visi beliau bahwa pendidikan kepanduan harus berbasis pengalaman nyata dan mampu membentuk karakter generasi muda yang disiplin, mandiri, dan berjiwa kepemimpinan.

Selain berperan dalam Pramuka dan Paskibraka, Kak Idik juga meninggalkan jejak besar dalam dunia pendidikan nasional. Sebagai pejabat di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, beliau turut berkontribusi dalam pembinaan generasi muda, termasuk dalam penetapan seragam sekolah nasional yang kita kenal saat ini: putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, dan putih-abu untuk SMA. Keputusan ini bukan sekadar estetika, tetapi sebagai upaya membangun identitas dan kebanggaan pelajar Indonesia.

Dedikasi Kak Idik terhadap pendidikan kaum muda tercermin dalam seluruh aspek hidupnya. Dari kepanduan, Paskibraka, hingga pendidikan formal, beliau selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk bangsa. Penghargaan yang beliau terima, seperti Bintang Jasa Pratama, Wibawa Seroja Nugraha, dan Tanda Penghargaan Pramuka, adalah bukti nyata atas kontribusinya yang luar biasa.

Sebagai Pembina Pramuka, kita memiliki tanggung jawab untuk meneruskan semangat perjuangan Kak Idik. Warisan pemikiran dan dedikasinya harus menjadi inspirasi dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan siap mengabdi bagi negeri. Mari kita terus berkarya dan mendidik dengan penuh keikhlasan, seperti yang telah dicontohkan oleh beliau.

Terimakasih, Kak Idik. Karyamu abadi dalam jiwa Pramuka Indonesia.

 

Penulis : Kak Laiyin Nento. (Waka Pusdiklatnas).

Kembali Ke Akar Menjaga Marwah

Sejak peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ditetapkan pada 25 Maret 2024, pimpinan kwartir gerakan pramuka tingkat nasional (kwarnas) dan daerah (kwarda) merespons keras supaya dicabut atau direvisi. Respons pimpinan gerakan pramuka ini disebabkan dalam permendikbudristek tersebut tidak lagi menempatkan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi sekolah di Indonesia, termasuk sekolah-sekolah Indonesia di luar negeri.

Budi Waseso, ketua Kwarnas setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada 5 April 2024 langsung meminta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dicabut. Puncaknya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta (25/4), Budi Waseso memimpin langsung pernyataan sikap yang meminta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 untuk direvisi.

Tampaknya, setelah rakernas gerakan pramuka akan ada gerakan lebih besar dan masif sampai ke akar rumput untuk mencabut peraturan tersebut. Arum Sabil, Ketua Kwarda Jawa Timur, misalnya akan akan memobilisasi pernyataan sikap mulai dari Gugus Depan, Kwarcab, dan Kwarda. Gerakan pramuka tampak akan teguh supaya tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah di Indonesia.

Ada banyak latar kemungkinan mengapa kwartir gerakan pramuka, utamanya di tingkat nasional dan daerah begitu luar biasa antusias melakukan gerakan pengembalian pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah di seluruh Indonesia. Pertama, gerakan pramuka di Indonesia merupakan kelembagaan sangat besar dengan struktur yang mapan dari tingkat nasional hingga gugus depan (sekolah).

Pramuka, berdasarkan data Kwarnas (2021) memiliki satu Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah (tingkat provinsi), 514 Kwartir Cabang (tingkat kabupaten/kota), 5.277 Kwartir Ranting (tingkat kecamatan), dan 239.877 Gugus Depan (tingkat sekolah/perguruan tinggi). Jumlah anggotanya 25.272.760 dengan perincian anggota muda (peserta didik) 24.012.450 dan anggota dewasa 1.259.760.

Bila mengacu data World Organization of the Scout Movement (WOSM) yang memiliki 42,9 juta anggota pramuka di 172 negara, maka Indonesia merupakan organisasi pramuka terbesar di dunia, dengan jumlah anggota mayoritas. Negara-negara di dunia memiliki anggota pramuka sedikit, misalnya lima besar anggota pramuka terbesar di dunia setelah Indonesia, India 3,8 juta, Banglades 2,26 juta, Kenya 2,25, dan Amerika Serikat 1,39 juta. Seratus enam puluh tujuh negara anggota pramuka lainnya memiliki anggota 700 ribuan ke bawah.

Kedua, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (2021) menyebutkan bahwa dari seluruh anggota pramuka di Indonesia, 95,02% pramuka berstatus peserta didik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Data ini menunjukkan betapa pramuka sangat bergantung pada sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Hanya sekitar 4% yang tumbuh dari kesadaran di masyarakat.

Ketiga, kwartir gerakan pramuka menyadari konsekwensi dan dampak kebijakan ini bila benar-benar dilaksanakan. Karena kebijakan itu bersifat TSM (terstruktur, sistematis dan massif). Seluruh institusi bila telah memiliki payung hukum akan berkaca mata kuda dalam implementasinya, maka akan berdampak langsung pada gerakan pramuka, termasuk dalam penganggaran dari tingkat nasional sampai ke level gugus depan.

Keempat, bila selama ini pramuka sendirian sebagai ekstrakurikuler wajib, maka dengan peraturan ini akan berjuang bersama ekstrakurikuler lainnya untuk dapat menarik minat, peserta didik, orangtua, sekolah, dan perguruan tinggi. Bertarung bebas dengan ekstrakurikuler yang lain tidak bisa menjamin pramuka akan tetap di depan.

Akar Pramuka

Di mana posisi pramuka seharusnya diletakkan dalam konteks pendidikan di Indonesia? Apakah pramuka tepat sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 ataukah seperti protes kwartir gerakan pramuka, pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib? Untuk memahaminya sangat penting untuk menyelami kembali akar kesejarahan dan perundangan pramuka.

Bila kita membaca sejarah pramuka di dunia yang didirikan Robert Baden Powell, 25 Juli 1907 di Inggris. Baden Powell pata 1908 menulis buku kepramukaan berjudul Scouting for Boys. Buku ini mengurai prinsip dasar kepramukaan, pendidikan karakter, dan jelajah alam. Prinsip dasar yang utama suka rela. Menjadi pramuka itu sukarela. Prinsip ini kemudian diadopsi pramuka di seluruh dunia hingga kini.

Di Indonesia, Keputusan Presiden RI No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pada anggaran dasar Pasal 7 menyatakan pramuka bersifat sukarela. Kesukarelaan ini diperkuat kembali pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 20 ayat 1 bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Pasal 13 ayat 1 sekali lagi dinyatakan, setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan. Dalam Penjelasan Pasal 20 ayat 1 lebih terang lagi: Yang dimaksud dengan sukarela adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan.

Sekarang kita beralih pada hal esensial Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Permen merumuskan bahwa ekstrakurikuler menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Ekstrakurikuler yang disediakan sekolah; pertama, krida, seperti kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).

Kedua, karya ilmiah, misalnya Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian. Ketiga, latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi. Keempat, keagamaan, misalnya pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, dan retret.

Prinsip utama ekstrakurikuler dalam permen ini tepat sekali bahwa sekolah menyediakan jenis pendidikan ekstrakurikuler yang semua memiliki kesetaraan kesempatan dan siswa mendapatkan kebebasan-keleluasaan untuk memilihnya. Dengan demikian tidak ada ekstrakurikuler yang mendapatkan keistimewaan, kekhususan yang berlebihan dengan mewajibkan kepada seluruh siswa untuk mengikutinya, sebagaimana yang selama ini dimiliki pramuka.

Dari sisi akar kesejarahan pramuka pada 1912 dan perundangan pramuka sejak mula hadir di Indonesia (Hindia Belanda) pada 1912, hingga dalam perundangan seperti Keputusan Presiden RI No. 238 Tahun 1961 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 sampai hari ini tidak ada yang berubah bahwa pramuka bersifat suka rela, kemauan sendiri, dan bukan kewajiban. Gerakan pramuka merupakan pendidikan non formal. Pendidikan non formal secara normatif pedagogis bisa berkolaborasi dengan pendidikan formal, tetapi tidak bisa menjadi keharusan dan kewajiban bagi siswa pada jalur pendidikan formal.

Maka memaksakan pramuka sebagai kewajiban siswa di sekolah secara paripurna bertentangan dengan ruh dan akar kesejarahan pendirian pramuka, melanggar hak asasi manusia, berseberangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka sekaligus pelanggaran atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terkait pramuka, saya bersorak dengan lahirnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Karena tak ada lagi anak emas, tak ada lagi pemaksaan siswa ikut pramuka.

 

Penulis : Nurul Huda SA staf pengajar Fakultas Tarbiyah Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), kandidat doktor Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), anggota Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI)

Sumber : https://news.detik.com/kolom/d-7327402/kembali-ke-akar-menjaga-marwah-pramuka.

ATURAN YANG BERUBAH/ DISEMPURNAKAN PADA AD-ART HASIL MUNAS 2023 (Bag.3)

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus. Buka Disini
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. Buka disini
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. 

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang berubah atau disempurnakan pada AD-ART sebelumnya , dan tidak lagi tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pada Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka.

a. Metode Kepramukaan.

b. Peserta Didik.

c. Kwartir.

d. Kekayaan

2. Pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka.

a. Peserta Didik.

b. Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan (Gudep Perguruan Tinggi)

c. Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan (Gudep Perguruan Tinggi)

d. Satuan Organisasi Kwartir (Deputi Sekretaris Jenderal)

e. Satuan Organisasi Kwartir (Pengurus Kwartir)

f. Pusat Data dan Informasi.

g. Pembelaan Anggota.

h. Rehabilitasi Anggota.

i. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting.

j. Pemilihan Ketua Kwartir Daerah.

k. Dewan Kehormatan.

l. Tugas dan Tanggung jawab Kwartir (Caretaker)

m. Pengolahan dan Pengalihan (Kekayaan)

Demikian terkait pada aturan pada pasal-pasal yang berubah atau disempurnakan, pada AD dan ART Gerakan Pramuka, hasil Munas Tahun 2023.

ATURAN BARU, YANG BELUM DIATUR PADA AD-ART SEBELUMNYA (Bag.2)

 

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus. Buka disini
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. 
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. Buka disini

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang belum ada / diatur pada AD-ART sebelumnya , dan tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pada Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka. 

a. Pemekaran Kwartir.

2. Pada Anggaran Rumah Tangga GerakanPramuka

a. Dewan Kerja Memperoleh Pendampingan Andalan dan Staf Kwartir

b. Pergantian Pengurus melalui Sidang Dewan Kehormatan.

c. Gudep Perguruan Tinggi dikoordinasikan oleh Kwarda

d. Peserta Didik

e. Peserta Musyawarah

Dengan demikian pada aturan pada pasal-pasal diatas, yang tidak ada pada ART sebelumnya, sekarang telah diatur pada ART Gerakan Pramuka Tahun 2023..