ATURAN YANG BERUBAH/ DISEMPURNAKAN PADA AD-ART HASIL MUNAS 2023 (Bag.3)

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus. Buka Disini
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. Buka disini
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. 

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang berubah atau disempurnakan pada AD-ART sebelumnya , dan tidak lagi tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pada Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka.

a. Metode Kepramukaan.

b. Peserta Didik.

c. Kwartir.

d. Kekayaan

2. Pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka.

a. Peserta Didik.

b. Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan (Gudep Perguruan Tinggi)

c. Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan (Gudep Perguruan Tinggi)

d. Satuan Organisasi Kwartir (Deputi Sekretaris Jenderal)

e. Satuan Organisasi Kwartir (Pengurus Kwartir)

f. Pusat Data dan Informasi.

g. Pembelaan Anggota.

h. Rehabilitasi Anggota.

i. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting.

j. Pemilihan Ketua Kwartir Daerah.

k. Dewan Kehormatan.

l. Tugas dan Tanggung jawab Kwartir (Caretaker)

m. Pengolahan dan Pengalihan (Kekayaan)

Demikian terkait pada aturan pada pasal-pasal yang berubah atau disempurnakan, pada AD dan ART Gerakan Pramuka, hasil Munas Tahun 2023.

ATURAN BARU, YANG BELUM DIATUR PADA AD-ART SEBELUMNYA (Bag.2)

 

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus. Buka disini
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. 
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. Buka disini

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang belum ada / diatur pada AD-ART sebelumnya , dan tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pada Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka. 

a. Pemekaran Kwartir.

2. Pada Anggaran Rumah Tangga GerakanPramuka

a. Dewan Kerja Memperoleh Pendampingan Andalan dan Staf Kwartir

b. Pergantian Pengurus melalui Sidang Dewan Kehormatan.

c. Gudep Perguruan Tinggi dikoordinasikan oleh Kwarda

d. Peserta Didik

e. Peserta Musyawarah

Dengan demikian pada aturan pada pasal-pasal diatas, yang tidak ada pada ART sebelumnya, sekarang telah diatur pada ART Gerakan Pramuka Tahun 2023..

ATURAN YANG DIHAPUS DARI AD-ART PRAMUKA HASIL MUNAS 2023 (Bag. 1)

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus.
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. Buka disini
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. Buka disini

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang dihilangkan atau dihapus pada AD-ART sebelumnya , dan tidak lagi tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi Prasiaga.

Pasal 38 Anggaran Rumah Tangga (ART) Tahun 2018, tentang Anggota Muda.

Sedangkan pada ayat 3 di pasal tersebut tertulis, “Untuk pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi anak yang belum berusia 7 tahun, dapat ditempuh prasiaga.” Sesuai dengan ART terbaru, pada ayat (No.3) tersebut,  telah dihilangkan atau dihapus. (Keberadaan PraSiaga sendiri telah diatur dalam pasal kelompok Peserta Didik)

Gambar kutipan pada ART yang lama :

Pada ART yang baru :

  1. Anggota muda menjadi fungsionaris organisasi

Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga (ART) Tahun 2018, tentang Anggota Dewasa.

Pada Pasal 39 ayat 3 tersebut tertulis, “Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi.” Sesuai dengan ART terbaru, pada ayat (No.3) tersebut,  telah dihilangkan atau dihapus.

Gambar kutipan pada ART yang lama :

Gambar kutipan pada ART yang baru :

              

    3. Keanggotaan Gerakan Pramuka (Pasal 37 Anggota Biasa)

Pada Pasal 37 Anggota Biasa, tertulis, “Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa” Sesuai dengan ART terbaru, pada pasal 37 tersebut,  telah dihilangkan atau dihapus. (Kedudukan anggota biasa sendiri telah tercantum ke dalam pasal tentang Keanggotaan/ pasal sebelumnya)

Gambar kutipan pada ART yang lama :

Gambar kutipan pada ART yang baru :

Dengan demikian pada aturan pada pasal-pasal diatas, sudah tidak tercantum lagi pada ART yang baru.

Selanjutnya untuk pembahasan lainnya terkait AD-ART baru, antara lain aturan yang sebelumnya tidak ada pada AD-ART akan di bahas pada artikel bagian 2.

 

Presiden Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwarnas dan LPK Masa Bakti Tahun 2023-2028

Presiden Joko Widodo mengukuhkan pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dan pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028. Pengukuhan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 April 2024.

Pengukuhan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 23/M Tahun 2024 Tentang Pengukuhan Penguurs Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028. (Keppres No. 23/M Tahun 2024 di Unduh Disini)

Dalam pengukuhan tersebut, Presiden Jokowi memandu pengucapan Janji Pramuka Tri Satya.

“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka,” ujar Presiden Jokowi mendiktekan janji.

Selanjutnya, Presiden Jokowi melakukan penyematan tanda jabatan kepada Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028 Budi Waseso. Presiden Jokowi kemudian menyaksikan pembacaan ikrar oleh Ketua Kwarnas dan diikuti oleh seluruh pengurus Kwarnas yang dilantik.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar dan pernyataan pengukuhan pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka dan pengurus LPK Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028. Acara pengukuhan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi yang kemudian diikuti oleh seluruh tamu undangan yang hadir.

Dalam keterangannya usai pengukuhan, Ketua Kwarnas Budi Waseso menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan diberikan Presiden Jokowi kepadanya. Ia pun menilai bahwa Pramuka menjadi salah satu wadah dalam pendidikan generasi muda untuk Bangsa Indonesia.

“Saya mohon doa restunya bahwa karena pendidikan generasi muda untuk bangsa negara kita ini salah satunya diwadahi di Pramuka, untuk mewarnai karakter generasi muda Indonesia ke depan. Ini salah satunya adalah pembinaan di Pramuka, saya kira itu dan ini nanti akan kita tindaklanjuti dengan program-program kita,” tutur Budi.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut yaitu Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hendra Susanto, serta sejumlah Wakil Ketua MPR RI yaitu Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, dan Sjarifuddin Hasan.

(Sumber : setneg)

Sekarang Ketua Kwartir Tak Mudah Lagi Pecat Pengurus

Beberapa waktu lalu , Gerakan Pramuka dihebohkan dengan pemberitaan tentang pemberhentian atau penggantian beberapa pengurus (Kwartir Nasional), sehingga menimbulkan polemik diantara anggota pramuka. Bahkan permasalahan tersebut sampai diajukan ke meja hijau (PTUN).

Peristiwa tersebut ternyata menarik perhatian dan menjadi bahan pemikiran di arena Munas 2023 di aceh yang lalu, sehingga muncul pembahasan yang akhirnya terbitlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang baru.

Pada ART (Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka pasal 50, salah satu ayat menyebutkan bahwa penggantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan apabila melanggar disiplin organisasi dan diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan.

 

Dengan demikian penggantian Pengurus Kwartir saat ini harus melalui proses pembuktian dan diputuskan dalam Sidang Dewan Kehormatan. Mengingat aturan terkait pemberhentian atau pergantian pengurus tersebut belum tercantum di ART Gerakan Pramuka sebelumnya.

Selanjutnya Penggantian pengurus kwartir antar waktu, dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir.