Presiden Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwarnas dan LPK Masa Bakti Tahun 2023-2028

Presiden Joko Widodo mengukuhkan pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dan pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028. Pengukuhan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 April 2024.

Pengukuhan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 23/M Tahun 2024 Tentang Pengukuhan Penguurs Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028. (Keppres No. 23/M Tahun 2024 di Unduh Disini)

Dalam pengukuhan tersebut, Presiden Jokowi memandu pengucapan Janji Pramuka Tri Satya.

“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka,” ujar Presiden Jokowi mendiktekan janji.

Selanjutnya, Presiden Jokowi melakukan penyematan tanda jabatan kepada Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028 Budi Waseso. Presiden Jokowi kemudian menyaksikan pembacaan ikrar oleh Ketua Kwarnas dan diikuti oleh seluruh pengurus Kwarnas yang dilantik.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar dan pernyataan pengukuhan pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka dan pengurus LPK Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028. Acara pengukuhan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi yang kemudian diikuti oleh seluruh tamu undangan yang hadir.

Dalam keterangannya usai pengukuhan, Ketua Kwarnas Budi Waseso menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan diberikan Presiden Jokowi kepadanya. Ia pun menilai bahwa Pramuka menjadi salah satu wadah dalam pendidikan generasi muda untuk Bangsa Indonesia.

“Saya mohon doa restunya bahwa karena pendidikan generasi muda untuk bangsa negara kita ini salah satunya diwadahi di Pramuka, untuk mewarnai karakter generasi muda Indonesia ke depan. Ini salah satunya adalah pembinaan di Pramuka, saya kira itu dan ini nanti akan kita tindaklanjuti dengan program-program kita,” tutur Budi.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut yaitu Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hendra Susanto, serta sejumlah Wakil Ketua MPR RI yaitu Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, dan Sjarifuddin Hasan.

(Sumber : setneg)

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka yang Baru (menyesuaikan)

Sesungguhnya Struktur Organisasi Gerakan Pramuka telah diatur pada lampiran II Jukran Kwarnas Nomor: 220 Tahun 2007, tentang Pokok – Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
Namun demikian seiring waktu, terdapat perubahan pada nama Badan/ Lembaga atau Satuan, yang terdapat pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka , seperti halnya  :
1. Merujuk pada AD/ART GP Tahun 2009, bahwa Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika) telah dirubah menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka atau disingkat Pusdiklat.
Demikian pula nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dirubah menjadi Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK)
2. Merujuk pada AD/ART GP Tahun 2023, bahwa Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat Gugus Depan (Mugus) diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.

Oleh karena itu, pada bagan yang memuat nama Badan/ Lembaga maupun Musyawarah pada Satuan Gudep, pada bagan struktur organisasi dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (AD dan ART Gerakan Pramuka).
Berikut Gambar/ Bagan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka yang telah disesuaikan.

Memahami Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka

 

Gerakan Pramuka merupakan organisasi kepramukaan oleh karena itu dibutuhkan perangkat berupa regulasi yang dapat mengatur sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan roda organisasi dan sebagai upaya mencapai tujuannya.
Setiap regulasi yang diterbitkan memberikan kekuatan hukum, kejelasan struktural, dan dasar peraturan yang dapat bersifat mengikat, petunjuk dan mengarahkan serta larangan berikut sangsi bagi anggotanya.
Gerakan Pramuka memiliki regulasi dan hirarki, antara lain UU, AD/ ART dan peraturan-peraturan lainnya, sebagai dasar acuan dalam menyusun kebijakan dan pedoman yang saling melengkapi dan menguatkan guna mencapai tujuan.

Memahami Pengertian Peraturan-Regulasi di Gerakan Pramuka.
Dalam hal ini, yang akan dibahas adalah tentang Petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka, sesuai hirarki regulasi organisasi Gerakan Pramuka, setelah Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, berturut-turut terdiri atas :
1. Peraturan,
2. Pedoman dan
3. Petunjuk.
yang kesemuanya ini disebut sebagai Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka.

Peraturan Gerakan Pramuka
Peraturan Gerakan Pramuka disebut Peraturan, adalah Jukran yang bersifat mengatur yang memuat norma hukum internal yang mengikat secara umum bagi Kwartir dan Gugus Depan, Pembina dan Peserta Didik Pramuka, yang pelanggarannya dapat dikenakan sanksi organisasi.
Kewenangan penerbitannya ada pada Kwartir Nasional.

Pedoman Gerakan Pramuka disebut Pedoman, adalah Jukran yang bersifat acuan yang dipedomani dalam melaksanakan kebijakan Kwartir Nasional, yang penerapannya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan, sepanjang dengan persyaratan yang ditentukan untuk itu.
Kewenangan penerbitannya ada pada Kwartir Nasional.

Petunjuk Gerakan Pramuka disebut Petunjuk, terdiri atas:
a. Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pramuka disebut Juklak.
Merupakan pengaturan lebih lanjut yang memuat pedoman pelaksanaan kegiatan Pramuka tertentu yang diselenggarakan oleh Kwartir atau Gugus Depan. Kewenangan penerbitannya ada pada semua Kwartir dan Gugus Depan.
b. Petunjuk Tehnis Gerakan Pramuka, disebut Juknis.
Merupakan pengaturan lebih lanjut, yang memuat pedoman teknis yang memuat pedoman kepantiaan kegiatan Pramuka baik di tingkat Kwartir maupun Gugus Depan. Kewenangan penerbitannya ada pada semua Kwartir dan Gugus Depan.

Sebagai catatan, Peraturan maupun Pedoman Gerakan Pramuka yang diterbitkan oleh Kwartir Nasional, yang dituangkan dalam bentuk Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka, sementara dalam keseharian kita lebih sering menyebutnya dengan Jukran (atau PP), semata mempermudah memahami perbedaan wewenang yang menerbitkannya.
Guna memudahkan memahami pengertian Peraturan, Pedoman, Juklak dan Juknis, dapat dilihat pada tabel di Bawah ini.

Sumber : Jukran Sismintir Nomor 145 Tahun 2021.

Aplikasi Alat Bantu Pembina Pramuka

Pembina Pramuka adalah orang dewasa yang menduduki gugus terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, diantaranya menyiapkan peserta didik untuk generasi yang berkualitas di masa mendatang. Salah satu kegiatan rutin yang paling banyak menguras konsentrasi dan waktu adalah penyelenggaraan ujian Syarat Kecakapan Umum (SKU) bagi peserta didiknya. Tugas dan kewajiban Pembina menjadi semakin menggunung, mengingat kesibukan lainnya, sehingga harus berbagi waktu dengan tugas pokoknya, sedangkan proses pendidikan kepramukaan khususnya output uji SKU peserta didik harus tetap terjaga mutunya.

Sebagai jawaban atas kendala yang dihadapi di gugus terdepan agar mampu menjaga kwalitas proses pendidikan, kita dapat memanfaatkan aplikasi berbasis web dan dapat digunakakn pada web browser di HP maupun laptop.  yang diharapkan menjadi solusi sekaligus sebagai alat bantu Pembina pramuka dalam menguji peserta didiknya.

Tata Cara Penggunaan aplikasi.

Penggunaan aplikasi ini direkomendasikan untuk peserta didik golongan pramuka Penggalang yang akan menyelesaikan SKU Pengalang Ramu. Namun juga bisa dilakukan pada pengalang terap yang sama sekali belum pernah menggunakannya.

Terbagi menjadi enam pertanyaan yang berisi materi yang berkaitan dengan pengetahuan Perlindungan Hak Anak. Berisi 6 pertanyaan  harus dijawab dengan pilihan jawaban yang paling benar secara bertahap, jika jawaban salah maka kembali pada Halaman awal. Pertanyaan dalam bentuk narasi, sound maupun pemutaran video kemudian peserta didik memilih jawaban yang benar.

Memperoleh Surat Keterangan

Diakhir halaman aplikasi terdapat ucapan selamat bagi peserta didik yang telah menyelesaikan tugasnya dengan benar dan akan memperoleh bukti surat keterangan berupa file pdf, yang nantinya untuk ditunjukkan kepada kakak pembinannya. Penggunaan juga dapat dilakukan perorangan maupun berkelompok sesuai keinginan pembinanya, jika berlompok maka cukup ditulis nama timnya, mengingat surat keterangan tidak dapat memuat banyak nama peserta didiknya.

Aplikasi ini bersifat bebas, artinya dapat digunakan siapa saja, tidak berbayar (gratis) dan tidak menyimpan data penggunanya.

Ijin Pembina Pramuka.

Penggunaan Aplikasi Uji SKU Hak Anak, harus sepengetahuan dan ijin kakak pembinannya, mengingat kewenangan proses uji SKU ada pada Pembina Pramuka. Karena bersifat alat bantu maka segala sesuatunya berdasarkan kehendak dan diatur oleh kakak pembinanya sendiri. Demikian pula proses pasca penggunaan aplikasi, Pembina dapat melanjutkan ujian SKUnya, untuk memastikan peserta didik telah mengikuti dengan jujur dan sesuai mekanisme yang benar.

Pembuatan aplikasi sebagai alat bantu Pembina Pramuka saat ini baru tersedia tentang Perlindungan Hak Anak, dan masih dalam tahap pengembangan. Jika ternyata berdampak positif dan dianggap bermanfaat bagi kakak Pembina, maka akan dilanjutkan. Hanya saja tidak semua materi SKU dibuat dalam bentuk Aplikasi. Pelaksanaan Ujian SKU kepada peserta didik, ada yang mengharuskan dilakukan dengan tatap muka, praktek maupun pengamatan oleh kakak pembinannya.

Untuk selanjutnya Kakak Pembina dapat mencoba aplikasi Perlindungan Hak Anak tersebut, silahkan  dengan meng Klik link ini  atau aneka aplikasi Uji SKU lainnya Klik Disini.

Gerakan Pramuka dari Organisasi Keteladanan menuju Organisasi Kekuasaan ?

Keputusan Kwarnas Nomor 213 Tahun 2025 tentang PAW dua Wakil Ketua Kwarnas mengejutkan banyak pihak. Bukan semata karena pergantiannya, tetapi karena  menunjukkan  arah tata kelola, yang tampak semakin condong pada pola organisasi kekuasaan, bukan lagi organisasi yang bertumpu pada keteladanan, norma, dan kehormatan manusia dan kemanusiaan secara paripurna sebagaimana amanat satya dan darma pramuka.

Dalam AD/ART Gerakan Pramuka, Pergantian Antar Waktu (PAW) hanya dimungkinkan karena: meninggal dunia, mengundurkan diri, terjerat pidana, melanggar kode kehormatan, atau melanggar disiplin organisasi berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan. Namun dalam SK ini, alasan PAW hanya disebut “untuk meningkatkan kinerja dan memantapkan organisasi”, tanpa rujukan pada ketentuan AD/ART.

Jika demikian, dua Waka Kwarnas yang diganti seolah-olah dianggap melanggar kode kehormatan atau disiplin organisasi. Padahal kasus  seperti itu wajib dibuktikan melalui sidang Dewan Kehormatan—sebuah mekanisme yang selama ini dijaga agar Gerakan Pramuka, tidak terperosok  merendahkan harkat dan martabat manusia. Logika yang wajar,  supaya budaya kerelawanan dan keteladanan tetap tumbuh.

Peristiwa ini memperkuat kesan adanya pergeseran budaya organisasi GP: dari budaya kerelawanan dan keteladanan, menuju budaya transaksional dan berorientasi kekuasaan. Ketentuan normatif organisasi seperti AD/ART tidak lagi menjadi pedoman utama. Yang mengemuka justru logika kekuasaan, bukan  logika menjaga marwah Gerakan Pramuka yang menempatkan “manusia” sbg unsur utama dan pertama.

Padahal, kekuatan Gerakan Pramuka sejak dulu dan mamlu  bertahan hingga saat ini karena kokohnya norma yang dimiliki, serta penghargaan yang tinggi terhadap harkat dan martabat manusia dalam bingkai pengabdian, kerelawanan, dan keteladanan. Itu pula yang menjadi standar moral tata kelola organisasi.  Bila hal ini ditinggalkan, bagaimana Gerakan Pramuka dapat terus dihormati dan menjadi panutan bangsa?

Semua pihak juga tidak dapat menutup mata: para pihak yang kini di-PAW sebenarnya adalah orang-orang yang ”berjasa dan berperan penting” dalam memenangkan dan mengokohkan kekuasaan pada Munas Aceh lalu. Mereka bekerja keras menyukseskan agenda pemenangan dengan  melakukan berbagai cara, sepeti politik uang (baunya terasa, tapi sulit dibuktikan)  mengabaikan norma organisasi dan etika permusyawaratan. Namun seperti lazimnya watak kekuasaan, ketika perannya dianggap selesai, mereka pun “dilepaskandaskan” berbalut “isu liar” yang melingkupinya dan mempermalukannya juga.

Sejarah kekuasaan selalu menunjukkan pola yang sama dan berulang. Para pihak yang merasa berjasa akan “ditendang” jika dianggap tidak lagi bermanfaat bagi kekuasaan.  Inilah hukum besi kekuasaan yang berlaku dimana-mana.

Persoalannya, siapapun yang dibesarkan dan pernah intens mengikuti proses pendidikan kepramukaan, akan sangat terheran heran dengan tumbuhnya budaya organisasi kekuasaan ini. Bahkan  Para Pendiri GP juga tidak pernah membayangkan organisasinya bisa  “terperosok” seperti ini.

Bagaimana situasi ini bisa terjadi? Banyak faktor, seperti gagalnya Gerakan Pramuka membangun kaderisasi sejati, tumbuhnya budaya “kader jenggot” yang mengejar jabatan melalui mekanisme “tim sukses”, hilangnya kritisisme dalam dinamika organisasi, serta diamnya para warga senior Gerakan Pramuka, —baik yang di dalam maupun di luar kwartir—yang seharusnya menjadi kompas keteladanan.

Lengkaplah sudah tantangan yang dihadapi Gerakan Pramuka hari ini. Pertanyaannya: sampai kapan hal ini akan terus terjadi?

Tampaknya  sampai bintang-bintang gelap di langit padang api unggun berganti menjadi bintang-bintang yang bercahaya cerah, sejuk dan hangat.  Cahaya yang menambah kehangatan nyala api unggun, sembari menyinari  tubuh-tubuh kecil para pramuka yang sedang berjuang membangun jati dirinya! Salam.

 

Penulis : Anis Ilahi Wh. Purna Dewan Kerja Yogya

Tak Mudah Asal Pecat Pramuka

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ( AD/ ART Gerakan Pramuka) yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional merupakan salah satu keputusan atau Produk ‘hukum” tertinggi di Gerakan Pramuka setelah Undang-Undang Gerakan Pramuka, yang menjadi pedoman yang bersifat mengikat bagi seluruh anggota pramuka dalam menjalankan kehidupan di Gerakan Pramuka untuk dilaksanakan dan dipatuhi. Saat ini Gerakan Pramuka mengikuti AD/ ART hasil munas tahun 2023, dengan Surat Keputusan Nomor : 07 / Munas/ 2023, menggantikan AD/ ART sebelumnya hasil munas tahun 2018. 

Ada beberapa perubahan aturan atau ketentuan yang tercantum dalam bab maupun pasal pada AD/ART tahun 2023 dibandingkan AD/ ART yang sebelumnya. Salah satunya perubahan yaitu pada ART pasal 50 yang mengatur tentang Pergantian Pengurus. Pergantian pengurus yang tersebut pada pasal 50 ayat 1, yang mengatur ketentuan Pergantian pengurus kwartir antar waktu.  Sedangkan pergantian pengurus antar waktu atau yang disingkat PAW, dapat dilakukan karena :

a. Berhalangan tetap;
b. Mengundurkan diri;
c. Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;
d. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka; dan
e. Melanggar disiplin organisasi dan diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan.

Isi ketentuan atau norma aturan seperti tersebut di atas berbeda dan ketentuan sebelumnya.

silahkan lihat perbedaannya pada tabel dibawah ini.

Perubahan pada pasal tersebut seperti yang tercantum, khususnya pada pasal 50 ayat 1 huruf d dan e, bahwa melanggar Kode Kehormatan Pramuka dan melanggar disiplin organisasi, diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan. Perubahan pada ayat 1 huruf d dan e ini yang akan kita soroti.

Sedangkan pada ayat 2 huruf d,  yang berkaitan pergantian Pengurus Kwartir kecuali ketua Kwartir, tidak ada perubahan dengan ketentuan ART hasil munas sebelumnya yaitu : Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir.

Jadi sekarang ini seorang ketua kwartir gerakan Pramuka, tak mudah lagi memberhentikan pengurus kwartir di tengah masa baktinya. seperti peristiwa beberapa waktu sebelumnnya. Tidak hanya cukup mengandalkan hasil rapat para pimpinan, untuk melakukan Penggantian antar waktu. Akan tetapi harus melalui mekanisme seperti yang diatur pada ART Gerakan Pramuka pasal 50.

Ketentuan norma aturan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 50 ayat 1 huruf d dan e , dapat diartikan bahwa bagi pengurus kwartir yang diduga Melanggar Kode Kehormatan Pramuka dan diduga Melanggar disiplin organisasi harus melalui sidang Dewan Kehormatan, dan hasil keputusan Dewan Kehormatan maupun berupa berita acara, akan menjadi dasar dalam rapat pimpinan yang kemudian diterbitkan menjadi Surat Keputusan Ketua Kwartir untuk melakukan PAW.

Dalam hal ini kehadiran lembaga Dewan Kehormatan diharapkan mampu bersikap adil dan obyektif dalam menilai dan memutuskan seseorang melanggar peraturan atau tidak, seperti ketentuan yang dimaksud sesuai Pasal 50 ayat 1 huruf d dan e.
Perlu diketahui lembaga Kwartir Gerakan Pramuka yang terdiri para pengurus kwartir yang bersedia secara sukarela dan mereka dipilih karena dianggap dapat dipercaya dan diandalkan.
Pemilihan Pengurus Kwartir kecuali Ketua Kwartir, dibentuk melalui tim formatur yang anggotanya terdiri para perwakilan dari peserta Musyawah kwartir yang diketuai oleh Ketua kwartir terpilih. Jika musyawarah kwartir di tingkat nasional, maka pesertanya terdiri atas perwakilan dari Kwartir Daerah atau setingkat provinsi se Indonesia. 

Dengan demikian aturan yang tercantum pasal 50 ART Gerakan Pramuka dapat melindungi hak-hak Pengurus Kwartir. Apalagi hanya karena perbedaan pendapat, berbeda cara kemudian dengan mudahnya dilakukan PAW. Semuanya dapat dimusyawarahkan dengan baik tentunya dengan semangat Darma ke 4 dari Dasadarma. Mengingat pada dasarnya semua Pengurus Kwartir termasuk ketua, memperoleh amanah yang sama, berangkat bersama dari gerbong yang sama dengan tujuan stasiun yang sama pula.

Dalam tayangan video :