Review Perubahan Peraturan Saka Terbaru

Dengan terbitnya SK Kwarnas No. 03 Tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka.(Saka) maka ada banyak perubahan baik pada tata organisasi saka, tata cara pembentukan saka, rekrutmen maupun sistem pendidikan dan latihan anggota saka bahkan sampai  pakaian untuk anggota saka selain seragam pramuka sehari-hari dan lain sebagainya.

Seperti kita ketahui bahwa satuan karya pramuka (saka) adalah satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan  dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian  kepada masyarakat, dan selanjutnya Saka merupakan satuan organisasi pendukung dalam pendidikan Gerakan Pramuka.

Untuk itu pada kesempatan ini kita akan review perubahan-perubahan atau perbedaan dengan peraturan saka sebelumnya, setidaknya ada 14 point yang akan dibahas kali ini dan apa saja mari kita simak pada daftar berikut ini :

Untuk lebih jelasnya dapat pula simak video dibawah ini.

Pembuatan Kop Surat dan Stempel Untuk Pimpinan Saka (Satuan Karya)

Mengacu pada surat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bernomor : 0838/ 00-B tahun 2015, yang memberikan persetujuan permohonan tentang pembuatan Kop Surat dan Stempel Pimpinan Saka· Bhayangkara Tingkat Nasional Daerah dan Cabang sepanjang berpedoman pada Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka dan Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara.

Adapun dalam penjelasannya yang diatur antara lain :

  1. Struktur Pimpinan Saka berada di tingkat Nasional, Daerah dan Cabang.
  2. Ditingkat ranting tidak ada struktur pimpinan Saka
  3. “Kop Surat” menggunakan huruf Arial 18-22 sedangkan “Alamat ” huruf arial 11-12
  4. Stempel Pimpinan Saka Tingkat Daerah menyebutkan Propinsi bukan Poldanya. Contoh: “Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah DKI Jakarta”

Berikut di bawah ini contoh pembuatan Kop surat :

Selanjutnya contoh untuk Stempel Pimpinan :

Contoh untuk ukuran Stempel :

Papan Nama Saka

Papan Nama Satuan Karya
a. Bentuk
Papan Nama Satuan Karya berbentuk empat persegi panjang.
b. Ukuran:
1) Sanggar : 1,50 x 0,60 m
2) Pimpinan Saka :
a) Tingkat Nasional 3,00 x 1,20 m
b) Tingkat Daerah 2,50 x 1,00 m
c) Tingkat Cabang 2,00 x 0,80 m

 

Saka Bahari
Saka Bhakti Husada
Saka Bhayangkara
Saka Dirgantara
Saka Kalpataru
Saka Kencana
Saka Pariwisata
Saka Wanabakti
Saka Widya Budaya Bakti
Saka Wirakartika
Saka Taruna Bumi