Memahami Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka

 

Gerakan Pramuka merupakan organisasi kepramukaan oleh karena itu dibutuhkan perangkat berupa regulasi yang dapat mengatur sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan roda organisasi dan sebagai upaya mencapai tujuannya.
Setiap regulasi yang diterbitkan memberikan kekuatan hukum, kejelasan struktural, dan dasar peraturan yang dapat bersifat mengikat, petunjuk dan mengarahkan serta larangan berikut sangsi bagi anggotanya.
Gerakan Pramuka memiliki regulasi dan hirarki, antara lain UU, AD/ ART dan peraturan-peraturan lainnya, sebagai dasar acuan dalam menyusun kebijakan dan pedoman yang saling melengkapi dan menguatkan guna mencapai tujuan.

Memahami Pengertian Peraturan-Regulasi di Gerakan Pramuka.
Dalam hal ini, yang akan dibahas adalah tentang Petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka, sesuai hirarki regulasi organisasi Gerakan Pramuka, setelah Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, berturut-turut terdiri atas :
1. Peraturan,
2. Pedoman dan
3. Petunjuk.
yang kesemuanya ini disebut sebagai Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka.

Peraturan Gerakan Pramuka
Peraturan Gerakan Pramuka disebut Peraturan, adalah Jukran yang bersifat mengatur yang memuat norma hukum internal yang mengikat secara umum bagi Kwartir dan Gugus Depan, Pembina dan Peserta Didik Pramuka, yang pelanggarannya dapat dikenakan sanksi organisasi.
Kewenangan penerbitannya ada pada Kwartir Nasional.

Pedoman Gerakan Pramuka disebut Pedoman, adalah Jukran yang bersifat acuan yang dipedomani dalam melaksanakan kebijakan Kwartir Nasional, yang penerapannya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan, sepanjang dengan persyaratan yang ditentukan untuk itu.
Kewenangan penerbitannya ada pada Kwartir Nasional.

Petunjuk Gerakan Pramuka disebut Petunjuk, terdiri atas:
a. Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pramuka disebut Juklak.
Merupakan pengaturan lebih lanjut yang memuat pedoman pelaksanaan kegiatan Pramuka tertentu yang diselenggarakan oleh Kwartir atau Gugus Depan. Kewenangan penerbitannya ada pada semua Kwartir dan Gugus Depan.
b. Petunjuk Tehnis Gerakan Pramuka, disebut Juknis.
Merupakan pengaturan lebih lanjut, yang memuat pedoman teknis yang memuat pedoman kepantiaan kegiatan Pramuka baik di tingkat Kwartir maupun Gugus Depan. Kewenangan penerbitannya ada pada semua Kwartir dan Gugus Depan.

Sebagai catatan, Peraturan maupun Pedoman Gerakan Pramuka yang diterbitkan oleh Kwartir Nasional, yang dituangkan dalam bentuk Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka, sementara dalam keseharian kita lebih sering menyebutnya dengan Jukran (atau PP), semata mempermudah memahami perbedaan wewenang yang menerbitkannya.
Guna memudahkan memahami pengertian Peraturan, Pedoman, Juklak dan Juknis, dapat dilihat pada tabel di Bawah ini.

Sumber : Jukran Sismintir Nomor 145 Tahun 2021.

Tak Mudah Asal Pecat Pramuka

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ( AD/ ART Gerakan Pramuka) yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional merupakan salah satu keputusan atau Produk ‘hukum” tertinggi di Gerakan Pramuka setelah Undang-Undang Gerakan Pramuka, yang menjadi pedoman yang bersifat mengikat bagi seluruh anggota pramuka dalam menjalankan kehidupan di Gerakan Pramuka untuk dilaksanakan dan dipatuhi. Saat ini Gerakan Pramuka mengikuti AD/ ART hasil munas tahun 2023, dengan Surat Keputusan Nomor : 07 / Munas/ 2023, menggantikan AD/ ART sebelumnya hasil munas tahun 2018. 

Ada beberapa perubahan aturan atau ketentuan yang tercantum dalam bab maupun pasal pada AD/ART tahun 2023 dibandingkan AD/ ART yang sebelumnya. Salah satunya perubahan yaitu pada ART pasal 50 yang mengatur tentang Pergantian Pengurus. Pergantian pengurus yang tersebut pada pasal 50 ayat 1, yang mengatur ketentuan Pergantian pengurus kwartir antar waktu.  Sedangkan pergantian pengurus antar waktu atau yang disingkat PAW, dapat dilakukan karena :

a. Berhalangan tetap;
b. Mengundurkan diri;
c. Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;
d. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka; dan
e. Melanggar disiplin organisasi dan diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan.

Isi ketentuan atau norma aturan seperti tersebut di atas berbeda dan ketentuan sebelumnya.

silahkan lihat perbedaannya pada tabel dibawah ini.

Perubahan pada pasal tersebut seperti yang tercantum, khususnya pada pasal 50 ayat 1 huruf d dan e, bahwa melanggar Kode Kehormatan Pramuka dan melanggar disiplin organisasi, diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan. Perubahan pada ayat 1 huruf d dan e ini yang akan kita soroti.

Sedangkan pada ayat 2 huruf d,  yang berkaitan pergantian Pengurus Kwartir kecuali ketua Kwartir, tidak ada perubahan dengan ketentuan ART hasil munas sebelumnya yaitu : Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir.

Jadi sekarang ini seorang ketua kwartir gerakan Pramuka, tak mudah lagi memberhentikan pengurus kwartir di tengah masa baktinya. seperti peristiwa beberapa waktu sebelumnnya. Tidak hanya cukup mengandalkan hasil rapat para pimpinan, untuk melakukan Penggantian antar waktu. Akan tetapi harus melalui mekanisme seperti yang diatur pada ART Gerakan Pramuka pasal 50.

Ketentuan norma aturan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 50 ayat 1 huruf d dan e , dapat diartikan bahwa bagi pengurus kwartir yang diduga Melanggar Kode Kehormatan Pramuka dan diduga Melanggar disiplin organisasi harus melalui sidang Dewan Kehormatan, dan hasil keputusan Dewan Kehormatan maupun berupa berita acara, akan menjadi dasar dalam rapat pimpinan yang kemudian diterbitkan menjadi Surat Keputusan Ketua Kwartir untuk melakukan PAW.

Dalam hal ini kehadiran lembaga Dewan Kehormatan diharapkan mampu bersikap adil dan obyektif dalam menilai dan memutuskan seseorang melanggar peraturan atau tidak, seperti ketentuan yang dimaksud sesuai Pasal 50 ayat 1 huruf d dan e.
Perlu diketahui lembaga Kwartir Gerakan Pramuka yang terdiri para pengurus kwartir yang bersedia secara sukarela dan mereka dipilih karena dianggap dapat dipercaya dan diandalkan.
Pemilihan Pengurus Kwartir kecuali Ketua Kwartir, dibentuk melalui tim formatur yang anggotanya terdiri para perwakilan dari peserta Musyawah kwartir yang diketuai oleh Ketua kwartir terpilih. Jika musyawarah kwartir di tingkat nasional, maka pesertanya terdiri atas perwakilan dari Kwartir Daerah atau setingkat provinsi se Indonesia. 

Dengan demikian aturan yang tercantum pasal 50 ART Gerakan Pramuka dapat melindungi hak-hak Pengurus Kwartir. Apalagi hanya karena perbedaan pendapat, berbeda cara kemudian dengan mudahnya dilakukan PAW. Semuanya dapat dimusyawarahkan dengan baik tentunya dengan semangat Darma ke 4 dari Dasadarma. Mengingat pada dasarnya semua Pengurus Kwartir termasuk ketua, memperoleh amanah yang sama, berangkat bersama dari gerbong yang sama dengan tujuan stasiun yang sama pula.

Dalam tayangan video :

ATURAN BARU, YANG BELUM DIATUR PADA AD-ART SEBELUMNYA (Bag.2)

 

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus. Buka disini
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. 
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. Buka disini

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang belum ada / diatur pada AD-ART sebelumnya , dan tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pada Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka. 

a. Pemekaran Kwartir.

2. Pada Anggaran Rumah Tangga GerakanPramuka

a. Dewan Kerja Memperoleh Pendampingan Andalan dan Staf Kwartir

b. Pergantian Pengurus melalui Sidang Dewan Kehormatan.

c. Gudep Perguruan Tinggi dikoordinasikan oleh Kwarda

d. Peserta Didik

e. Peserta Musyawarah

Dengan demikian pada aturan pada pasal-pasal diatas, yang tidak ada pada ART sebelumnya, sekarang telah diatur pada ART Gerakan Pramuka Tahun 2023..

Sekarang Ketua Kwartir Tak Mudah Lagi Pecat Pengurus

Beberapa waktu lalu , Gerakan Pramuka dihebohkan dengan pemberitaan tentang pemberhentian atau penggantian beberapa pengurus (Kwartir Nasional), sehingga menimbulkan polemik diantara anggota pramuka. Bahkan permasalahan tersebut sampai diajukan ke meja hijau (PTUN).

Peristiwa tersebut ternyata menarik perhatian dan menjadi bahan pemikiran di arena Munas 2023 di aceh yang lalu, sehingga muncul pembahasan yang akhirnya terbitlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang baru.

Pada ART (Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka pasal 50, salah satu ayat menyebutkan bahwa penggantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan apabila melanggar disiplin organisasi dan diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan.

 

Dengan demikian penggantian Pengurus Kwartir saat ini harus melalui proses pembuktian dan diputuskan dalam Sidang Dewan Kehormatan. Mengingat aturan terkait pemberhentian atau pergantian pengurus tersebut belum tercantum di ART Gerakan Pramuka sebelumnya.

Selanjutnya Penggantian pengurus kwartir antar waktu, dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir.

Peraturan Kwarda

KEPUTUSAN DAN SURAT KEPUTUSAN KWARTIR DAERAH

(Regulasi yang dikeluarkan oleh Kwartir Daerah)

FILE GERAKAN PRAMUKA  TAHUN KWARDA KLIK DISINI
Tanda, Lambang, Kibaran Cita Ambalan  Racana  Tahun 1979 Kwarda Jateng DOWNLOAD
Unit Batu Pertolongan Pramuka (Ubaloka)  Tahun 2019 Kwarda Jateng DOWNLOAD
Pengembangan dan Pemantapan B. (Narakarya)  Tahun 2012 Kwarda Lampung DOWNLOAD
Brigade Penolong  Tahun 2014 Kwarda Jatim DOWNLOAD
Pedoman Ops. Pramuka Peduli (Kwarda Jateng)  Tahun 2019 Kwarda Jateng DOWNLOAD
Juklak Tanda Penghargaan  (Kwarda Jateng)  Tahun 2014 Kwarda Jateng DOWNLOAD
Lambang Kwarda ( Kwarda Kalimantan Utara)  Tahun 2016 Kwarda Kaltara DOWNLOAD
Juklak Pengembangan Gudep Mantab Tahun 2019 Kwarda Jateng DOWNLOAD
Juklak Saka Milenial Kwarda Jateng Tahun 2019 Kwarda Jateng DOWNLOAD
Juklak Saka Bina Sosial Kwarda Jateng Tahun 2019 Kwarda Jateng DOWNLOAD