Struktur Organisasi Gerakan Pramuka yang Baru (menyesuaikan)

Sesungguhnya Struktur Organisasi Gerakan Pramuka telah diatur pada lampiran II Jukran Kwarnas Nomor: 220 Tahun 2007, tentang Pokok – Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
Namun demikian seiring waktu, terdapat perubahan pada nama Badan/ Lembaga atau Satuan, yang terdapat pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka , seperti halnya  :
1. Merujuk pada AD/ART GP Tahun 2009, bahwa Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika) telah dirubah menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka atau disingkat Pusdiklat.
Demikian pula nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dirubah menjadi Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK)
2. Merujuk pada AD/ART GP Tahun 2023, bahwa Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat Gugus Depan (Mugus) diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.

Oleh karena itu, pada bagan yang memuat nama Badan/ Lembaga maupun Musyawarah pada Satuan Gudep, pada bagan struktur organisasi dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (AD dan ART Gerakan Pramuka).
Berikut Gambar/ Bagan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka yang telah disesuaikan.

Memahami Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka

 

Gerakan Pramuka merupakan organisasi kepramukaan oleh karena itu dibutuhkan perangkat berupa regulasi yang dapat mengatur sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan roda organisasi dan sebagai upaya mencapai tujuannya.
Setiap regulasi yang diterbitkan memberikan kekuatan hukum, kejelasan struktural, dan dasar peraturan yang dapat bersifat mengikat, petunjuk dan mengarahkan serta larangan berikut sangsi bagi anggotanya.
Gerakan Pramuka memiliki regulasi dan hirarki, antara lain UU, AD/ ART dan peraturan-peraturan lainnya, sebagai dasar acuan dalam menyusun kebijakan dan pedoman yang saling melengkapi dan menguatkan guna mencapai tujuan.

Memahami Pengertian Peraturan-Regulasi di Gerakan Pramuka.
Dalam hal ini, yang akan dibahas adalah tentang Petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka, sesuai hirarki regulasi organisasi Gerakan Pramuka, setelah Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, berturut-turut terdiri atas :
1. Peraturan,
2. Pedoman dan
3. Petunjuk.
yang kesemuanya ini disebut sebagai Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka.

Peraturan Gerakan Pramuka
Peraturan Gerakan Pramuka disebut Peraturan, adalah Jukran yang bersifat mengatur yang memuat norma hukum internal yang mengikat secara umum bagi Kwartir dan Gugus Depan, Pembina dan Peserta Didik Pramuka, yang pelanggarannya dapat dikenakan sanksi organisasi.
Kewenangan penerbitannya ada pada Kwartir Nasional.

Pedoman Gerakan Pramuka disebut Pedoman, adalah Jukran yang bersifat acuan yang dipedomani dalam melaksanakan kebijakan Kwartir Nasional, yang penerapannya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan, sepanjang dengan persyaratan yang ditentukan untuk itu.
Kewenangan penerbitannya ada pada Kwartir Nasional.

Petunjuk Gerakan Pramuka disebut Petunjuk, terdiri atas:
a. Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pramuka disebut Juklak.
Merupakan pengaturan lebih lanjut yang memuat pedoman pelaksanaan kegiatan Pramuka tertentu yang diselenggarakan oleh Kwartir atau Gugus Depan. Kewenangan penerbitannya ada pada semua Kwartir dan Gugus Depan.
b. Petunjuk Tehnis Gerakan Pramuka, disebut Juknis.
Merupakan pengaturan lebih lanjut, yang memuat pedoman teknis yang memuat pedoman kepantiaan kegiatan Pramuka baik di tingkat Kwartir maupun Gugus Depan. Kewenangan penerbitannya ada pada semua Kwartir dan Gugus Depan.

Sebagai catatan, Peraturan maupun Pedoman Gerakan Pramuka yang diterbitkan oleh Kwartir Nasional, yang dituangkan dalam bentuk Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka, sementara dalam keseharian kita lebih sering menyebutnya dengan Jukran (atau PP), semata mempermudah memahami perbedaan wewenang yang menerbitkannya.
Guna memudahkan memahami pengertian Peraturan, Pedoman, Juklak dan Juknis, dapat dilihat pada tabel di Bawah ini.

Sumber : Jukran Sismintir Nomor 145 Tahun 2021.

Aplikasi Alat Bantu Pembina Pramuka

Pembina Pramuka adalah orang dewasa yang menduduki gugus terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, diantaranya menyiapkan peserta didik untuk generasi yang berkualitas di masa mendatang. Salah satu kegiatan rutin yang paling banyak menguras konsentrasi dan waktu adalah penyelenggaraan ujian Syarat Kecakapan Umum (SKU) bagi peserta didiknya. Tugas dan kewajiban Pembina menjadi semakin menggunung, mengingat kesibukan lainnya, sehingga harus berbagi waktu dengan tugas pokoknya, sedangkan proses pendidikan kepramukaan khususnya output uji SKU peserta didik harus tetap terjaga mutunya.

Sebagai jawaban atas kendala yang dihadapi di gugus terdepan agar mampu menjaga kwalitas proses pendidikan, kita dapat memanfaatkan aplikasi berbasis web dan dapat digunakakn pada web browser di HP maupun laptop.  yang diharapkan menjadi solusi sekaligus sebagai alat bantu Pembina pramuka dalam menguji peserta didiknya.

Tata Cara Penggunaan aplikasi.

Penggunaan aplikasi ini direkomendasikan untuk peserta didik golongan pramuka Penggalang yang akan menyelesaikan SKU Pengalang Ramu. Namun juga bisa dilakukan pada pengalang terap yang sama sekali belum pernah menggunakannya.

Terbagi menjadi enam pertanyaan yang berisi materi yang berkaitan dengan pengetahuan Perlindungan Hak Anak. Berisi 6 pertanyaan  harus dijawab dengan pilihan jawaban yang paling benar secara bertahap, jika jawaban salah maka kembali pada Halaman awal. Pertanyaan dalam bentuk narasi, sound maupun pemutaran video kemudian peserta didik memilih jawaban yang benar.

Memperoleh Surat Keterangan

Diakhir halaman aplikasi terdapat ucapan selamat bagi peserta didik yang telah menyelesaikan tugasnya dengan benar dan akan memperoleh bukti surat keterangan berupa file pdf, yang nantinya untuk ditunjukkan kepada kakak pembinannya. Penggunaan juga dapat dilakukan perorangan maupun berkelompok sesuai keinginan pembinanya, jika berlompok maka cukup ditulis nama timnya, mengingat surat keterangan tidak dapat memuat banyak nama peserta didiknya.

Aplikasi ini bersifat bebas, artinya dapat digunakan siapa saja, tidak berbayar (gratis) dan tidak menyimpan data penggunanya.

Ijin Pembina Pramuka.

Penggunaan Aplikasi Uji SKU Hak Anak, harus sepengetahuan dan ijin kakak pembinannya, mengingat kewenangan proses uji SKU ada pada Pembina Pramuka. Karena bersifat alat bantu maka segala sesuatunya berdasarkan kehendak dan diatur oleh kakak pembinanya sendiri. Demikian pula proses pasca penggunaan aplikasi, Pembina dapat melanjutkan ujian SKUnya, untuk memastikan peserta didik telah mengikuti dengan jujur dan sesuai mekanisme yang benar.

Pembuatan aplikasi sebagai alat bantu Pembina Pramuka saat ini baru tersedia tentang Perlindungan Hak Anak, dan masih dalam tahap pengembangan. Jika ternyata berdampak positif dan dianggap bermanfaat bagi kakak Pembina, maka akan dilanjutkan. Hanya saja tidak semua materi SKU dibuat dalam bentuk Aplikasi. Pelaksanaan Ujian SKU kepada peserta didik, ada yang mengharuskan dilakukan dengan tatap muka, praktek maupun pengamatan oleh kakak pembinannya.

Untuk selanjutnya Kakak Pembina dapat mencoba aplikasi Perlindungan Hak Anak tersebut, silahkan  dengan meng Klik link ini  atau aneka aplikasi Uji SKU lainnya Klik Disini.

Upacara Pelantikan Membentuk Karakter

Perpindahan jenjang kenaikan tingkat pada peserta didik, misal pramuka siaga bantu ke siaga tata, penggalang ramu ke terap dan juga pada pramuka penegak dan pandega, dilaksanakan dengan yang disebut dengan upacara pelantikan.
Mengingat Upacara Pelantikan di Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, maka diterbitkan Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 178 Tahun 1979, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka

Upacara pelatikan merupakan serangkaian upacara dalam rangka memberikan pengakuan dan pengesahan terhadap seorang pramuka atas prestasi yang dicapainya.

Upacara pelantikan bertujuan agar para pramuka yang dilantik mendapat kesan yang mendalam dan membuka hatinya untuk dapat menerima pengaruh pembinanya dalam upaya membentuk manusia yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada tuhan YME, peduli pada: tanah air, bangsa, masyarakat,alam linkungan serta peduli pada dirinya sendiri dengan berpedoman pada satya dan darma pramuka.

Kakak kakak sekalian, ada yang wajib diketahui oleh seorang pembina pramuka, yakni perbedaan paling mendasar pada upacara pelantikan anggota Pramuka, sesuai golongannya yaitu,
1. Formasi barisan sesuai dengan golongannya masing-masing.

2. Pengucapan janji Satya Pramuka, bagi golongan Siaga berupa DwiSatya, kemudian untuk golongan Penggalang berupa Tri Satya golongan pramuka penggalang, dan Tri Satya untuk golongan pramuka penegak Pandega.
3. Tata cara pengucapan janji satya Pramuka, untuk Pramuka Siaga dituntun Pembina dengan memegang Sang Merah Putih di tiang, sedangkan untuk golongan penggalang, penegak dan pandega tangan kanannya memegang ujung Sang Merah Putih ditempelkan di dada kiri tepat pada detak jantungnya.
4. Proses Pemberian Tanda Kecakapan Umum atau TKU, untuk Pramuka siaga dan penggalang dilakukan dengan cara disematkan oleh kakak pembina pada lengan baju sebelah kiri peserta didik yang dilantik.
sedangkan untuk golongan pramuka penegak dan Pandega TKU diserahkan oleh pembina kepada peserta didik yang dilantik, kemudian yang dilantik menyematkan sendiri di pundak kanan dan kirinya.

Untuk lebih jelasnya kakak dapat melihat tanyangan video di bawah ini.