Informasi Resmi Kwarnas Penggunaan Logo WOSM Yang Baru

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan surat edaran dengan nomor 0334-00-J tertanggal 15 Agustus 2024, tentang Logo baru World Organization of the Scout Movement (WOSM).

Berkaitan dengan pengantian logo tersebut, Kwartir Nasional memberikan informasi dan himbauan, adapun point penting antara lain :

  1. Proses Pergantian logo dan Slogan WOSM, telah disahkan secara resmi melalui keputusan World Scout Committee pada Mei 2024.
  2. Slogan WOSM yang sebelumnya “creating a better world”/ ”menciptakan dunia yang lebih baik”,  diganti menjadi “ready for life”/”siap untuk kehidupan”.
  3. Sebagai anggota WOSM, Gerakan Pramuka perlu melaksanakan penyesuaian logo WOSM yang baru
  4. Menginstruksikan penggunaan logo WOSM pada administrasi Gerakan Pramuka, pakaian seragam Pramuka, serta seluruh kegiatan kepramukaan menyesuaikan dengan logo tersebut.
  5. Produksi logo WOSM baru harus dengan persetujuan WOSM c.q. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  6. Pengadaan logo WOSM baru pada pakaian seragam Pramuka selanjutnya akan secara resmi diproduksi dan diumumkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  7. Masa penyesuaian dengan logo WOSM baru diharapkan telah selesai maksimal dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak surat edaran diterima atau maksimal pada Agustus 2025.

berikut gambar logo WOSM baik yang berwarda dasar ungu atau Hitam Putih :

Selanjutnya lebih detail, surat edaran Kwartir Nasional terkait dengan Pengantian Logo dan Slogan WOSM dapat diunduh disini

Lalu bagian apa saja yng berubah silahkan lihat video di bawah ini :

Penghargaan Bintang Tahunan Bagi Peserta Didik

Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya.

Tanda penghargaan Gerakan Pramuka diperuntukkan bagi anggota muda  : Pramuka Siaga, Pramuka. Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar, Dan Warna

  1. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm.
  2. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti tersebut dalam angka 1 di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
  3. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
  4. Warna alas Bintang Tahunan Pramuka tersebut adalah sebagai berikut:

1) Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.

2) Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang.

3) Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak.

4) Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega.

Syarat Penerima Bintang Tahunan Pramuka

  1. Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
  2. Seorang pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
  3. Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
  4. Selama satu tahun sejak dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pembinanya.
  5. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
  6. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
  7. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
  8. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada angka 2 huruf b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

Tata Cara Pemberian Tanda Penghargaan

Wewenang pengusulan untuk mendapat tanda penghargaan adalah Pembina Gudep yang bersangkutan demikian pula wewenang untuk pemberian, penganugerahan dan pencabutan tanda penghargaan. Namun demikian penganugerahan dapat juga dilimpahkan kepada Kwartir ranting/cabang yang bersangkutan.

Pemegang wewenang, memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan penyerahan Surat Keterangan bagi penerima bintang tahunan. Contoh : 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tata Cara Pengusulan, Pemberian, Penganugerahan yaitu adanya Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun. Untuk Penganugerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara, yang dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugus depan, dan kegiatan lainnya.

Tata Cara Pemakaian dan Masa Berlaku :

  1. Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan memiliki bintang tahunan lebih dari satu maka yang dikenakan bintang tahunan yang tertinggi)
  2. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Pramuka Penegak, lalu Pramuka Pandega.

Masa berlaku/masa pemakaian Bintang Tahunan pada satu golongan mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan berikutnya pada golongan yang sama. Pengadaan bintang tahunan adalah wewenang kwartir yang bersangkutan.

Silahkan unduh Surat Keterangan Bintang Tahunan dan contoh SK Gudep Tentang Bintang Tahunan KLIK DISINI.

Papan Nama Gudep dan Kwartir

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir (Sisminitir), Papan Nama Kwartir dan Satuan dibuat dan dipasang dengan ketentuan:
a. Papan nama berbentuk segi panjang, dengan bahan kayu, besi, seng atau bahan lainnya.
b. Ukuran :
a) Kwartir Nasional   : 5,00 x 1,66 m
b) Kwartir Daerah     : 3,90 x 1,20 m
c) Kwartir Cabang     : 3,30 x 1,00 m
d) Kwartir Ranting    : 2,80 x 0,80 m
e) Gugus Depan       : 2,00 x 0,60 m

Bidang lambang Tunas Kelapa :

a. Warna dasar :
Kwartir Nasional : Kuning
Kwartir Daerah : Merah
Kwartir Cabang : Hijau
Kwartir Ranting : Merah Muda
Gugusdepan : Hijau Muda

b. warna lambang Tunas Kelapa : hitam
Bidang lambang Wosm :
a. Warna dasar :Ungu.
b. Warna lambang WOSM :Putih

Bidang huruf
a. Warna dasar : Coklat muda
b. Warna huruf : Hitam

Berikut contoh Papan Nama Gugus Depan :

 

 

Berikut contoh Papan Nama Kwartir : 

ukuran antar bidang :

TATA CARA PENGGUNAAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS (TKK)

Gambar 1 :

TKK yang dikenakan pada lengan baju sebelah kanan sebanyak-banyaknya lima buah, selebihnya ditempatkan pada tetampan, yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kanan, menyilang dada dan punggung menuju pinggang sebelah kiri

Gambar 2 :

Apabila TKK yang dicapai oleh seorang Pramuka jumlahnya banyak, sehingga tidak termuat pada bagian tetampan yang ada di muka dada, maka TKK selebihnya ditempatkan pada bagian tetampan yang ada pada bagian punggung, dengan urutan dari atas ke bawah, dimulai dari bagian yang terdekat dengan bahu

Gambar 3 :

Apabila tetampan dengan penempatan TKK (seperti pd Gambar 1 dan Gambar 2). di atas ternyata tidak dapat memuat semua TKK yang diperoleh seorang Pramuka, maka dapat dibenarkan penggunaan tetampan kedua (ukuran/ bentuk tetampan yg sama), yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kiri, menyilang dada dan punggung menuju pinggang sebelah kanan. Pada Persimpangan antara tetampan pertama dan tetampan kedua, letak tetampan kedua adalah di bagian bawah tertindih oleh tetampan pertama

Gambar 4 :

Apabila tetampan dengan penempatan TKK tidak termuat pada bagian tetampan yang pertama (depan dada dan punggung) dan tetampan kedua pada bagian depan dada, maka penempatan TKK selebihnya pada bagian punggung. Pada Persimpangan antara tetampan pertama dan tetampan kedua, letak tetampan kedua adalah di bagian bawah tertindih oleh tetampan pertama.