Tak Mudah Asal Pecat Pramuka

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ( AD/ ART Gerakan Pramuka) yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional merupakan salah satu keputusan atau Produk ‘hukum” tertinggi di Gerakan Pramuka setelah Undang-Undang Gerakan Pramuka, yang menjadi pedoman yang bersifat mengikat bagi seluruh anggota pramuka dalam menjalankan kehidupan di Gerakan Pramuka untuk dilaksanakan dan dipatuhi. Saat ini Gerakan Pramuka mengikuti AD/ ART hasil munas tahun 2023, dengan Surat Keputusan Nomor : 07 / Munas/ 2023, menggantikan AD/ ART sebelumnya hasil munas tahun 2018. 

Ada beberapa perubahan aturan atau ketentuan yang tercantum dalam bab maupun pasal pada AD/ART tahun 2023 dibandingkan AD/ ART yang sebelumnya. Salah satunya perubahan yaitu pada ART pasal 50 yang mengatur tentang Pergantian Pengurus. Pergantian pengurus yang tersebut pada pasal 50 ayat 1, yang mengatur ketentuan Pergantian pengurus kwartir antar waktu.  Sedangkan pergantian pengurus antar waktu atau yang disingkat PAW, dapat dilakukan karena :

a. Berhalangan tetap;
b. Mengundurkan diri;
c. Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;
d. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka; dan
e. Melanggar disiplin organisasi dan diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan.

Isi ketentuan atau norma aturan seperti tersebut di atas berbeda dan ketentuan sebelumnya.

silahkan lihat perbedaannya pada tabel dibawah ini.

Perubahan pada pasal tersebut seperti yang tercantum, khususnya pada pasal 50 ayat 1 huruf d dan e, bahwa melanggar Kode Kehormatan Pramuka dan melanggar disiplin organisasi, diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan. Perubahan pada ayat 1 huruf d dan e ini yang akan kita soroti.

Sedangkan pada ayat 2 huruf d,  yang berkaitan pergantian Pengurus Kwartir kecuali ketua Kwartir, tidak ada perubahan dengan ketentuan ART hasil munas sebelumnya yaitu : Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir.

Jadi sekarang ini seorang ketua kwartir gerakan Pramuka, tak mudah lagi memberhentikan pengurus kwartir di tengah masa baktinya. seperti peristiwa beberapa waktu sebelumnnya. Tidak hanya cukup mengandalkan hasil rapat para pimpinan, untuk melakukan Penggantian antar waktu. Akan tetapi harus melalui mekanisme seperti yang diatur pada ART Gerakan Pramuka pasal 50.

Ketentuan norma aturan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 50 ayat 1 huruf d dan e , dapat diartikan bahwa bagi pengurus kwartir yang diduga Melanggar Kode Kehormatan Pramuka dan diduga Melanggar disiplin organisasi harus melalui sidang Dewan Kehormatan, dan hasil keputusan Dewan Kehormatan maupun berupa berita acara, akan menjadi dasar dalam rapat pimpinan yang kemudian diterbitkan menjadi Surat Keputusan Ketua Kwartir untuk melakukan PAW.

Dalam hal ini kehadiran lembaga Dewan Kehormatan diharapkan mampu bersikap adil dan obyektif dalam menilai dan memutuskan seseorang melanggar peraturan atau tidak, seperti ketentuan yang dimaksud sesuai Pasal 50 ayat 1 huruf d dan e.
Perlu diketahui lembaga Kwartir Gerakan Pramuka yang terdiri para pengurus kwartir yang bersedia secara sukarela dan mereka dipilih karena dianggap dapat dipercaya dan diandalkan.
Pemilihan Pengurus Kwartir kecuali Ketua Kwartir, dibentuk melalui tim formatur yang anggotanya terdiri para perwakilan dari peserta Musyawah kwartir yang diketuai oleh Ketua kwartir terpilih. Jika musyawarah kwartir di tingkat nasional, maka pesertanya terdiri atas perwakilan dari Kwartir Daerah atau setingkat provinsi se Indonesia. 

Dengan demikian aturan yang tercantum pasal 50 ART Gerakan Pramuka dapat melindungi hak-hak Pengurus Kwartir. Apalagi hanya karena perbedaan pendapat, berbeda cara kemudian dengan mudahnya dilakukan PAW. Semuanya dapat dimusyawarahkan dengan baik tentunya dengan semangat Darma ke 4 dari Dasadarma. Mengingat pada dasarnya semua Pengurus Kwartir termasuk ketua, memperoleh amanah yang sama, berangkat bersama dari gerbong yang sama dengan tujuan stasiun yang sama pula.

Dalam tayangan video :

Upacara Pelantikan Membentuk Karakter

Perpindahan jenjang kenaikan tingkat pada peserta didik, misal pramuka siaga bantu ke siaga tata, penggalang ramu ke terap dan juga pada pramuka penegak dan pandega, dilaksanakan dengan yang disebut dengan upacara pelantikan.
Mengingat Upacara Pelantikan di Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, maka diterbitkan Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 178 Tahun 1979, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka

Upacara pelatikan merupakan serangkaian upacara dalam rangka memberikan pengakuan dan pengesahan terhadap seorang pramuka atas prestasi yang dicapainya.

Upacara pelantikan bertujuan agar para pramuka yang dilantik mendapat kesan yang mendalam dan membuka hatinya untuk dapat menerima pengaruh pembinanya dalam upaya membentuk manusia yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada tuhan YME, peduli pada: tanah air, bangsa, masyarakat,alam linkungan serta peduli pada dirinya sendiri dengan berpedoman pada satya dan darma pramuka.

Kakak kakak sekalian, ada yang wajib diketahui oleh seorang pembina pramuka, yakni perbedaan paling mendasar pada upacara pelantikan anggota Pramuka, sesuai golongannya yaitu,
1. Formasi barisan sesuai dengan golongannya masing-masing.

2. Pengucapan janji Satya Pramuka, bagi golongan Siaga berupa DwiSatya, kemudian untuk golongan Penggalang berupa Tri Satya golongan pramuka penggalang, dan Tri Satya untuk golongan pramuka penegak Pandega.
3. Tata cara pengucapan janji satya Pramuka, untuk Pramuka Siaga dituntun Pembina dengan memegang Sang Merah Putih di tiang, sedangkan untuk golongan penggalang, penegak dan pandega tangan kanannya memegang ujung Sang Merah Putih ditempelkan di dada kiri tepat pada detak jantungnya.
4. Proses Pemberian Tanda Kecakapan Umum atau TKU, untuk Pramuka siaga dan penggalang dilakukan dengan cara disematkan oleh kakak pembina pada lengan baju sebelah kiri peserta didik yang dilantik.
sedangkan untuk golongan pramuka penegak dan Pandega TKU diserahkan oleh pembina kepada peserta didik yang dilantik, kemudian yang dilantik menyematkan sendiri di pundak kanan dan kirinya.

Untuk lebih jelasnya kakak dapat melihat tanyangan video di bawah ini.

 

 

Apa itu Andalan dan Staf Kwartir

Kwartir adalah lembaga kepemimpinan kolektif yang diketuai seorang ketua, yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

Kwartir memiliki tugas pokok, untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwartir memiliki perangkat/ petugas sebagai penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat Kwartir.

Perangkat atau petugas yang dimaksud adalah Pengurus Kwartir dengan masa bakti tertentu sesuai jenjangnya. Dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi kwartir diperlukan lembaga pendukung tehnis dan administrasi kwartir pada pelaksanaannya disebut dengan sebagai petugas (Tenaga Sekretariat) yang disebut staf kwartir..

Guna mempermudah untuk memahami, kita buatkan tabel Tugas Pokok dan Fungsi dan Kedudukan.serta perbedaannya adalah sebagai berikut :

ANDALAN KWARTIR

STAF KWARTIR

1.  Pengurus Kwartir disebut andalan, Andalan kwartir adalah sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang menjabat sebagai pengurus kwartir (baik di tingkat nasional hingga ranting) dan dipercaya untuk mengurus serta melaksanakan tugas di bidang tertentu.

1. Staf Kwartir  merupakan badan  pendukung  teknis dan administratif yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam memberi dukungan dan pelayanan staf kepada pengurus kwartir dalam kerangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kwartir.

2.  Pengurus / andalan Kwartir diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwartir di atasnya.

2. Staf Kwartir diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwartirnya.

3. Tugas dan tanggung jawab andalan Kwartir dilaksanakan oleh pengurus kwartir dibawah pimpinan Wakil Ketua Kwartir dan bertanggung jawab kepada Ketua Kwartirnya.

3. Tugas dan tanggung jawab staf kwartir dilaksanakan oleh tenaga staf, di bawah pimpinan Ses Kwartir dan sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Sekretariat Kwartir, dan bertanggung jawab kepada Ketua Kwartirnya

4. Andalan kwartir adalah pengurus Kwartir yang tidak memperoleh imbalan.

4. Staf Kwartir adalah karyawan/ tenaga  staf yang diberi imbalan.

5. Dalam melaksanakan tugas keseharian, andalan Kwartir bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Kwartir.

5. Dalam melaksanakan tugas  kesehariaan, staf kwartir bertanggung jawab kepada Ses kwartir.

6. Pengurus Kwartir disebut andalan Kwartir memiliki kewenangan ikut serta pada pengambilan kebijakkan dan menjalankan keputusan Kwartir, bertanggungjawab dalam melaksanakan program kwartir.

6. Staf Kwartir tidak memiliki  kewenangan pada pengambilan  kebijakan dan keputusan Kwartir. namun ikut serta  bertanggungjawab dalam melaksanakan program kwartir sesuai fungsinya.

7. Dalam kondisi tertentu Andalan Kwartir dapat menjalankan fungsi Staf. (tanpa Imbalan)

7. Staf Kwartir tidak dapat menjalankan fungsi Pengurus Kwartir.

 

Dalam pengertian selanjutnya, bahwa tugas, pokok dan fungsi Andalan Kwartir telah diatur dengan Jukran Kwarnas sedangkan tupoksi staf kwartir dapat diatur oleh Kwartirnya. Contoh terkait Jam kerja staf, Pakaian kerja dll.

Menjawab pertanyaan tentang penggunaan pakaian seragam pramuka oleh staf kwartir, pada prinsipnya sama dengan yang dipakai oleh pengurus Kwartir kecuali pada Pakaian Seragam Upacara (PSU hanya digunakan Pengurus Kwartir Cabang, Daerah dan Nasional).

 

Penulis : Gunawan Surendro (Pelatih Kwartir Cabang)

Penulisan artikel di atas bersumber pada SK Kwarnas No. 222 – 224 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelengaraan Organisasi dan Tatakerja Kwartir Gerakan Pramuka.