Review Perubahan Peraturan Saka Terbaru

Dengan terbitnya SK Kwarnas No. 03 Tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka.(Saka) maka ada banyak perubahan baik pada tata organisasi saka, tata cara pembentukan saka, rekrutmen maupun sistem pendidikan dan latihan anggota saka bahkan sampai  pakaian untuk anggota saka selain seragam pramuka sehari-hari dan lain sebagainya.

Seperti kita ketahui bahwa satuan karya pramuka (saka) adalah satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan  dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian  kepada masyarakat, dan selanjutnya Saka merupakan satuan organisasi pendukung dalam pendidikan Gerakan Pramuka.

Untuk itu pada kesempatan ini kita akan review perubahan-perubahan atau perbedaan dengan peraturan saka sebelumnya, setidaknya ada 14 point yang akan dibahas kali ini dan apa saja mari kita simak pada daftar berikut ini :

Untuk lebih jelasnya dapat pula simak video dibawah ini.

Bolehkah Pramuka Siaga Berkemah ?

Pramuka Siaga adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 07 – 10 tahun.  Pada usia tersebut anak-anak memiliki sifat unik yang sangat beraneka. Pada dasarnya mereka merupakan pribadi-pribadi aktif dan tidak pernah diam.  Sifat unik Siaga merupakan kepolosan seorang anak yang belum tahu resiko dan belum dapat diserahi tugas dan tanggung jawab secara penuh. Semua aktifitas kegiatan Pramuka Siaga masih bergantung pada pengawasan dan perlindungan dari Pembinanya atau Yahda dan Bundanya.

Pramuka Siaga pada prinsipnya boleh menyelenggarakan kegiatan perkemahan, karena kegiatan tersebut sangat menarik bagi anak-anak siaga dan mengandung banyak nilai-nilai kepramukaan yang diterapkan, hanya saja perkemahan di lingkungan Pramuka Siaga terbatas waktu pada pelaksanaannya,  dan ini berbeda dengan perkemahan yang diselenggarakan pada golongan pramuka Penggalang atau penegak dan Pandega.

Untuk Pramuka Siaga memiliki banyak kegiatan, salah satunya adalah Persari ( Perkemaham Satu Hari) yang dilaksanakan dari pagi dan beakhir sampai siang/ sore hari.

Perkemahan Pramuka Siaga diselenggarakan tidak dengan bermalam, hal ini sesuai usia pramuka siaga yang secara fisik maupun psikologis belum siap untuk mengikuti kegiatan berkemah pada malam hari di alam terbuka.

Penyebutan Istilah di Pramuka Yang Benar

Di Gerakan Pramuka kita mengenal beberapa singkatan atau istilah kata yang memiliki arti tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan maupun arti yang dimaksud di lingkungan Gerakan Pramuka. 

Nampaknya akhir-akhir ini masih banyak istilah  atau kata yang diungkapkan masih kurang sesuai dalam penyebutannya, kata atau istilah ini banyak kita temui di saat kita berkomunikasi sehari-hari, di medsos maupun diskusi di grup grup WA, dan ini perlu diluruskan agar tidak menjadi salah kaprah (mis komunikasi) dalam pengertiannya khususnya di lingkungan anggota pramuka.

Lalu apa saja istilah atau kata itu mari kita simak berikut ini :

Untuk lebih mudah memahami, silahkan menyimak pada video terkait tema di atas, via youtube :

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih dan Bendera Pramuka dalam Ruangan

Bilamana kita menyelenggarakan acara pramuka di dalam ruangan seperti Pelantikan, Musyawarah Kwartir/ Mugus, Rapat Kerja dan sebagainya, selain mempersiapkan kebutuhan alat pendukung acara pertemuan juga termasuk berupa perangkat bendera beserta standar bendera. yang terdiri atas Bendera Merah Putih, Bendera Wosm dan Bendera Kwartir/ Gugus Depan (Bendera Tunas Kelapa) dan bisa ditambah Bendera Ambalan/ Racana jika penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Ambalan/ Dewan Racana atau Dewan Kerja.

Selanjutnya untuk penempatan bendera beserta standar benderanya, diatur dengan berpedoman sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, dan khususnya untuk pemasangan Bendera Merah Putih bersama dengan Bendera organisasi seperti tertera pada pasal 21 ayat 1, bahwa :

Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:

a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;

b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;

Berikutnya seperti tertera pada pasal 21 ayat 2, bahwa : Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada  bendera atau panji organisasi.

Di bawah ini gambar contoh pemasangan bendera Merah Putih beserta Bendera WOSM dan Tunas Kelapa.

  1. Pemasangan Bendera Merah Putih dan Bendera Kwartir/ Gudep (Pasal 21 ayat 1, point a)

2. Pemasangan Bendera Merah Putih, Bendera Wosm dan Bendera Kwartir/ Gudep dan bendera lainnya. (Pasal 21 ayat 1, point b)

  1. Penempatan bendera tampak dari atas :

 

  1. Perbandingan ukuran tiang bendera, menurut ketinggian :

  1. Penempatan letak Bendera tampak dari depan :

Selanjutnya apabila dipasang bendera lainnya yakni Bendera Ambalan/ Bendera Racana maka letak pemasangannya di posisi paling kiri dengan ketinggian bendera/ tinggi tiangnya lebih rendah dari bendera Gugus Depan.

 

By Kak Gunawan Surendro.