Menaksir Tinggi Pohon

Pengertian.

Menaksir tinggi, pohon merupakan salah satu kegiatan pramuka dimana seorang peserta didik dituntut bisa menaksir ketinggian pohon dengan menggunakan alat sederhana.

Tehnik Menaksir tinggi Pohon.

a.  Dilakukan oleh dua atau tiga orang.

b.  Menggunakan alat bantu meteran/ langkah dan tongkat 2 meter.

c.   Perlengkapan alat tulis.

 

Pelaksanaan.

a.  Salah seorang berdiri di bawah pohon, kemudian melangkahke depan sepanjang mis. 8 meter.

b.  Tepat dilangkah ke 8 meter salah seorang tiarap dan membidik ujung pohon.

c.   Seorang lagi memegang tongkat 2 meter melangkah secara perlahan ke arah pohon atas perintah komando yang membidik.

d.  Kalau sudah lurus bidikan antara ujung tongkat dan ujung pohon maka pembidik teriak stop.

e.  Setelah itu diukur jarak tongkat berdiri dengan kedudukan si pembidik (apabila diketemukan panjang 3 meter)

f.    Selanjutnya diketemukan kesimpulan sebagai berikut :

1.  Jarak pohon dengan pembidik   : 8 meter.

2.  Panjang tongkat                            : 2 Meter.

3.  Jarak tongkat dengan pembidik  : 3 Meter.

     Dengan demikian hasilnya adalah : 2 X 8 : 3 = 5 1/3.

     Jadi tinggi pohon diperkirakan/ ditaksir +  : 5 1/3 meter

 

Gambar 1 :


Landasan Hukum

Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.

Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik. bahwa anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warganegara Republik Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil dan rajin, yang sehat jasmaniah dan rokhaniah, yang ber-Pancasila dan setia patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan. Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.

Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu. Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka memiliki Landasan Hukum diatur berdasarkan :

A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka

C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana

D. Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

E. Seluruh Keputusan hasil Munas no. 07 tahun 2018

Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka