Warna dan Arti Kiasan Tanda Kecakapan Umum (TKU)

Tahukah anda, bahwa setiap tanda Pramuka yang melekat pada seragam pramuka memiliki arti kiasan yang mengandung pendidikan yang dapat memberikan gambaran bagi pemakainya, salah satu diantaranya adalah tanda kenaikan tingkat yang disebut dengan Tanda Kecakapan Umun (TKU) untuk anggota pramuka yang dipakai oleh peserta didik setelah berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) di masing-masing golongan Pramuka.

Berikut ini arti kiasan TKU pada golongan anggota Pramuka atau peserta didik :

Pramuka Siaga.

Kelopak bunga kelapa yang mulai merekah, menggambarkan pertumbuhan tanaman, mengibaratkan Pramuka Siaga yang sedang tumbuh menjadi tunas calon bangsa.

Kelopak bunga diletakkan miring, menggambarkan bunga kelapa yang selalu memperlihatkan sudut miring terhadap batang pohonnya, mengibaratkan keterikatan Pramuka Siaga dengan keluarga dan orang tuanya.

Warna hijau untuk Pramuka Siaga. melambangkan kesegaran hidup sesuatu yang sedang tumbuh.

Pramuka Penggalang,

Mayang terurai bertangkai tiga buah, menggambarkan bunga yang sudah mulai berkembang, indah dan menarik, mengibaratkan Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap menarik, sebagai calon tunas bangsa yang sedang berkembang, menggladi dirinya dengan jiwa Pramuka yang berlandaskan pada Trisatya.

Mayang terurai yang mekar ke samping, mengibaratkan makin terbukanya pandangan Pramuka Penggalang, dan menerima pengaruh yang baik dari lingkungan sekitarnya.

Warna merah pada TKU Penggalang, melambangkan kemeriahan hidup sesuatu yang sedang berkembang.

Pramuka Penegak dan Pandega

Bintang bersudut lima mengibaratkan Ketuhanan Yang Mahaesa dan Pancasila.

Dua buah tunas kelapa yang berpasangan mengibaratkan keselarasan dan kesatuan gerak Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri, yang sedang membina dirinya sebagai mahluk pribadi, mahluk sosial dan mahluk Tuhan, menuju cita-cita bangsa yang tinggi, setinggi bintang di langit, untuk kemudian mengabdikan dirinya ke dalam dank e luar organisasi Gerakan Pramuka.

Tanda Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega diletakkan di atas pundak kiri dan kanan, mengibaratkan pemberian tanggung jawab yang tidak ringan yang dipikulnya sebagai anggota Gerakan Pramuka dan kader pembangunan bangsa dan negara.

Pada Pramuka Penegak, warna kuning dan kuning emas melambangkan kecerahan hidup yang menuju ke keagungan dan keluhuran budi.

Selanjutnya untuk Pramuka Pandega warna coklat melambangkan kematangan jasmani dan rohani, kedewasaan dan keteguhan.

Nama, Tanda dan Bendera Di Satuan Pramuka

Pada Pendidikan Kepramukaan, Gerakan Pramuka memiliki sistem atau metoda pendidikan salah satunya yaitu menggunakan sistem berkelompok, setiap kelompok beserta anggota kelompok memiliki tanda dan bendera kelompok, akan tetapi kesemuanya itu diterapkan menyesuaikan perkembangan jasmani dan rohani serta psikologis setiap golongan pramuka yang yang berdasar pada kelompok usia tersebut.

Dengan demikian setiap kelompok beserta anggotanya pada golongan pramuka tidak memiliki kesamaan dalam penggunaan nama kiasan, tanda maupun bendera di satuannya.

Berikut  penjelasannya :

Keterangan :

  1. Nomor 1 : Nama satuan terkecil terdiri 4-8 orang di masing masing Golongan.
  2. Nomor 2: Setiap satuan terkecil memiliki arti kiasan yang menggambarkan nama satuannya.
  3. Nomor 3 : Adalah bendera satuan yang dimiliki oleh satuannya. (hanya ada pada Regu Penggalang).
  4. Nomor 4 : Bendera Kelompok (besar) dari beberapa satuan.
  5. Nomor 5 : Bentuk Tanda Kelompok satuan terkecil di masing masing golongan pramuka.
  6. Nomor 6 : Tanda Kelompok masing masing di satuan .

Proses Penyematkan TKU Pramuka Penegak Dan Pandega

Upacara pelatikan merupakan serangkaian upacara yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengakuan dan pengesahan terhadap seorang pramuka atas kecakapan atau prestasi yang dicapainya.

Pada Upacara pelantikan seseorang, umumnya ditandai dengan pemberian tanda pangkat dan disematkan oleh inspektur upacara, namun tidak demikian pada upacara pada golongan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pada upacara kenaikan tingkat golongan Pramuka Penegak dan Pandega, penyematan Tanda Kecakapan Umum (TKU), dilakukan dengan cara yaitu TKU diberikan oleh Pembinanya selanjutnya TKU tersebut disematkan atau dipakai sendiri oleh yang bersangkutan. Penyematan TKU yang disematkan sendiri pada pundak kanan dan kirinya ini, berlaku pada Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega.

Proses penyematan TKU sendiri oleh Pramuka Penegak dan Pandega, hal ini mengandung makna bahwa yang bersangkutan secara sadar telah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dengan yang diembannya sendiri secara suka dan rela.

Apa itu Kwartir ?

Kwartir adalah suatu badan pengelola Gerakan Pramuka yang mempunyai  tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda maupun anggota Dewasa serta pembinaan kepada satuan Kwartir dibawahnya dan Gugus Depan dalam rangka pengembangan Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya.

Kwartir dalam (kamus KKBI) yang artinya markas, merupakan satuan organisasi  pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif, dan Kwartir dijalankan oleh pengurus Kwartir yang disebut dengan Andalan  (istilah untuk pengurus kwartir).

Andalan sendiri berasal dari kata dasar andal atau handal, artinya orang yang bisa diandalkan, memiliki kemampuan dan secara sukarela mengembangkan Gerakan Pramuka dengan cara mengelola Kwartir di tiap tingkatannya. Kwartir dipimpin oleh seorang Ketua dengan beberapa wakil ketua sesuai bidang yang ada di kwartir. Wakil Ketua tersebut juga merangkap sebagai ketua bidangnya masing-masing dan dapat pula menjabat sebagai Ketua Harian (apabila diperlukan)

Kwartir memiliki tingkatan yang disesuaikan dengan tingkat/wilayah pemerintahan dari pusat sampai daerah,

Di setiap jajaran kwartir juga memiliki Majelis Pembimbing (Mabi). Majelis Pembimbing bertugas untuk memberikan arahan, bimbingan dan bantuan dari segi moril dan materil. Anggota Majelis Pembimbing terdiri dari tokoh pramuka, tokoh masyarakat dan atau orang tua peserta didik.

Selanjutnya Kwartir dilengkapi dengan satuan-satuan kerja yang disebut dengan Lembaga, Badan-badan, Satuan Tugas, Pusat Pendidikan, Pimpinan Saka, Dewan Kehormatan, Dewan Kerja maupun satuan- satuan kegiatan lainnya.

Bolehkan Pembina Memakai Topi Baret

Sejak kapan anggota Pramuka Dewasa Putra atau Mabi, Andalan dan Pembina Putra dibenarkan menggunakan tutup kepala jenis baret ? Penggunaan tutup  kepala (topi) jenis baret telah diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tentang Seragam Pramuka yakni Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor : 174 tahun 2012.

Pada regulasi tersebut mengatur penggunaan tutup kepala sejenis baret bagi anggota dewasa putra yakni, “dapat menggunakan baret dalam upacara yang melibatkan peserta didik sesuai ketentuan panitia penyelenggara”

Pada prinsipnya anggota dewasa putra dalam berseragam pramuka menggunakan tutup kepala berupa peci nasional berwarna hitam, tetapi dalam suatu upacara yang melibatkan peserta didik, anggota dewasa diperbolehkan menggunakan tutup kepala jenis baret sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara, misalnya dalam undangan kegiatan Upacara tersebut telah menyebutkan anggota dewasa putra menggunakan seragam pramuka dan tutup kepala berupa baret, maka semua yang hadir, baik anggota dewasa maupun peserta didik menggunakan topi baret.

Jadi menggunakan topi baret bagi anggota dewasa putra tidak setiap saat, tetapi hanyalah pada kegiatan upacara saja, yang melibatkan peserta didik dan ditetapkan oleh panitia penyelenggara.