Review Konsep Perubahan Regulasi dan Renstra pada Munas 2023.

Penyelenggaraan Musyawaran Pramuka (Munas XI) akan berlangsung esok hari, yakni tanggl 1 s/d 4 Desember 2023 di Banda Aceh.

Pada Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2023 tersebut akan terbagi dalam 4 bagian, yaitu Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D.

  1. Komisi A melakukan Pembahasan dan penetapan konsep perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  2. Komisi B melakukan Pembahasan dan penetapan konsep Rencana Strategis Gerakan Pramuka 2024-2029 dan kegiatan nasional selama 5 (lima) tahun ke depan.
  3. Komisi C melakukan Pembahasan rancangan Amandemen Undang undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  4. Komisi D yang melakukan Pembahasan dan penetapan Mekanisme Pemilihan serta syarat sah Calon Ketua Kwarnas, Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarnas Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 dan anggota Formatur.

Bahan untuk Konsep Perubahan AD/ ART Gerakan Pramuka, Konsep Perubahan UU Pramuka dan Rensta 2023-2028 telah di publish secara umum, silahkan unduh disini.

Mempelajari dan memcermati beberapa konsep perubahan tersebut, menurut catatan penulis terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan.antara lain :

1.UU Pramuka.

Perubahan UU Pramuka, masihkah relevan TAP MPRS Nomor II Tahun 1960 dimunculkan kembali sekalipun TAP tsb. sudah dicabut ?

2. AD dan ART Gerakan Pramuka :

  1. Penggantian Pengurus/ Mutasi Pengurus Kwartir. Pasal 50 ayat 1 (e) perlu dicermati kembali guna menghindari unsur subyektif spt like and dislike pimpinan, tetapi berdasarkan atas rekom. mis. hasil Keputusan Dewan kehormatan atau tim khusus yang dibentuk untuk kepentingan itu. Mengingat kedudukan Andalan Kwartir bukan seperti Karyawan Kwartir pada umumnya.
  2. Dewan Kehormatan : Gerakan Pramuka memberi kewenangan lebih luas pada Dewan Kehormatan GP, dalam hal ini terkait bilamana terjadi sengketa baik antar anggota pramuka maupun antar lembaga Kwartir demikian pula terhadap hasil munas, musda, muscab maupun musran.

Dengan demikian bila ada andalan dikeluarkan dr kepengurusan kwartir maka hrs ada dasar yang menguatkan untuk itu. Bukan Keputusan sepihak, ato hanya kepentingan para pimpinan, akan tetapi untuk organisasi. Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka berperan dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi anggotanya.

3. Pusdiklat.

a. Pasal 32 ayat 6, Kepala dan Wakil Kepala Pusdiklat ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh ketua kwartir di jajarannya.

b. Ka Pusdiklat diusulkan oleh Ka Pusdiklat di Jajaran Kwartir di bawahnya, dan disetujui/ sepengetahuan oleh Ka Kwartir di Jajarannya.

c. Ka dan Waka Pusdiklat ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir. (Waka Pusdiklat blm disebutkan di pasal ini.)

4. Dasa Karya Gerakan Pramuka 2018 – 2023.

Dasa Karya yang disusun merupakan representasi dari Rentra Kwarnas 2018 – 2023, masih banyak yang perlu ditingkatkan. Keterbatasan Sumber Daya Manusia dan alat Pendukung (Anggaran) sangat mempengaruhi dalam mewujudkannya. Masih sangat banyak yang perlu dibenahi kembali.

Demikian beberapa catatan yang mungkin perlu dibahas dalam sidang munas 2023. Semoga Munas 2023 di Banda Aceh berjalan lancar dan sukses, memperroleh hasil yang optimal khususnya untuk peningkatan kwalitas Pendidikan Kepramukaan dan program kerja 5 tahun mendatang.

 

Penulis : Kak Gunawan Surendro

(Pembina Pramuka di Kwarda Jawa Tengah)

Perubahan Logo dan Waktu Penyelenggaraan KPN 2023

Beberapa waktu yang lalu, Kwartir Nasional menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Karang Pamitran Nasional (KPN) Tahun 2023, yang diantaranya memuat Bentuk Gambar Logo KPN 2023.

Namun Dengan terbitnya SK Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Karang Pamitran Nasional (KPN) Tahun 2023 khususnya Perubahan yg terdapat halaman 6 huruf H angka 1 dan angka 2 pada Juklak tersebut, semula tertulis / logo :

Perubahan pada logo menjadi :

Unduh SK Kwarnas tentang Perubahan Logo, KLIK Disini

Demikian pula terjadi perubahan pada tanggal pelaksanaan Karang Pamitran Nasional, yang mana Perubahan terdapat pada klausul penetapan Pertama

Semula tertulis :

Pertama : Karang Pamitran Nasional Tahun 2023 diselenggarakan di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta, pada tanggal 1 sampai dengan 7 Juli 2023.

Perubahan menjadi:

Pertama : Karang Pamitran Nasional Tahun 2023 diselenggarakan di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta, pada tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 2023.

Perubahan waktu pelaksaan tersebut tercantum sesuai SK Kwarnas Gerakan Pramuka No. 019 Tahun 2023. Dengan demikian telah terjadi 2 jenis perubahan terkait kegiatan KPN, yakni perubahan pada Logo dan waktu penyelenggaraan KPN tahun 2023.

Unduh SK Kwarnas tentang Perubahan Waktu Pelaksanaan KPN 2023, KLIK Disini