Detik-detik Penetapan Kak Budi Waseso sebagai Ka Kwarnas hasil Munas 2023

Kakak Komjen Pol. (Purn) Drs. Budi Waseso terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028, dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ke-XI Gerakan Pramuka yang berlangsung di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, 1-4 Desember 2023.

Penetapan Kak Budi Waseso sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka disampaikan oleh Pimpinan Presidium pada sidang Paripurna III (lanjutan) Munas XI Tahun 2023, setelah calon Ketua Kwartir Nasional menyampaikan visi dan misinya.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Tata tertib Munas XI tahun 2023, pada pasal 13 ayat 5, bahwa Jika hanya terdapat 1 (satu) calon yang memenuhi syarat maka calon tersebut langsung diusulkan ke sidang Paripurna untuk ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua Kwartir Nasional masa bakti 2023-2028.

Cuplikan Video saat Penetapan Calon Ketua Kwartir Nasional pada sidang Paripurna III dapat dilihat disini.

Dengan demikian Kak Budi Waseso menjadi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk yang kedua kalinya, yaitu masa bakti tahun 2018 – 2023 dan tahun 2023- 2028.

Twibbon Munas XI Tahun 2023

Musyawarah Nasional (Munas) XI Gerakan Pramuka tahun 2023 akan selenggarakan mulai tanggal 1 sampai dengan 4 Desember 2023 di Banda Aceh.

Kegiatan akan diikuti oleh peserta utusan dari Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah. Selain itu juga dihadiri oleh para peninjau, baik dari Kwartir Nasional maupun Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang

Dalam rangka memeriahkan serta memberikan dukungan, panitia telah membuat Twibbon khusus Sukseskan Munas XI Gerakan Pramuka tahun 2023.

Semarakkan dan dukung agar Munas berjalan sukses dan lancar dengan Twibbon,  Link Twibbon : klik di sini

Siapapun Ketua Kwarnas terpilih, tetap memandu dan berkarya…

Review Konsep Perubahan Regulasi dan Renstra pada Munas 2023.

Penyelenggaraan Musyawaran Pramuka (Munas XI) akan berlangsung esok hari, yakni tanggl 1 s/d 4 Desember 2023 di Banda Aceh.

Pada Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2023 tersebut akan terbagi dalam 4 bagian, yaitu Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D.

  1. Komisi A melakukan Pembahasan dan penetapan konsep perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  2. Komisi B melakukan Pembahasan dan penetapan konsep Rencana Strategis Gerakan Pramuka 2024-2029 dan kegiatan nasional selama 5 (lima) tahun ke depan.
  3. Komisi C melakukan Pembahasan rancangan Amandemen Undang undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  4. Komisi D yang melakukan Pembahasan dan penetapan Mekanisme Pemilihan serta syarat sah Calon Ketua Kwarnas, Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarnas Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 dan anggota Formatur.

Bahan untuk Konsep Perubahan AD/ ART Gerakan Pramuka, Konsep Perubahan UU Pramuka dan Rensta 2023-2028 telah di publish secara umum, silahkan unduh disini.

Mempelajari dan memcermati beberapa konsep perubahan tersebut, menurut catatan penulis terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan.antara lain :

1.UU Pramuka.

Perubahan UU Pramuka, masihkah relevan TAP MPRS Nomor II Tahun 1960 dimunculkan kembali sekalipun TAP tsb. sudah dicabut ?

2. AD dan ART Gerakan Pramuka :

  1. Penggantian Pengurus/ Mutasi Pengurus Kwartir. Pasal 50 ayat 1 (e) perlu dicermati kembali guna menghindari unsur subyektif spt like and dislike pimpinan, tetapi berdasarkan atas rekom. mis. hasil Keputusan Dewan kehormatan atau tim khusus yang dibentuk untuk kepentingan itu. Mengingat kedudukan Andalan Kwartir bukan seperti Karyawan Kwartir pada umumnya.
  2. Dewan Kehormatan : Gerakan Pramuka memberi kewenangan lebih luas pada Dewan Kehormatan GP, dalam hal ini terkait bilamana terjadi sengketa baik antar anggota pramuka maupun antar lembaga Kwartir demikian pula terhadap hasil munas, musda, muscab maupun musran.

Dengan demikian bila ada andalan dikeluarkan dr kepengurusan kwartir maka hrs ada dasar yang menguatkan untuk itu. Bukan Keputusan sepihak, ato hanya kepentingan para pimpinan, akan tetapi untuk organisasi. Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka berperan dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi anggotanya.

3. Pusdiklat.

a. Pasal 32 ayat 6, Kepala dan Wakil Kepala Pusdiklat ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh ketua kwartir di jajarannya.

b. Ka Pusdiklat diusulkan oleh Ka Pusdiklat di Jajaran Kwartir di bawahnya, dan disetujui/ sepengetahuan oleh Ka Kwartir di Jajarannya.

c. Ka dan Waka Pusdiklat ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir. (Waka Pusdiklat blm disebutkan di pasal ini.)

4. Dasa Karya Gerakan Pramuka 2018 – 2023.

Dasa Karya yang disusun merupakan representasi dari Rentra Kwarnas 2018 – 2023, masih banyak yang perlu ditingkatkan. Keterbatasan Sumber Daya Manusia dan alat Pendukung (Anggaran) sangat mempengaruhi dalam mewujudkannya. Masih sangat banyak yang perlu dibenahi kembali.

Demikian beberapa catatan yang mungkin perlu dibahas dalam sidang munas 2023. Semoga Munas 2023 di Banda Aceh berjalan lancar dan sukses, memperroleh hasil yang optimal khususnya untuk peningkatan kwalitas Pendidikan Kepramukaan dan program kerja 5 tahun mendatang.

 

Penulis : Kak Gunawan Surendro

(Pembina Pramuka di Kwarda Jawa Tengah)