Bolehkan Pembina Memakai Topi Baret

Sejak kapan anggota Pramuka Dewasa Putra atau Mabi, Andalan dan Pembina Putra dibenarkan menggunakan tutup kepala jenis baret ? Penggunaan tutup  kepala (topi) jenis baret telah diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tentang Seragam Pramuka yakni Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor : 174 tahun 2012.

Pada regulasi tersebut mengatur penggunaan tutup kepala sejenis baret bagi anggota dewasa putra yakni, “dapat menggunakan baret dalam upacara yang melibatkan peserta didik sesuai ketentuan panitia penyelenggara”

Pada prinsipnya anggota dewasa putra dalam berseragam pramuka menggunakan tutup kepala berupa peci nasional berwarna hitam, tetapi dalam suatu upacara yang melibatkan peserta didik, anggota dewasa diperbolehkan menggunakan tutup kepala jenis baret sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara, misalnya dalam undangan kegiatan Upacara tersebut telah menyebutkan anggota dewasa putra menggunakan seragam pramuka dan tutup kepala berupa baret, maka semua yang hadir, baik anggota dewasa maupun peserta didik menggunakan topi baret.

Jadi menggunakan topi baret bagi anggota dewasa putra tidak setiap saat, tetapi hanyalah pada kegiatan upacara saja, yang melibatkan peserta didik dan ditetapkan oleh panitia penyelenggara.

Jenjang Pendidikan bagi Pembina Pramuka

Semenjak terbit Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 048 tahun 2018 tentang Sistem pendidikan dan pelatihan kepramukaan, banyak perubahan yang menyempurnakan sistem Pendidikan dan Latihan sebelumnya terutama di lingkungan Gerakan Pramuka, khususnya bagi Anggota Dewasa.

Perubahan tersebut sangat signifikan terkait upaya Gerakan Pramuka dalam meningkatkan kompetensi dasar setiap pendidikan dan pelatihan, yang diharapkan para lulusan ini benar-benar dapat diandalkan tingkat kinerjanya sesuai dengan spesifikasi kursus yang telah diikutinya, salah satunya perubahan yang paling mendasar adalah jenjang pendidikan berupa kursus bagi para calon Pembina dan Pembina Pramuka

Berikut ini skema jenjang Pendidikan bagi Pembina Pramuka :