Tanda Penghargaan Untuk Peserta Didik

Bahwa Tanda penghargaan digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kerjanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.

Pada Peserta Didik diberikan tanda penghargaan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan di bidang kepramukaan.

Berikut Tanda Penghargaan yang diberikan kepada peserta didik, antara lain :

  1. Tanda Penghargaaan Kegiatan. Tanda penghargaan kegiatan merupakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang pramuka yang telah berprestasi dalam suatu kegiatan kepramukaan yaitu berupa Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Gotong Royong (Tigor)
  1. Bintang Tahunan. Tanda penghargaan yang menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
  1. Lencana Wiratama. Penghargaan yang menandai bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka telah memperlihatkan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
  1. Lencana Teladan. Penghargaan yang menandai bahwa seorang pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usahanya, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka keramah-tamahan serta ahlak yang luhur sehingga dirinya menjadi suri teladan yang baik bagi keluarga, masyarakat,  anggota Gerakan Pramuka, bangsa dan negara
  1. Karya Bakti (diberikan untuk T/ D) Penghargaan yang menandai bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka telah melaksanakan karya baktinya, ikut serta dalam penanggulangan musibah atau bencana yang terjadi pada suatu lokasi, dengan memberikan pertolongan/bantuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bagi para korban baik manusia maupun sarana/prasarana, sehingga berhasil memberi kesan yang berharga serta dapat meningkatkan citra sebagai anggota Gerakan Pramuka dan bermanfaat bagi keselamatan masyarakat, bangsa dan negara.
  1. Tanda Penghargaan lainnya. Tanda penghargaan dari luar Gerakan Pramuka sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi/organisasi pemberi.

Selanjutnya wewenang pengusulan, pemberian, penganugerahan, pencabutan dan pelimpahan penganugerahan dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Peserta didik memperoleh Tanda Penghargaan tersebut setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh gerakan pramuka. Tiap tanda perhargaan memiliki bentuk, ukuran, gambar, dan warna yang berbeda serta memiliki tingkatan, sedangkan tanda penghargaan yang memiliki tingkatan hanya terdapat pada tanda penghargaan bintang tahunan.

Tanda Penghargaan dibuat dengan 2 (dua) macam bentuk dan bahan , kecuali untuk bintang tahunan berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm. Untuk Tanda Harian dibuat dari kain atau bahan lainnya berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm dan Lencana pita gantung dibuat dari bahan logam dan kain atau bahan lainnya. Masing-masing Lencana Pita gantung baik ukuran maupun bentuknya berbeda.

Untuk visual gambar tanda penghargaan peserta didik dapat dilihat disini

Masa berlaku/masa pemakaian

1)   Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam pramuka selama maksimal 6 (enam) bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.

2)   Bintang Tahunan pada satu golongan mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan berikutnya pada golongan yang sama.

3)   Tanda Penghargaan wiratama, teladan, karya bakti tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan

Tanda Penghargaan Pancawarsa Dan Penggunaannya

Gerakan Pramuka telah memiliki tanda penghargaan yang diperuntukkan baik bagi anggota Gerakan Pramuka maupun bagi orang dewasa diluar Gerakan Pramuka. Tanda Penghargaan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:

1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;

2) jasa, karya, dan darma baktinya;

3) keberanian yang luar biasa.

yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.

Lencana Pancawarsa

yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terusmenerus.

Macam Tanda Penghargaan Pancawarsa

(1) Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun.

(2) Lencana Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun.

(3) Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun.

(4) Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun.

(5) Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun.

(6) Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun.

(7) Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun.

(8) Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun.

(9) Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun.

(10) Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.

Bentuk, Bahan, Ukuran, dan Warna

  1. Lencana Pancawarsa I sampai dengan IV dibuat dari logam berwarna perak, sedangkan Lencana Pancawarsa V sampai dengan Lencana Pancawarsa Utama dibuat dari logam berwarna emas. Lencana tersebut berbentuk kipas lima, dengan garis tengah 4 cm, tiap sudut kipas lima diberi garis arsir menuju ke pusat/tengah, sehingga menjadi gambar timbul sinar-sinar. Di tengah lencana tersebut terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm dan berbingkai selebar 2 mm dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas serta bintang dan tulisan GERAKAN PRAMUKA pada bagian tengah.
  2. Lencana Pancawarsa I s/d IX menggunakan pita gantung sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan angka romawi dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa yang bersangkutan.
  3. Lencana Pancawarsa Utama menggunakan pita gantung sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan tulisan UTAMA (huruf kapital) dibuat dari logam berwarna kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa yang bersangkutan.
  4. Tanda Harian Lencana Pancawarsa dibuat dari kain berwarna biru berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan angka romawi atau tulisan huruf kapital dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa tersebut.

Syarat Penerima Lencana Pancawarsa

a). Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya selama lima tahun atau kelipatan lima tahun

b) Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.

2. Selalu bekerja dengan tekun, rajin, dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.

3. Selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.

4. Selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.

5. Selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Trisatya dan Dasadarma, Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, dan Sistem Among.

c). Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Lencana Pancawarsa yang pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum pada angka 2 di atas, dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa untuk lima tahun berikutnya dan seterusnya.

Tata Cara Pemakaian

Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah, urutannya adalah sebagai berikut:

  1.  Lencana Tunas Kencana
  2.  Lencana Melati
  3. Lencana Darma Bakti
  4. Lencana Wiratama
  5. Lencana Karya Bakti
  6. Lencana Satyawira
  7. Lencana Pancawarsa

Lencana pancawarsa termasuk tingkat urutan yang paling bawah.

Penempatan pada pakaian seragam.

a) Seragam Upacara:

(1) Menggunakan lencana pita gantung dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.

(2) Apabila lencana yang dikenakan lebih dari satu, dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum enam lencana, apabila lebih dari enam lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.

(Pemakaian 1 – 3 lencana pita)

(Pemakaian 4 – 6 lencana pita)

 

b) Seragam Harian:

(1) menggunakan tanda harian lencana yang dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.

(2) apabila tanda harian lencana yang dikenakan lebih dari satu dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum tiga tanda harian lencana, apabila lebih dari tiga tanda harian lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.

(Pemakaian 1 – 3 tanda harian lencana)

(Pemakaian 4 – 6 tanda harian lencana)

(3) pada seragam harian sesuai kebutuhan dapat juga menggunakan lencana dengan pita gantung sebagaimana pemakaian pada seragam upacara.

Masa berlakunya pemakaian :

Lencana Pancawarsa yang dipakai adalah tiga lencana pancawarsa terakhir yang diterima.

Pengadaan                 

  1. Pengadaan Lencana Pancawarsa I s/d IX adalah wewenang kwartir daerah.
  2. Pengadaan Lencana Pancawarsa Utama adalah wewenang Kwartir Nasional.

Penghargaan Bintang Tahunan Bagi Peserta Didik

Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya.

Tanda penghargaan Gerakan Pramuka diperuntukkan bagi anggota muda  : Pramuka Siaga, Pramuka. Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar, Dan Warna

  1. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm.
  2. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti tersebut dalam angka 1 di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
  3. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
  4. Warna alas Bintang Tahunan Pramuka tersebut adalah sebagai berikut:

1) Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.

2) Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang.

3) Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak.

4) Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega.

Syarat Penerima Bintang Tahunan Pramuka

  1. Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
  2. Seorang pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
  3. Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
  4. Selama satu tahun sejak dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pembinanya.
  5. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
  6. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
  7. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
  8. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada angka 2 huruf b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

Tata Cara Pemberian Tanda Penghargaan

Wewenang pengusulan untuk mendapat tanda penghargaan adalah Pembina Gudep yang bersangkutan demikian pula wewenang untuk pemberian, penganugerahan dan pencabutan tanda penghargaan. Namun demikian penganugerahan dapat juga dilimpahkan kepada Kwartir ranting/cabang yang bersangkutan.

Pemegang wewenang, memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan penyerahan Surat Keterangan bagi penerima bintang tahunan. Contoh : 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tata Cara Pengusulan, Pemberian, Penganugerahan yaitu adanya Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun. Untuk Penganugerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara, yang dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugus depan, dan kegiatan lainnya.

Tata Cara Pemakaian dan Masa Berlaku :

  1. Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan memiliki bintang tahunan lebih dari satu maka yang dikenakan bintang tahunan yang tertinggi)
  2. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Pramuka Penegak, lalu Pramuka Pandega.

Masa berlaku/masa pemakaian Bintang Tahunan pada satu golongan mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan berikutnya pada golongan yang sama. Pengadaan bintang tahunan adalah wewenang kwartir yang bersangkutan.

Silahkan unduh Surat Keterangan Bintang Tahunan dan contoh SK Gudep Tentang Bintang Tahunan KLIK DISINI.