Struktur Organisasi Gerakan Pramuka yang Baru (menyesuaikan)

Sesungguhnya Struktur Organisasi Gerakan Pramuka telah diatur pada lampiran II Jukran Kwarnas Nomor: 220 Tahun 2007, tentang Pokok – Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
Namun demikian seiring waktu, terdapat perubahan pada nama Badan/ Lembaga atau Satuan, yang terdapat pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka , seperti halnya  :
1. Merujuk pada AD/ART GP Tahun 2009, bahwa Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka (Lemdika) telah dirubah menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka atau disingkat Pusdiklat.
Demikian pula nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dirubah menjadi Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK)
2. Merujuk pada AD/ART GP Tahun 2023, bahwa Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat Gugus Depan (Mugus) diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.

Oleh karena itu, pada bagan yang memuat nama Badan/ Lembaga maupun Musyawarah pada Satuan Gudep, pada bagan struktur organisasi dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi (AD dan ART Gerakan Pramuka).
Berikut Gambar/ Bagan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka yang telah disesuaikan.

Memahami Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka

 

Gerakan Pramuka merupakan organisasi kepramukaan oleh karena itu dibutuhkan perangkat berupa regulasi yang dapat mengatur sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan roda organisasi dan sebagai upaya mencapai tujuannya.
Setiap regulasi yang diterbitkan memberikan kekuatan hukum, kejelasan struktural, dan dasar peraturan yang dapat bersifat mengikat, petunjuk dan mengarahkan serta larangan berikut sangsi bagi anggotanya.
Gerakan Pramuka memiliki regulasi dan hirarki, antara lain UU, AD/ ART dan peraturan-peraturan lainnya, sebagai dasar acuan dalam menyusun kebijakan dan pedoman yang saling melengkapi dan menguatkan guna mencapai tujuan.

Memahami Pengertian Peraturan-Regulasi di Gerakan Pramuka.
Dalam hal ini, yang akan dibahas adalah tentang Petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka, sesuai hirarki regulasi organisasi Gerakan Pramuka, setelah Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, berturut-turut terdiri atas :
1. Peraturan,
2. Pedoman dan
3. Petunjuk.
yang kesemuanya ini disebut sebagai Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka.

Peraturan Gerakan Pramuka
Peraturan Gerakan Pramuka disebut Peraturan, adalah Jukran yang bersifat mengatur yang memuat norma hukum internal yang mengikat secara umum bagi Kwartir dan Gugus Depan, Pembina dan Peserta Didik Pramuka, yang pelanggarannya dapat dikenakan sanksi organisasi.
Kewenangan penerbitannya ada pada Kwartir Nasional.

Pedoman Gerakan Pramuka disebut Pedoman, adalah Jukran yang bersifat acuan yang dipedomani dalam melaksanakan kebijakan Kwartir Nasional, yang penerapannya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan, sepanjang dengan persyaratan yang ditentukan untuk itu.
Kewenangan penerbitannya ada pada Kwartir Nasional.

Petunjuk Gerakan Pramuka disebut Petunjuk, terdiri atas:
a. Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pramuka disebut Juklak.
Merupakan pengaturan lebih lanjut yang memuat pedoman pelaksanaan kegiatan Pramuka tertentu yang diselenggarakan oleh Kwartir atau Gugus Depan. Kewenangan penerbitannya ada pada semua Kwartir dan Gugus Depan.
b. Petunjuk Tehnis Gerakan Pramuka, disebut Juknis.
Merupakan pengaturan lebih lanjut, yang memuat pedoman teknis yang memuat pedoman kepantiaan kegiatan Pramuka baik di tingkat Kwartir maupun Gugus Depan. Kewenangan penerbitannya ada pada semua Kwartir dan Gugus Depan.

Sebagai catatan, Peraturan maupun Pedoman Gerakan Pramuka yang diterbitkan oleh Kwartir Nasional, yang dituangkan dalam bentuk Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka, sementara dalam keseharian kita lebih sering menyebutnya dengan Jukran (atau PP), semata mempermudah memahami perbedaan wewenang yang menerbitkannya.
Guna memudahkan memahami pengertian Peraturan, Pedoman, Juklak dan Juknis, dapat dilihat pada tabel di Bawah ini.

Sumber : Jukran Sismintir Nomor 145 Tahun 2021.

ATURAN YANG BERUBAH/ DISEMPURNAKAN PADA AD-ART HASIL MUNAS 2023 (Bag.3)

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus. Buka Disini
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. Buka disini
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. 

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang berubah atau disempurnakan pada AD-ART sebelumnya , dan tidak lagi tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pada Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka.

a. Metode Kepramukaan.

b. Peserta Didik.

c. Kwartir.

d. Kekayaan

2. Pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka.

a. Peserta Didik.

b. Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan (Gudep Perguruan Tinggi)

c. Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan (Gudep Perguruan Tinggi)

d. Satuan Organisasi Kwartir (Deputi Sekretaris Jenderal)

e. Satuan Organisasi Kwartir (Pengurus Kwartir)

f. Pusat Data dan Informasi.

g. Pembelaan Anggota.

h. Rehabilitasi Anggota.

i. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting.

j. Pemilihan Ketua Kwartir Daerah.

k. Dewan Kehormatan.

l. Tugas dan Tanggung jawab Kwartir (Caretaker)

m. Pengolahan dan Pengalihan (Kekayaan)

Demikian terkait pada aturan pada pasal-pasal yang berubah atau disempurnakan, pada AD dan ART Gerakan Pramuka, hasil Munas Tahun 2023.

ATURAN BARU, YANG BELUM DIATUR PADA AD-ART SEBELUMNYA (Bag.2)

 

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus. Buka disini
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. 
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. Buka disini

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang belum ada / diatur pada AD-ART sebelumnya , dan tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pada Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka. 

a. Pemekaran Kwartir.

2. Pada Anggaran Rumah Tangga GerakanPramuka

a. Dewan Kerja Memperoleh Pendampingan Andalan dan Staf Kwartir

b. Pergantian Pengurus melalui Sidang Dewan Kehormatan.

c. Gudep Perguruan Tinggi dikoordinasikan oleh Kwarda

d. Peserta Didik

e. Peserta Musyawarah

Dengan demikian pada aturan pada pasal-pasal diatas, yang tidak ada pada ART sebelumnya, sekarang telah diatur pada ART Gerakan Pramuka Tahun 2023..

MENGENAL PRINSIP-PRINSIP REGULASI DI GERAKAN PRAMUKA

Landasan dalam pembuatan peraturan yang ditetapkan berupa Keputusan-Keputusan di lingkungan Gerakan Pramuka maka diwajibkan memuat ketentuan-ketentuan :

  1. Adanya kewenangan dari pembuat peraturan
  2. Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan
  3. Mengikuti cara – cara atau prosedur tertentu seperti yang telah diatur dalam Sistem Administrasi Kwartir (sismintir)
  4. Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya.

Tata urutan (heirarki) Regulasi yang terkait Peraturan di Gerakan Pramuka :

–      UU Pramuka.

–      Keputusan Munas

–      AD Gerakan Pramuka.

–      ART Gerakan Pramuka

–      Keputusan.

–      Petunjuk Penyelenggaraan.

–      Surat Keputusan.

–      Petunjuk Pelaksanaan.

–      Petunjuk Teknis.

 

Memahami ketentuan regulasi di Gerakan Pramuka

A. Untuk  mengeluarkan peraturan yang ditetapkan berupa Keputusan-keputusan di Gerakan Pramuka,   yang dapat dijadikan dasar mengeluarkan peraturan adalah Keputusan/ Surat Keputusan atau peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan yang akan dibuat.

Misalnya : Berdasarkan UU Gerakan Pramuka,Kepres,Hasil Munas, AD/ ART Gerakan Pramuka atau peraturan sederajat lainnya yang ada kaitannya dengan peraturan yang akan dibuat.

B. Peraturan  berupa Keputusan yg dikeluarkan Gerakan Pramuka  hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan Keputusan Gerakan Pramuka  yang sederajat atau yang lebih tinggi. Misalnya :

  1. Kwartir Nasional/Kwarda/ Kwarcab/ Kwarran,  telah mengeluarkan Surat Keputusan (mis. Jukran),  di lain waktu Kwarnas /Kwarda/ Kwarcab/ Kwarran mengeluarkan surat keputusan yang menghapus, mencabut, mengubah terkait dengan Surat Keputusan yang pernah dikeluarkannya.
  2. Kwartir Daerah/ Kwarcab telah mengeluaran Surat Keputusan  (Mis. Juklak) tertentu, tetapi dikemudian hari Kwartir Nasional juga mengeluarkan juklak/ juknis  dengan peraturan sejenis yang ada kaitannya dengan peraturan yg dikeluarkan oleh Kwarda/ Kwarcab maka peraturan Kwarda/ Kwarcab.  tsb dinyatakan tidak berlaku.

C. Peraturan baru mengesampingkan peraturan yang lama.

Dengan dikeluarkannya suatu peraturan yang baru oleh Kwarnas, maka apabila telah ada peraturan yang sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan, secara otomatis peraturan lama akan dinyatakan tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.

D. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Misalnya : Peraturan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan / keputusan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal / tidak berlaku..

E. Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan / keputusan yang bersifat umum.

Misalnya : Apabila terjadi pertentangan antara peraturan yang bersifat khusus dan peraturan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang berlaku adalah peraturan yang bersifat khusus . ini merupakan prinsip lex specialist lex generalist.

 

Penulis : Gunawan Surendro.