Upacara Pelantikan Membentuk Karakter

Perpindahan jenjang kenaikan tingkat pada peserta didik, misal pramuka siaga bantu ke siaga tata, penggalang ramu ke terap dan juga pada pramuka penegak dan pandega, dilaksanakan dengan yang disebut dengan upacara pelantikan.
Mengingat Upacara Pelantikan di Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, maka diterbitkan Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 178 Tahun 1979, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka

Upacara pelatikan merupakan serangkaian upacara dalam rangka memberikan pengakuan dan pengesahan terhadap seorang pramuka atas prestasi yang dicapainya.

Upacara pelantikan bertujuan agar para pramuka yang dilantik mendapat kesan yang mendalam dan membuka hatinya untuk dapat menerima pengaruh pembinanya dalam upaya membentuk manusia yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada tuhan YME, peduli pada: tanah air, bangsa, masyarakat,alam linkungan serta peduli pada dirinya sendiri dengan berpedoman pada satya dan darma pramuka.

Kakak kakak sekalian, ada yang wajib diketahui oleh seorang pembina pramuka, yakni perbedaan paling mendasar pada upacara pelantikan anggota Pramuka, sesuai golongannya yaitu,
1. Formasi barisan sesuai dengan golongannya masing-masing.

2. Pengucapan janji Satya Pramuka, bagi golongan Siaga berupa DwiSatya, kemudian untuk golongan Penggalang berupa Tri Satya golongan pramuka penggalang, dan Tri Satya untuk golongan pramuka penegak Pandega.
3. Tata cara pengucapan janji satya Pramuka, untuk Pramuka Siaga dituntun Pembina dengan memegang Sang Merah Putih di tiang, sedangkan untuk golongan penggalang, penegak dan pandega tangan kanannya memegang ujung Sang Merah Putih ditempelkan di dada kiri tepat pada detak jantungnya.
4. Proses Pemberian Tanda Kecakapan Umum atau TKU, untuk Pramuka siaga dan penggalang dilakukan dengan cara disematkan oleh kakak pembina pada lengan baju sebelah kiri peserta didik yang dilantik.
sedangkan untuk golongan pramuka penegak dan Pandega TKU diserahkan oleh pembina kepada peserta didik yang dilantik, kemudian yang dilantik menyematkan sendiri di pundak kanan dan kirinya.

Untuk lebih jelasnya kakak dapat melihat tanyangan video di bawah ini.

 

 

MENGENAL PUSAKA AMBALAN/ RACANA

Di dunia kegiatan Penegak dan Pandega tidak lepas dengan nuansa yang disebut adat istiadat atau tradisi Ambalan/ Racana. Untuk itu diperlukan kelengkapan kegiatan yang menjadi tradisi kehidupan di setiap Ambalan/ Racana, salah satunya diwujudkan dalam bentuk benda yang diberi nama Pusaka. Pusaka Ambalan/ Racana bukanlah benda magis yang seolah olah mempunyai kekuatan tertentu sehingga harus diistimewakan atau di perilakukan khusus.

Pusaka ambalan/ Racana  adalah berupa benda penuh arti dan makna yang merupakan bagian dari lambang kehormatan Ambalan/ Racana. Pusaka Ambalan/ Racana digunakan dalam rangkaian kegiatan adat, misalnya mengawali musyawarah atau upacara adat di ambalan/ Racana.

Adapun tujuan kelengkapan Pusaka ambalan/ Racana adalah untuk memberi dorongan, semangat dan kebanggaan kepada Para penegak dan Pandega agar berkembang daya cipta dan daya kreatifitas dalam melaksanakan kegiatan serta mewarisi budaya dan meneruskan jiwa semangat kepahlawanan. Pusaka Ambalan/ Racana diharapkan juga dapat melatih dan meningkatkan disiplin, giat belajar, berlatih, bekerja dan berbakti yang dari pribadinya dalam mencapai cita-cita dan dapat mencerminkan kehidupan dalam bermasyarakat yang berbudaya dan maju.

Dengan demikian Pusaka Ambalan/ Racana  adalah  suatu lambang yang diwujudkan dalam bentuk benda, dapat berupa senjata/ pusaka kebanggaan yang bermakna positif, dipilih melalui musyawarah dan memiliki arti kiasan/ filosofi.

Tata cara penggunaan Pusaka Ambalan/ Racana disesuaikan dengan keinginan dan adat istiadat serta diatur oleh Ambalan/ Racana sendiri.

Jenis Pusaka ambalan dapat dipilih berupa : tombak, selendang, keris, panah, senjata pelindung, kapak, blangkon, bambu runcing atau lainnya yang memiliki latar belakang yang bernilai positif.

Misalnya dipilih, Senjata ‘Cakra’ sebuah senjata jenis panah yang diambil dari dunia pewayangan. Senjata ini dianggap senjata yang paling ampuh dan selalu tepat sasaran. Pusaka Cakra ini akan terus melesat dengan cepat dan tidak akan berhenti sebelum tujuan atau sasaran tercapai. Hal ini dapat mencerminkan bahwa Ambalan/ Racana tersebut memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia, selalu bersemangat dalam mencapai tujuannnya.

Penggunaan Pusaka Adat Pada Dewan Kerja

Penggunaan Pusaka sebagai adat dan tradisi tidak terbatas di lingkungan ambalan dan racana di gugus depan saja, bahkan Dewan Kerja baik di tingkat nasional, Daerah dan Cabang juga memiliki Pusaka dan Adat yang mewarnai kegiatan di wilayah kerjanya.

Misalnya, Dewan Kerja Nasional (DKN) menggunakan senjata Kapak sebagai Pusakanya dan nama ambalannya diberi nama “Bhineka Tunggal Ika”.

Kemudian di Jawa Tengah, Dewan Kerja (DKD) Jateng menggunakan pusaka berupa Keris sesuai dengan nama senjata tradisional di Jawa Tengah. Keris juga menjadi lambang kebesaran banyak kerajaan di Nusantara serta menjadikan keris sebagai lambang kedaulatannya. Dewan Kerja Penegak dan Pandega (DKD)  Jawa Tengah untuk  Ambalan dan sandinya diberi nama “ Cakra Adi Birawa”.

Pada setiap mengawali kegiatan Penegak dan Pandega di Jawa Tengah dilaksanakan Upacara Adat dengan mengeluarkan pusaka Keris dari tempat penyimpanannya sebagai tanda dimulainya kegiatan yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sandi Cakra Adi Birawa. Pada saat pembacaan sandi ini, para peserta upacara yang terdiri anggota Penegak dan Pandega mengambil sikap sempurna dengan siku tangan kanan ditekuk menyilang ke bahu kiri, telapak tangan terbuka dengan jari tangan merapat.

Untuk Pembina upacara maupun para  tamu undangan serta anggota dewasa lainnya cukup mengikuti dan menyaksikan jalannya prosesi tersebut, hal ini sesuai sistem pembinaan di gerakan pramuka yakni menggunakan Sistem Among, Tut Wuri Handayani bagi anggota Pramuka Penegak dan Pandega.

Catatan : Tidak diperkenankan menggunakan  pusaka Ambalan/ Racana menjadikan kegiatan ritual  atau perilaku ritual lainnya yang bertentangan dengan agama, keyakinan dan bertentangan dengan budaya setempat.

Mengenal Istilah Dalam Ambalan Penegak

Ketika seorang pramuka penggalang pindah golongan ke pramuka Penegak, tentunya perlu mengenal beberapa istilah yang ada lingkungan kehidupan Pramuka Penegak (Ambalan),

berikut beberapa istilah di Ambalan :

  1. Sandi Ambalan adalah karangan / ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati para Pramuka Penegak disuatu Ambalan. Tujuan Sandi Ambalan adalah supaya para Pramuka Penegak dapat menunjukkan sikap positif dan kreatif dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Adat Ambalan adalah kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak disuatu Ambalan. Tujuan Adat Ambalan supaya para Pramuka Penegak dapat membiasakan diri mentaati segala peraturan yang berlaku ditempat mereka berada.
  3. Pusaka Ambalan adalah berupa benda ( kapak, keris, selendang dan sebagainya ) yang merupakan lambang kehormatan Ambalan. Tujuannya adalah kebanggaan yang memberi dorongan semangat kepada para Penegak memiliki rasa percaya diri yang tinggi, rasa berani dan tidak penakut.
  4. Kibaran Cita (adalah Bendera Ambalan) adalah lambang kehormatan Ambalan mengibarkan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
  5. Nama Ambalan adalah suatu gambaran cita-cita yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat kepahlawanan. Tujuan pemberian nama Ambalan adalah untuk memberi dorongan semangat dan kebanggaan kepada para Penegak agar berkembang daya cipta dan aktif dalam melaksanakan kegiatan serta mewarisi dan meneruskan jiwa dan semangat kepahlawanan juga melatih disiplin dalam mencapai cita-cita yang keluar dari dalam pribadinya sendiri untuk giat belajar, berlatih, bekerja dan berbakti.
  6. Pradana adalah sebutan untuk pemimpin ambalan yang terdiri dari beberapa sangga, baik untuk ambalan Putra maupun Ambalan Putri.
  7. Kerani adalah jabatan yang mengelola administrasi/ sekretariat ambalan. Dalam struktur organisasi umumnya disebut sekretaris.
  8. Pemangku Adat, adalah jabatan dalam kepengurusan ambalan yang membantu pradana dalam menyelenggarakan acara pelantikan, pemberian tanda penghargaan maupun upacara adat ambalan lainnya, dan melakukan pengawasan berlakunya adat tradisi ambalan berjalan dengan baik. Pemangku Adat bertanggung jawab kepada pradana.