PERAN GERAKAN PRAMUKA PADA PEMILU

Pemilihan Umum (pemilu) legislatif yang akan 2019 mendatang merupakan pemilu yang ke 12 di Indonesia. Pemilu pertama dilakukan pada tahun 1955 dilakukan dua kali. Pertama, 29 September 1955 untuk memilih 257 anggota DPR dan yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih 520 anggota Dewan Konstituante. Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik (parpol) dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Pada pemilu di Tahun 2019 dan maupun tahun 2024 nanti diikuti oleh beberapa Partai Politik dengan mengusulkan calonnya untuk duduk di lembaga legislatif , pencalonan perseorangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), sekaligus Pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres).

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Untuk itu pada pemilu di Tahun 2024  Partai Politik mengusulkan calonnya untuk duduk di DPR dan DPRD baik untuk Pusat, Propinsi serta Kabupaten/ Kota, kemudian pencalonan perseorangan melalui DPD (Dewan Perwakilan Daerah), serta Pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres).

Dengan demikian pada saat di TPS pada Pemilu 2024 akan memilih:

  1. Pencalonan yg diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) : Anggota DPR , Anggota DPRD Propinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota.
  2. Pencalonan perseorangan dari keterwakilan Daerah/ Propinsi yang disebut DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  3. Pecalonan Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan beberapa Partai Politik.

Untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu DPR,  DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan 14 Pebruari 2024 mendatang, dengan penghitungan suara pada tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024 (Peraturan KPU No.3 Th 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.)

Makna Penting Pemilu

Sebagai kegiatan kenegaraan yang rutin ( 5 tahun sekali ), pelaksanaan pemilu memiliki minimal 2 makna penting. Pertama, pemilu legislatif yang merupakan pemilu memilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tidak hanya berhenti hingga anggota  DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota terpilih dilantik. demikian pula, hasil penyelenggara lembaga Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat akan mewarnai kebijakan dan dinamika kehidupan pemerintahan, berbangsa dan bernegara baik di tingkat nasional dan daerah.

Selanjutnya DPR sebagai hasil pemilihan rakyat langsung akan ikut menentukan pencalonan dan pemilihan personil penyelenggara lembaga Negara lainnya, baik  yang ditetapkan dalam UUD maupun yang ditetapkan berdasarkan UU. Seperti anggota Komisi Yudisial, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Bank Sentral, KPU, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konteks lokal, hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan menentukan kebijakan pemerintahan dan pembangunan di daerah serta pelaksanaan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kedua, pelaksanaan pemilu merupakan saat masyarakat khususnya yang menggunakan hak pilihnya, untuk melakukan penilaian/evaluasi dan memilih individu yang akan menduduki jabatan di DPR/DPRD dan DPD.

Peran Gerakan Pramuka dalam Pemilihan Umum.

Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan non formal sudah semestinya dapat memberikan pencerahan dan pemahaman tentang seputar Pemilu kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka khususnya peserta didik., baik yang sudah memiliki hak pilih/ suara maupun yang belum memiliki hak suara.

Bagi anggota Gerakan Pramuka memahami dengan benar seluk beluk tentang Pemilu akan menjadikan bagian dalam proses pendidikan demokrasi dan percerdasan bangsa. Memahami kedudukan dan tugas-tugas penyelenggara pemilu dengan peraturan yang ada merupakan pengetahuan bagi anggota Gerakan Pramuka dalam upaya ikut serta membantu pemerintah khususnya dalam hal sosialisasi pemilu, selain itu  Gerakan Pramuka dengan Kode Kehormatan Pramuka, menempatkan dirinya sesuai dengan Jiwa Tri Satya dan Dasadarma membantu menjaga proses demokrasi berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Gerakan Pramuka secara keorganisasian bersifat non politik, maka tidaklah layak membawa lembaga ini turut ke dalam kancah politik maupun yang bersifat politik praktis. Meskipun setiap anggota Gerakan pramuka memiliki hak suara dalam memilih namun pada prakteknya Gerakan Pramuka dituntut tetap netral. Tidak memposisikan Kwartir/ Gugusdepan/ Satuan Karya dalam dukung-mendukung atau memihak pada salah satu peserta pemilu.

Oleh Karena itu keterlibatan Gerakan Pramuka , telah diatur dalam AD dan ART Gerakan Pramuka, yakni Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah – satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

Selanjutnya peran apa sajakah anggota Gerakan Pramuka, secara pribadi maupun kelembagaan dalam ikut serta mensukseskan Pemilu, antara lain sebagai berikut :

  1. Mendatangi dan memberikan hak suaranya pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) bagi yang telah memiliki hak suara.
  2. Bagi yang belum memiliki hak suara, ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan maupun di lingkungan rumah sendiri.
  3. Secara suka dan rela membantu pembuatan TPS di lingkungan tempat tinggalnya.
  4. Mengingatkan anggota keluarga untuk mendatangi TPS pada hari Pemungutan Suara.
  5. Tidak mengikuti acara kampanye dengan menggunakan seragam Pramuka, atribut pramuka atau mengatasnamakan sebagai anggota Gerakan Pramuka
  6. Tetap menjaga netralitas Organisasi Gerakan Pramuka.

Peran anggota Pramuka dalam memilih.

Anggota Pramuka yang berusia 17 Tahun lebih atau sudah menikah, memperoleh hak suara dalam memilih pada pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Demikian pula pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kota.

Sebagai Anggota Pramuka ( telah memiliki hak pilih) tentu saja tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Namun demikian sebagai Warga Negara (individu) memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan hak suaranya dalam proses demokrasi di negeri ini.

Karena itu mereka diharapkan menjadi seorang pemilih yang cerdas, agar tidak salah pilih dengan cara :

  1. Mengetahui latar belakang ato mengenali calon yang akan dipilih (dicoblos).
  2. Jujur, bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  3. Memahami visi dan misinya.
  4. Memiliki komitmen dan dedikasi atas aspirasi pemilihnya (konstituen).
  5. Sudah teruji (track record) yang baik atau nampak dalam perannya di masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.

Memilih wakil rakyat diharapkan tidaklah seperti memilih kucing dalam karung, karena menjadi pemilih yang cerdas adalah  selektif dalam memilih wakil rakyat untuk dapat mensuarakan aspirasinya, membawa harapan masa depan yang lebih baik.

Kita berharap proses pesta demokrasi di negeri kita ini,  berjalan dengan jujur, adil, tertib, lancar dan aman..

 

Penulis : Gunawan Surendro (Pembina Pramuka dan Panitia Pemilu – Pilkada / Ketua PPK  Kecamatan Semarang Barat Periode Th. 2004 – 2014)/ Update artikel 2018.

 

Detik-detik Penetapan Kak Budi Waseso sebagai Ka Kwarnas hasil Munas 2023

Kakak Komjen Pol. (Purn) Drs. Budi Waseso terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028, dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ke-XI Gerakan Pramuka yang berlangsung di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, 1-4 Desember 2023.

Penetapan Kak Budi Waseso sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka disampaikan oleh Pimpinan Presidium pada sidang Paripurna III (lanjutan) Munas XI Tahun 2023, setelah calon Ketua Kwartir Nasional menyampaikan visi dan misinya.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Tata tertib Munas XI tahun 2023, pada pasal 13 ayat 5, bahwa Jika hanya terdapat 1 (satu) calon yang memenuhi syarat maka calon tersebut langsung diusulkan ke sidang Paripurna untuk ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua Kwartir Nasional masa bakti 2023-2028.

Cuplikan Video saat Penetapan Calon Ketua Kwartir Nasional pada sidang Paripurna III dapat dilihat disini.

Dengan demikian Kak Budi Waseso menjadi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk yang kedua kalinya, yaitu masa bakti tahun 2018 – 2023 dan tahun 2023- 2028.

Menpora Buka Munas XI Tahun 2023

Banda Aceh, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo mewakili Presiden Joko Widodo membuka Musyawarah Nasional (Munas) XI Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2023 di Balee Meusreya Aceh, Banda Aceh, Sabtu (2/12).

Pembukaan ditandai dengan pemukulan alat musik Rapai. Turut mendampingi Menpora Dito, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Ketua Kwartir Nasional Budi Waseso, dan Ketua Kwartir Daerah Aceh Muzakir Manaf. 

“Dengan ini secara resmi saya buka Musyawarah Nasional XI Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2023,” ujar Menpora Dito. 

Menpora Dito berharap forum musyawarah tertinggi Gerakan Pramuka yang digelar lima tahunan ini bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Kemudian juga dalam pertemuan ini diharap akan menghasilkan keputusan dan program yang baik kedepan.

“Semoga organisasi pramuka ini bisa terus maju dan dicintai oleh seluruh masyarakat,” sebut Menpora Dito. 

Lebih lanjut, Menpora Dito menginginkan kwartir nasional ini bisa merangkul kwartir di seluruh daerah. Kemudian juga agar menjalin komunikasi dengan Presiden Joko Widodo yang juga sekaligus Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.

“Anggota Gerakan Pramuka harus punya mental, moral yang baik, serta memiliki tanggung jawab, mandiri, dan berdaya saing untuk kemajuan bangsa,” terang Menpora Dito. 

Disamping itu, Menpora Dito bilang keputusan untuk menjadi anggota pramuka di usia muda adalah tepat. Sebab, organisasi ini salah satunya melatih kepemimpinan. Lalu juga membentuk karakter hebat setiap anggota Pramuka.

“Kita sama-sama tahu di Pramuka banyak anak bangsa dilatih untuk menjadi pemimpin. Kita diajarkan untuk mengalahkan rasa takut. Menjadi hebat, kuat, dan bermanfaat untuk lingkungan sekitar,” imbuhnya. 

“Pada era sekarang, kita perlu memberikan fasilitator bagi energi, semangat, dan ide-ide bagi generasi muda untuk beraktualisasi melakukan berbagai hal baik,” tambah Menpora. 

Munas XI Gerakan Pramuka akan berlangsung hingga 4 Desember 2023. Agenda persidangan dalam Munas XI terdiri atas sidang pendahuluan, sidang paripurna 1, sidang paripurna 2, sidang komisi dan perumusan hasil sidang komisi, dan sidang paripurna 3.

Panitia pelaksana juga mempersiapkan kegiatan pendukung, salah satunya adalah Festival Nusantara. Kegiatan tersebut digelar sepanjang pelaksanaan acara. Terdapat UMKM Expo, Festival Kuliner, Pasar Rakyat, Pameran Foto Pramuka, serta Pentas Seni Budaya dalam rangkaian Festival Nusantara Munas XI Gerakan Pramuka tahun 2023 ini.

Sumber : kemenpora.go.id

Kwarda Tergiat Tingkat Nasional 2023.

Pada acara pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XI Gerakan Pramuka (02/12/2023), Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengumumkan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka tergiat tahun 2023, selama masa bakti periode 2018-2023. Penetapan Kejuaraan tersebut seperti tertuang pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor : 154 Tahun 2023 tentang Kwartir Daerah Gerakan Pramuka tergiat masa bakti Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2018 – 2023.

Berikut ini adalah daftar Kwartir Daerah Tergiat Tingkat Regional dan Nasional Tahun 2023 :

Regional I
Tergiat 1 : Sumatera Selatan
Tergiat 2 : Sumatera Barat
Tergiat 3 : Bengkulu

Regional II
Tergiat 1 : Jawa Barat
Tergiat 2 : Jawa Tengah
Tergiat 3 : Daerah Istimewa Yogyakarta

Regional III
Tergiat 1 : Sulawesi Selatan
Tergiat 2 : Kalimantan Selatan
Tergiat 3 : Gorontalo

Regional IV
Tergiat 1 : Maluku Utara
Tergiat 2 : Maluku
Tergiat 3 : Papua

Kwarda Tergiat periode 2018-2023 Tingkat Nasional adalah,
Tergiat 1 : Jambi
Tergiat 2 : Lampung
Tergiat 3 : Kalimantan Timur

SK Kwarda tergiat dapat di unduh disini

Twibbon Munas XI Tahun 2023

Musyawarah Nasional (Munas) XI Gerakan Pramuka tahun 2023 akan selenggarakan mulai tanggal 1 sampai dengan 4 Desember 2023 di Banda Aceh.

Kegiatan akan diikuti oleh peserta utusan dari Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah. Selain itu juga dihadiri oleh para peninjau, baik dari Kwartir Nasional maupun Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang

Dalam rangka memeriahkan serta memberikan dukungan, panitia telah membuat Twibbon khusus Sukseskan Munas XI Gerakan Pramuka tahun 2023.

Semarakkan dan dukung agar Munas berjalan sukses dan lancar dengan Twibbon,  Link Twibbon : klik di sini

Siapapun Ketua Kwarnas terpilih, tetap memandu dan berkarya…