Review Konsep Perubahan Regulasi dan Renstra pada Munas 2023.

Penyelenggaraan Musyawaran Pramuka (Munas XI) akan berlangsung esok hari, yakni tanggl 1 s/d 4 Desember 2023 di Banda Aceh.

Pada Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2023 tersebut akan terbagi dalam 4 bagian, yaitu Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D.

  1. Komisi A melakukan Pembahasan dan penetapan konsep perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  2. Komisi B melakukan Pembahasan dan penetapan konsep Rencana Strategis Gerakan Pramuka 2024-2029 dan kegiatan nasional selama 5 (lima) tahun ke depan.
  3. Komisi C melakukan Pembahasan rancangan Amandemen Undang undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  4. Komisi D yang melakukan Pembahasan dan penetapan Mekanisme Pemilihan serta syarat sah Calon Ketua Kwarnas, Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarnas Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 dan anggota Formatur.

Bahan untuk Konsep Perubahan AD/ ART Gerakan Pramuka, Konsep Perubahan UU Pramuka dan Rensta 2023-2028 telah di publish secara umum, silahkan unduh disini.

Mempelajari dan memcermati beberapa konsep perubahan tersebut, menurut catatan penulis terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan.antara lain :

1.UU Pramuka.

Perubahan UU Pramuka, masihkah relevan TAP MPRS Nomor II Tahun 1960 dimunculkan kembali sekalipun TAP tsb. sudah dicabut ?

2. AD dan ART Gerakan Pramuka :

  1. Penggantian Pengurus/ Mutasi Pengurus Kwartir. Pasal 50 ayat 1 (e) perlu dicermati kembali guna menghindari unsur subyektif spt like and dislike pimpinan, tetapi berdasarkan atas rekom. mis. hasil Keputusan Dewan kehormatan atau tim khusus yang dibentuk untuk kepentingan itu. Mengingat kedudukan Andalan Kwartir bukan seperti Karyawan Kwartir pada umumnya.
  2. Dewan Kehormatan : Gerakan Pramuka memberi kewenangan lebih luas pada Dewan Kehormatan GP, dalam hal ini terkait bilamana terjadi sengketa baik antar anggota pramuka maupun antar lembaga Kwartir demikian pula terhadap hasil munas, musda, muscab maupun musran.

Dengan demikian bila ada andalan dikeluarkan dr kepengurusan kwartir maka hrs ada dasar yang menguatkan untuk itu. Bukan Keputusan sepihak, ato hanya kepentingan para pimpinan, akan tetapi untuk organisasi. Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka berperan dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi anggotanya.

3. Pusdiklat.

a. Pasal 32 ayat 6, Kepala dan Wakil Kepala Pusdiklat ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh ketua kwartir di jajarannya.

b. Ka Pusdiklat diusulkan oleh Ka Pusdiklat di Jajaran Kwartir di bawahnya, dan disetujui/ sepengetahuan oleh Ka Kwartir di Jajarannya.

c. Ka dan Waka Pusdiklat ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir. (Waka Pusdiklat blm disebutkan di pasal ini.)

4. Dasa Karya Gerakan Pramuka 2018 – 2023.

Dasa Karya yang disusun merupakan representasi dari Rentra Kwarnas 2018 – 2023, masih banyak yang perlu ditingkatkan. Keterbatasan Sumber Daya Manusia dan alat Pendukung (Anggaran) sangat mempengaruhi dalam mewujudkannya. Masih sangat banyak yang perlu dibenahi kembali.

Demikian beberapa catatan yang mungkin perlu dibahas dalam sidang munas 2023. Semoga Munas 2023 di Banda Aceh berjalan lancar dan sukses, memperroleh hasil yang optimal khususnya untuk peningkatan kwalitas Pendidikan Kepramukaan dan program kerja 5 tahun mendatang.

 

Penulis : Kak Gunawan Surendro

(Pembina Pramuka di Kwarda Jawa Tengah)

Musppanitera Nasional 2023 Berakhir, Terpilih Ketua dan Wakil Ketua secara Aklamasi

BANDA ACEH — Salah satu agenda dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra (Musppanitra) tingkat nasional tahun 2023 adalah pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Nasional masa bakti 2023-2028.

Mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028 dibahas pada Sidang Komisi A yang di dalamnya adalah para Ketua Dewan Kerja Daerah. Termasuk dalam komisi tersebut membahas Rancangan organisasi dan mekanisme Tim Formatur Dewan Kerja Nasional masa bakti 2023-2028.

Penetapan Calon Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028 berdasarkan hasil verifikasi berkas oleh Tim Verifikasi dilakukan pada Sidang Pleno III yang muncul pasangan calon tunggal, yaitu Kak Raihan Muhammad Sujaya dan Kak Tamara Al Ihsan.

Dilanjutkan dalam Sidang Pleno IV, Kak Raihan dan Kak Tamara menyampaikan Visi dan Misi Calon Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028. Secara aklamasi pasangan calon ini terpilih, kemudian ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028.

Sidang Pleno IV ini juga melakukan Pembentukan Tim Formatur, Pemilihan Tim Perumus Hasil-hasil Sidang Musppanitra Nasional Tahun 2023, serta Sidang Tim Perumus.

Rumusan Hasil-hasil Musppanitra Nasional serta Penetapan Hasil-hasil Musppanitra Nasional Tahun 2023 dilakukan pada Sidang Pleno V.

sumber :munas.

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tinjau Raimuna Nasional 2023

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo meninjau langsung kegiatan Raimuna Nasional XII Gerakan Pramuka Tahun 2023 yang digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Berseragam Pramuka lengkap, Presiden dan Ibu Iriana tiba di lokasi kegiatan sekitar pukul 07.26 WIB.

Kedatangan Presiden Jokowi dan Ibu Iriana disambut oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso. Setelah itu, Presiden yang juga merupakan Ketua Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) Gerakan Pramuka, meninjau lapangan utama Raimuna Nasional tersebut.

Selanjutnya, Presiden dan Ibu Iriana juga meninjau area ketahanan pangan yang terdiri atas area perkebunan dan peternakan. Di samping itu, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana juga menyempatkan berdialog dengan sejumlah anggota Pramuka terkait pemeliharaan tanaman dan pemanfaatan barang bekas.

Raimuna Nasional merupakan kegiatan pesta pertemuan bagi anggota Pramuka golongan Penegak dan Pandega (usia 16-25 tahun) dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam kurun waktu kurang lebih lima tahun sekali dengan tujuan untuk mempererat persaudaraan antarsuku dan budaya, meningkatkan jiwa nasionalisme, memperkenalkan keberagaman Indonesia, serta memperkuat rasa memiliki sesama anggota Pramuka.

Raimuna Nasional XII Tahun 2023 mengusung tema “Bangun Generasi Kita” atau disingkat “BANGKIT”. Kegiatan yang diikuti sekitar 17 ribu peserta tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Senin, 14 Agustus 2023 dan akan berlangsung selama delapan hari hingga tanggal 21 Agustus 2023.

Pada Raimuna Nasional XII tersebut, para peserta juga dapat mengikuti sejumlah program seperti Kampus Bangkit, Magang Bangkit, Kuliner Nusantara, Beranda Nusantara, hingga jumpa tokoh-tokoh inspiratif.

(Sumber : presidenri.go.id)

Peringatan Hari Pramuka Tahun 2023

Setiap tahun pada tanggal 14 Agustus, Anggota Gerakan Pramuka selalu menyelenggarakan kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Pramuka. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan berbagai macam acara kegiatan seperti :

  1. Upacara Bendera
  2. Renungan/ Ulang Janji 
  3. Pemberian Tanda Penghargaan
  4. Perkemahan atau Persami
  5. Lomba Pramuka
  6. Sarasehan
  7. Bakti Masyarakat

Tentunya masih banyak lagi kegiatan lainnya, dalam rangka menyambut Hari Kelahiran Gerakan Pramuka yang kita sebut Peringatan Hari Pramuka, meski maksudnya sama tetapi masih saja ada yang salah menulis seperti menyebutnya dengan HUT Pramuka.  

Pada Tahun 2023 ini, sesuai dengan surat edaran Kwartir Nasional No. 0688-00-B tanggal 4 Agustus 2023 dan Surat Keputusan Kwarnas No. 068 tahun 2023 tertanggal  8 Juni 2023 tentang Logo Hari Pramuka Tahun 2023, yang kesemuanya berhubungan dengan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pramuka di tahun 2023.

Berikut ini Logo Hari Pramuka Tahun 2023.

Namun demikian Kwartir Nasional telah mengeluarkan Surat edaran berikutnya terkait Hari Pramuka dengan Nomor 0714-00-B tertanggal 8 Agustus 2023 tentang ralat surat, yang mana memperbaiki pada surat terdahulu khususnya tentang tema Hari pramuka.

Dalam surat tersebut menjelaskan adanya kekeliruan yaitu tema pada peringatan Hari Pramuka maka perlu dilakukan ralat, yang semula tertulis “Pramuka Sumber Daya Manusia Yang Profesional dan Proporsional”, selanjutnya tema berubah menjadi : “Dengan Peringatan Hari Jadi Pramuka ke 62 Mari Kita Wujudkan SDM yang Profesional Dan Berwawasan Kebangsaan”

Peringatan Hari Pramuka bagi warga Pramuka sangat memiliki kesan tersendiri, disamping persiapan-persiapan penyelenggaraan kegiatan pramuka bahkan ada pula anggota pramuka yang memasang Bendera selain Merah Putih juga memasang berdampingan dengan Bendera Pramuka (Bendera Tunas) di depan rumahnya.

 

 

 

 

 

 

 

Menjelang hari Pramuka bagi Anggota dewasa tentu saja disibukkan dengan persiapan penyelenggaraan kegiatan Upacara Bendera maupun acara Renungan Hari Pramuka, tentu membutuhkan tata aturan pelaksanaannya, untuk itu dapat mengunduh dokumen tersebut disini.

Sambutan Ketua Kwarnas Peringatan Hari Pramuka Tahun 2023,Klik Disini

Selamat memperingati Hari Pramuka ke 62 Tahun 2023, Salam Pramuka…

 

Memahami Persyaratan Usulan Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024

Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang bersifat non politik, dan menghindari hal-hal yang mengkaitkan dengan politik praktis sekalipun, karena Gerakan Pramuka lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila.

Jadi tidak heran, sebagai seorang anggota pramuka lebih memilih di posisi netral, berdiri di semua golongan sesuai dengan satya dan darmanya.

Bukan berarti sebagai seorang anggota pramuka tidak memahami tentang proses penyelenggaraan pemilu, yang merupakan ajang perpolitikan di Indonesia. Demikian pula menjadi Pembina Pramuka sebagai sumber rujukan tempat bertanya bagi peserta didiknya, terutama bagi Pramuka Penegak dan Pandega (yang sudah berusia 17 Tahun) sebagai warga negara yang telah memiliki hak pilih. Oleh karena itu sebagai Pembina Pramuka diharapkan memahami tentang proses pemilu dan dapat mendorong pesdiknya untuk berperan serta mensukseskan Pemilu.

Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan di tahun 2024 mendatang, merupakan bagian perwujudan dari sistem pemilihan yang demokratis  yang adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Sedangkan yang akan kita bahas kali ini adalah syarat usulan pencalonan Presiden dan wakil Presiden pada Pemilu mendatang, berdasarkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang selanjutnya diterbitkan Perppu No. 1 Tahun 2022, tentang Perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Syarat usulan Capres dan Cawapres oleh Partai Politik

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (biasa kita sebut dengan Pilpres), diawali dengan usulan pencalonan (Pasangan Capres dan Cawapres) oleh Partai Politik (Parpol), sesuai ketentuan bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menguasai sedikitnya 20 % dari dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Tahun 2019).

Syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Jumlah keseluruhan Kursi di Parlemen saat ini adalah 575 Kursi maka Parpol tersebut sedikitnya memiliki 115 Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau sedikitnya meraih 25 persen suara sah nasional pada hasil Pemilu 2019 yang lalu, untuk mengusulkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Selanjutnya jika Parpol tidak mencapai atau memenuhi persyaratan sedikitnya jumlah kursi/ Suara sah nasional maka beberapa Parpol tersebut dapat bergabung sehingga terpenuhinya syarat jumlah minimal perolehan kursi di parlemen. Mari kita lihat table di bawah ini (berdasar perolehan kursi terbanyak):

Berdasar data perolehan kursi di parlemen seperti pada table di atas, maka hanya 1 (satu) partai yang perolehan kursinya cukup untuk mengusulkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yaitu PDI-P.

Selanjutnya Partai Politik yang belum cukup memenuhi syarat ambang batas perolehan kursi maka beberapa Parpol tersebut dapat bergabung atau berkoalisi.

Misalkan gabungan dari beberapa partai, Partai Nasdem : 59 Kursi, PKS : 50 Kursi, Demokrat : 54 Kursi, maka jumlah yang diperoleh adalah 163 Kursi, dengan demikian Gabungan ketiga partai tersebut dapat mengusulkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Misal lainnya. Gabungan dari beberapa Partai : P. Gerindra : 78 Kursi, PKB : 58 Kursi, maka jumlah yang diperoleh adalah 136 Kursi, dengan demikian gabungan kedua partai tersebut sudah cukup untuk mengusulkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Demikianlah kakak-kakak, proses persyaratan untuk usulan Capres dan Cawapres oleh Partai Politik yang saat ini tengah berlangsung, yang selanjutnya oleh Partai atau gabungan partai didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk dipilih pada penyelenggaraaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan datang.

Tentu saja sebagai seorang anggota pramuka dan sekaligus warga negara Indonesia berkewajiban ikut serta mensukseskan ajang pesta demokrasi di negeri kita ini.

Penulis : Kak Gunawan Surendro (Pembina Pramuka)

  • Pernah aktif di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, 2004 – 2015)
  • Tim Pendampingan / Juri Pemilos SMP-SMA KPU Kota Semarang (2012-2014)