Mengenal Istilah Dalam Ambalan Penegak

Ketika seorang pramuka penggalang pindah golongan ke pramuka Penegak, tentunya perlu mengenal beberapa istilah yang ada lingkungan kehidupan Pramuka Penegak (Ambalan),

berikut beberapa istilah di Ambalan :

  1. Sandi Ambalan adalah karangan / ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati para Pramuka Penegak disuatu Ambalan. Tujuan Sandi Ambalan adalah supaya para Pramuka Penegak dapat menunjukkan sikap positif dan kreatif dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Adat Ambalan adalah kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak disuatu Ambalan. Tujuan Adat Ambalan supaya para Pramuka Penegak dapat membiasakan diri mentaati segala peraturan yang berlaku ditempat mereka berada.
  3. Pusaka Ambalan adalah berupa benda ( kapak, keris, selendang dan sebagainya ) yang merupakan lambang kehormatan Ambalan. Tujuannya adalah kebanggaan yang memberi dorongan semangat kepada para Penegak memiliki rasa percaya diri yang tinggi, rasa berani dan tidak penakut.
  4. Kibaran Cita (adalah Bendera Ambalan) adalah lambang kehormatan Ambalan mengibarkan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
  5. Nama Ambalan adalah suatu gambaran cita-cita yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat kepahlawanan. Tujuan pemberian nama Ambalan adalah untuk memberi dorongan semangat dan kebanggaan kepada para Penegak agar berkembang daya cipta dan aktif dalam melaksanakan kegiatan serta mewarisi dan meneruskan jiwa dan semangat kepahlawanan juga melatih disiplin dalam mencapai cita-cita yang keluar dari dalam pribadinya sendiri untuk giat belajar, berlatih, bekerja dan berbakti.
  6. Pradana adalah sebutan untuk pemimpin ambalan yang terdiri dari beberapa sangga, baik untuk ambalan Putra maupun Ambalan Putri.
  7. Kerani adalah jabatan yang mengelola administrasi/ sekretariat ambalan. Dalam struktur organisasi umumnya disebut sekretaris.
  8. Pemangku Adat, adalah jabatan dalam kepengurusan ambalan yang membantu pradana dalam menyelenggarakan acara pelantikan, pemberian tanda penghargaan maupun upacara adat ambalan lainnya, dan melakukan pengawasan berlakunya adat tradisi ambalan berjalan dengan baik. Pemangku Adat bertanggung jawab kepada pradana.

 

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka (Munas 2018 – Menolak Lupa)

Di Tahun 2023 ini, Kwartir Nasional akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional XI tahun 2023, menurut rencana bertempat di Kota Banda Aceh, Aceh. Hal tersebut sesuai yang tertuang pada Surat Keputusan Kwarnas No. 032 Tahun 2021. KLIK DISINI.

Namun demikian ada baiknya kita mengetahui dinamika penyelenggaraan Munas X Tahun 2018 yang lalu, yang memberikan pengalaman berharga dan bermanfaat terutama pada proses pencalonan bakal calon sampai terpilihnya Ketua Kwartir Nasional.

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka disingkat Munas , adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka di tingkat Nasional yang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan kwarnas dan Kwarda se Indonesia, masing-masing mempunyai satu hak suara.

Sedangkan acara pokok musyawarah nasional antara lain  :

  1. Pertanggungjawaban selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
  2. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan Lembaga Pemeriksa Keuangan;
  3. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik masa bakti berikutnya;
  4. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
  5. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  6. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
  7. Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.

Di artikel ini hanya akan membahas salah satu agenda di acara munas, yakni proses pencalonan dan pemilihan Ketua Kwartir Nasional pada Munas Gerakan Pramuka X Tahun 2018 tanggal 18-22 September 2018 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang lalu.

Sesuai dengan ketentuan AD dan ART Gerakan Pramuka, bahwa  calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional, hal ini dengan adanya Surat edaran Kwarnas :

Selanjutnya calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan selain telah memenuhi syarat pencalonan juga harus membuat pernyataan bersedia dicalonkan dan kesediaannya itu dibuat secara tertulis, Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional (Munas) berlangsung.

Berikut adalah daftar hasil penjaringan nama bakal calon Ketua Kwartir nasional yang di usulkan pada Munas ke X tahun 2018, seperti dalam surat edaran kwartir Nasional No. 0563-00-B Tahun 2018 :

Berikut tokoh-tokoh bakal calon yang dibawa ke Munas X Tahun 2018 :

Proses Pemilihan Ketua Kwartir.

Pemilihan Ketua Kwartir Nasional dilakukan pada sidang Pleno yang dipimpin oleh Presidium, sidang Pleno ini dilaksanaan setelah hasil sidang Tim Perumus selesai. Presidium akan mengawali sidang dengan membacakan tata tertib dan mekanisme pemilihan Calon yang sudah dibahas dan disahkan pada sidang sebelumnya (hasil rapat bidang/ kelompok).

Dari sekian banyak bakal calon yang diusulkan biasanya akan mengerucut menjadi beberapa orang calon saja. Di forum dengan agenda pemilihan ketua kwarnas, Presidium memberikan waktu kepada masing-masing calon untuk menyampaikan gagasan,visi dan misinya terhadap Gerakan Pramuka mendatang.

Disinilah yang menarik, setelah bakal Calon menjadi Calon suasana ruang musyawarah akan berubah menjadi hangat, si calon akan melakukan gerakan lobi-lobi dan sosialisasi kepada peserta Munas yang terdiri dari para utusan Kwartir Daerah, si calon tidak berjalan sendiri tetapi perlu dibantu oleh pihak lain. tidak mustahil muncul istilah ‘tim sukses’ yang berupaya dapat membantu  proses lobi dan sosialisasi bagi calon agar tujuannya dapat terwujud, kerja ‘tim sukses’ ini biasanya dilakukan oleh Kwarda pengusung atau para pendukungnya, dan ini sah-sah saja, mereka bekerja dengan suka dan rela, lebih mengutamakan Musyawarah untuk mufakat.

Dinamika pencalonan dan dukungan kepada calon dapat berubah setiap saat. Tarik ulur, beda pendapat, beda pilihan adalah hal yang wajar dalam setiap penyelenggaraan musyawarah. Jauh dari pemaksaan kehendak atau intimidasi, semua karena semangat Satya dan Darma Pramuka dan masih dalam visi dan koridor yang sama yakni mewujudkan Tujuan Gerakan Pramuka. Hal yang selalu dihindari di acara Munas adalah ungkapan-ungkapan bernada negatif (merendahkan) kepada calon dan membawa ke ranah politik.

Setelah agenda pemilihan Ketua Kwartir Nasional selesai dengan terpilihnya Ketua Kwartir Nasional yang baru, selanjutnya Presidium melanjutkan sidang pembentukan Tim Formatur yang akan bekerja selama 3 bulan untuk membentuk kepengurusan Kwartir nasional mendatang, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk disahkan. Tim Formatur ini dipimpin oleh ketua Kwartir Nasional terpilih. Ketua Kwartir Nasional terpilih diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.

Berikut untuk menambah wawasan, tampilan nama-nama, saat pencalonan pada Munas, baik di Tahun 2013 maupun pada tahun 2018.

Demikianlah proses pencalonan dan dinamikanya pada pemilihan Ketua Kwartir Nasional yang telah berlalu, menjadikan pengalaman bermanfaat bagi kegiatan munas selanjutnya. Semoga Musyawarah Nasional tahun 2023 di Aceh mendatang, dapat berjalan dengan lancar, sukses serta memilih ‘Nahkoda’ dengan kapal besarnya yang selalu mengabdikan diri sepenuhnya untuk Gerakan Pramuka.

 

Artikel ini ditulis oleh : Gunawan Surendro