Mengenal Apel Persada Pramuka

Kegiatan upacara dalam Gerakan Pramuka merupakan salah satu alat pendidikan untuk membiasakan selalu berbuat dengan tertib dan menanamkan rasa cinta tanah air, disiplin, gotong ronyong, rasa tanggung jawab dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pengertian Apel Persada Pramuka adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu bentuk upacara khusus sebagai penghormatan terakhir terhadap tokoh/ figur pramuka atau orang yang berjasa di bidang pendidikan Kepramukaan yang telah meninggal dunia.

Apel Persada Pramuka, dilaksanakan sebagai tradisi dalam rangka menghartarkan seseorang yang telah meninggal dunia ke tempat peristirahatannya yang terakhir setelah dimakamkan, dan dilakukan secara sederhana. Pelaksanaan Apel Persada, tidak seperti pada penyelenggaraan upacara-upacara pada umumnya.

Apel Pesada bagi anggota Pramuka, bukanlah suatu keharusan akan tetapi sebagai upaya memberikan pendidikan untuk mampu menghormati seseorang yang telah meninggal dunia, ungkapan duka cita, ikut mendoakan serta meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk melaksanakan tersebut, perlu dipersiapkan antara lain :

    1. Berkoordinasi dan memperoleh ijin dengan keluarga/ ahli waris untuk melaksanakan Apel Persada Pramuka.
    2. Pelaksana apel :

              a. Inspektur/ Pembina Upacara,

              b. Pembawa acara,

             c. Pemimpin apel,

             d. Pembaca Kata Renungan/ Riwayat Hidup,

             e. Dapat dilengkapi dengan Bendera Merah Putih dan Pembawa foto (bila ada).

Dokumen dan naskah pelaksanaan Apel Persada Pramuka dapat diunduh pada diskripsi video dibawah ini.

Kembali Ke Akar Menjaga Marwah

Sejak peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ditetapkan pada 25 Maret 2024, pimpinan kwartir gerakan pramuka tingkat nasional (kwarnas) dan daerah (kwarda) merespons keras supaya dicabut atau direvisi. Respons pimpinan gerakan pramuka ini disebabkan dalam permendikbudristek tersebut tidak lagi menempatkan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi sekolah di Indonesia, termasuk sekolah-sekolah Indonesia di luar negeri.

Budi Waseso, ketua Kwarnas setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada 5 April 2024 langsung meminta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dicabut. Puncaknya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta (25/4), Budi Waseso memimpin langsung pernyataan sikap yang meminta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 untuk direvisi.

Tampaknya, setelah rakernas gerakan pramuka akan ada gerakan lebih besar dan masif sampai ke akar rumput untuk mencabut peraturan tersebut. Arum Sabil, Ketua Kwarda Jawa Timur, misalnya akan akan memobilisasi pernyataan sikap mulai dari Gugus Depan, Kwarcab, dan Kwarda. Gerakan pramuka tampak akan teguh supaya tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah di Indonesia.

Ada banyak latar kemungkinan mengapa kwartir gerakan pramuka, utamanya di tingkat nasional dan daerah begitu luar biasa antusias melakukan gerakan pengembalian pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah di seluruh Indonesia. Pertama, gerakan pramuka di Indonesia merupakan kelembagaan sangat besar dengan struktur yang mapan dari tingkat nasional hingga gugus depan (sekolah).

Pramuka, berdasarkan data Kwarnas (2021) memiliki satu Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah (tingkat provinsi), 514 Kwartir Cabang (tingkat kabupaten/kota), 5.277 Kwartir Ranting (tingkat kecamatan), dan 239.877 Gugus Depan (tingkat sekolah/perguruan tinggi). Jumlah anggotanya 25.272.760 dengan perincian anggota muda (peserta didik) 24.012.450 dan anggota dewasa 1.259.760.

Bila mengacu data World Organization of the Scout Movement (WOSM) yang memiliki 42,9 juta anggota pramuka di 172 negara, maka Indonesia merupakan organisasi pramuka terbesar di dunia, dengan jumlah anggota mayoritas. Negara-negara di dunia memiliki anggota pramuka sedikit, misalnya lima besar anggota pramuka terbesar di dunia setelah Indonesia, India 3,8 juta, Banglades 2,26 juta, Kenya 2,25, dan Amerika Serikat 1,39 juta. Seratus enam puluh tujuh negara anggota pramuka lainnya memiliki anggota 700 ribuan ke bawah.

Kedua, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (2021) menyebutkan bahwa dari seluruh anggota pramuka di Indonesia, 95,02% pramuka berstatus peserta didik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Data ini menunjukkan betapa pramuka sangat bergantung pada sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Hanya sekitar 4% yang tumbuh dari kesadaran di masyarakat.

Ketiga, kwartir gerakan pramuka menyadari konsekwensi dan dampak kebijakan ini bila benar-benar dilaksanakan. Karena kebijakan itu bersifat TSM (terstruktur, sistematis dan massif). Seluruh institusi bila telah memiliki payung hukum akan berkaca mata kuda dalam implementasinya, maka akan berdampak langsung pada gerakan pramuka, termasuk dalam penganggaran dari tingkat nasional sampai ke level gugus depan.

Keempat, bila selama ini pramuka sendirian sebagai ekstrakurikuler wajib, maka dengan peraturan ini akan berjuang bersama ekstrakurikuler lainnya untuk dapat menarik minat, peserta didik, orangtua, sekolah, dan perguruan tinggi. Bertarung bebas dengan ekstrakurikuler yang lain tidak bisa menjamin pramuka akan tetap di depan.

Akar Pramuka

Di mana posisi pramuka seharusnya diletakkan dalam konteks pendidikan di Indonesia? Apakah pramuka tepat sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 ataukah seperti protes kwartir gerakan pramuka, pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib? Untuk memahaminya sangat penting untuk menyelami kembali akar kesejarahan dan perundangan pramuka.

Bila kita membaca sejarah pramuka di dunia yang didirikan Robert Baden Powell, 25 Juli 1907 di Inggris. Baden Powell pata 1908 menulis buku kepramukaan berjudul Scouting for Boys. Buku ini mengurai prinsip dasar kepramukaan, pendidikan karakter, dan jelajah alam. Prinsip dasar yang utama suka rela. Menjadi pramuka itu sukarela. Prinsip ini kemudian diadopsi pramuka di seluruh dunia hingga kini.

Di Indonesia, Keputusan Presiden RI No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pada anggaran dasar Pasal 7 menyatakan pramuka bersifat sukarela. Kesukarelaan ini diperkuat kembali pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 20 ayat 1 bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Pasal 13 ayat 1 sekali lagi dinyatakan, setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan. Dalam Penjelasan Pasal 20 ayat 1 lebih terang lagi: Yang dimaksud dengan sukarela adalah organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak karena diwajibkan.

Sekarang kita beralih pada hal esensial Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Permen merumuskan bahwa ekstrakurikuler menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Ekstrakurikuler yang disediakan sekolah; pertama, krida, seperti kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).

Kedua, karya ilmiah, misalnya Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian. Ketiga, latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi. Keempat, keagamaan, misalnya pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, dan retret.

Prinsip utama ekstrakurikuler dalam permen ini tepat sekali bahwa sekolah menyediakan jenis pendidikan ekstrakurikuler yang semua memiliki kesetaraan kesempatan dan siswa mendapatkan kebebasan-keleluasaan untuk memilihnya. Dengan demikian tidak ada ekstrakurikuler yang mendapatkan keistimewaan, kekhususan yang berlebihan dengan mewajibkan kepada seluruh siswa untuk mengikutinya, sebagaimana yang selama ini dimiliki pramuka.

Dari sisi akar kesejarahan pramuka pada 1912 dan perundangan pramuka sejak mula hadir di Indonesia (Hindia Belanda) pada 1912, hingga dalam perundangan seperti Keputusan Presiden RI No. 238 Tahun 1961 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 sampai hari ini tidak ada yang berubah bahwa pramuka bersifat suka rela, kemauan sendiri, dan bukan kewajiban. Gerakan pramuka merupakan pendidikan non formal. Pendidikan non formal secara normatif pedagogis bisa berkolaborasi dengan pendidikan formal, tetapi tidak bisa menjadi keharusan dan kewajiban bagi siswa pada jalur pendidikan formal.

Maka memaksakan pramuka sebagai kewajiban siswa di sekolah secara paripurna bertentangan dengan ruh dan akar kesejarahan pendirian pramuka, melanggar hak asasi manusia, berseberangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka sekaligus pelanggaran atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terkait pramuka, saya bersorak dengan lahirnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Karena tak ada lagi anak emas, tak ada lagi pemaksaan siswa ikut pramuka.

 

Penulis : Nurul Huda SA staf pengajar Fakultas Tarbiyah Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), kandidat doktor Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), anggota Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI)

Sumber : https://news.detik.com/kolom/d-7327402/kembali-ke-akar-menjaga-marwah-pramuka.

ATURAN YANG BERUBAH/ DISEMPURNAKAN PADA AD-ART HASIL MUNAS 2023 (Bag.3)

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus. Buka Disini
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. Buka disini
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. 

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang berubah atau disempurnakan pada AD-ART sebelumnya , dan tidak lagi tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pada Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka.

a. Metode Kepramukaan.

b. Peserta Didik.

c. Kwartir.

d. Kekayaan

2. Pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka.

a. Peserta Didik.

b. Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan (Gudep Perguruan Tinggi)

c. Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan (Gudep Perguruan Tinggi)

d. Satuan Organisasi Kwartir (Deputi Sekretaris Jenderal)

e. Satuan Organisasi Kwartir (Pengurus Kwartir)

f. Pusat Data dan Informasi.

g. Pembelaan Anggota.

h. Rehabilitasi Anggota.

i. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting.

j. Pemilihan Ketua Kwartir Daerah.

k. Dewan Kehormatan.

l. Tugas dan Tanggung jawab Kwartir (Caretaker)

m. Pengolahan dan Pengalihan (Kekayaan)

Demikian terkait pada aturan pada pasal-pasal yang berubah atau disempurnakan, pada AD dan ART Gerakan Pramuka, hasil Munas Tahun 2023.

ATURAN BARU, YANG BELUM DIATUR PADA AD-ART SEBELUMNYA (Bag.2)

 

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus. Buka disini
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. 
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. Buka disini

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang belum ada / diatur pada AD-ART sebelumnya , dan tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pada Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka. 

a. Pemekaran Kwartir.

2. Pada Anggaran Rumah Tangga GerakanPramuka

a. Dewan Kerja Memperoleh Pendampingan Andalan dan Staf Kwartir

b. Pergantian Pengurus melalui Sidang Dewan Kehormatan.

c. Gudep Perguruan Tinggi dikoordinasikan oleh Kwarda

d. Peserta Didik

e. Peserta Musyawarah

Dengan demikian pada aturan pada pasal-pasal diatas, yang tidak ada pada ART sebelumnya, sekarang telah diatur pada ART Gerakan Pramuka Tahun 2023..

ATURAN YANG DIHAPUS DARI AD-ART PRAMUKA HASIL MUNAS 2023 (Bag. 1)

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus.
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. Buka disini
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. Buka disini

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang dihilangkan atau dihapus pada AD-ART sebelumnya , dan tidak lagi tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi Prasiaga.

Pasal 38 Anggaran Rumah Tangga (ART) Tahun 2018, tentang Anggota Muda.

Sedangkan pada ayat 3 di pasal tersebut tertulis, “Untuk pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi anak yang belum berusia 7 tahun, dapat ditempuh prasiaga.” Sesuai dengan ART terbaru, pada ayat (No.3) tersebut,  telah dihilangkan atau dihapus. (Keberadaan PraSiaga sendiri telah diatur dalam pasal kelompok Peserta Didik)

Gambar kutipan pada ART yang lama :

Pada ART yang baru :

  1. Anggota muda menjadi fungsionaris organisasi

Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga (ART) Tahun 2018, tentang Anggota Dewasa.

Pada Pasal 39 ayat 3 tersebut tertulis, “Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi.” Sesuai dengan ART terbaru, pada ayat (No.3) tersebut,  telah dihilangkan atau dihapus.

Gambar kutipan pada ART yang lama :

Gambar kutipan pada ART yang baru :

              

    3. Keanggotaan Gerakan Pramuka (Pasal 37 Anggota Biasa)

Pada Pasal 37 Anggota Biasa, tertulis, “Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa” Sesuai dengan ART terbaru, pada pasal 37 tersebut,  telah dihilangkan atau dihapus. (Kedudukan anggota biasa sendiri telah tercantum ke dalam pasal tentang Keanggotaan/ pasal sebelumnya)

Gambar kutipan pada ART yang lama :

Gambar kutipan pada ART yang baru :

Dengan demikian pada aturan pada pasal-pasal diatas, sudah tidak tercantum lagi pada ART yang baru.

Selanjutnya untuk pembahasan lainnya terkait AD-ART baru, antara lain aturan yang sebelumnya tidak ada pada AD-ART akan di bahas pada artikel bagian 2.