Presiden Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwarnas dan LPK Masa Bakti Tahun 2023-2028

Presiden Joko Widodo mengukuhkan pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dan pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028. Pengukuhan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 April 2024.

Pengukuhan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 23/M Tahun 2024 Tentang Pengukuhan Penguurs Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028. (Keppres No. 23/M Tahun 2024 di Unduh Disini)

Dalam pengukuhan tersebut, Presiden Jokowi memandu pengucapan Janji Pramuka Tri Satya.

“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka,” ujar Presiden Jokowi mendiktekan janji.

Selanjutnya, Presiden Jokowi melakukan penyematan tanda jabatan kepada Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028 Budi Waseso. Presiden Jokowi kemudian menyaksikan pembacaan ikrar oleh Ketua Kwarnas dan diikuti oleh seluruh pengurus Kwarnas yang dilantik.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar dan pernyataan pengukuhan pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka dan pengurus LPK Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028. Acara pengukuhan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi yang kemudian diikuti oleh seluruh tamu undangan yang hadir.

Dalam keterangannya usai pengukuhan, Ketua Kwarnas Budi Waseso menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan diberikan Presiden Jokowi kepadanya. Ia pun menilai bahwa Pramuka menjadi salah satu wadah dalam pendidikan generasi muda untuk Bangsa Indonesia.

“Saya mohon doa restunya bahwa karena pendidikan generasi muda untuk bangsa negara kita ini salah satunya diwadahi di Pramuka, untuk mewarnai karakter generasi muda Indonesia ke depan. Ini salah satunya adalah pembinaan di Pramuka, saya kira itu dan ini nanti akan kita tindaklanjuti dengan program-program kita,” tutur Budi.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut yaitu Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hendra Susanto, serta sejumlah Wakil Ketua MPR RI yaitu Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, dan Sjarifuddin Hasan.

(Sumber : setneg)

Sekarang Ketua Kwartir Tak Mudah Lagi Pecat Pengurus

Beberapa waktu lalu , Gerakan Pramuka dihebohkan dengan pemberitaan tentang pemberhentian atau penggantian beberapa pengurus (Kwartir Nasional), sehingga menimbulkan polemik diantara anggota pramuka. Bahkan permasalahan tersebut sampai diajukan ke meja hijau (PTUN).

Peristiwa tersebut ternyata menarik perhatian dan menjadi bahan pemikiran di arena Munas 2023 di aceh yang lalu, sehingga muncul pembahasan yang akhirnya terbitlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang baru.

Pada ART (Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka pasal 50, salah satu ayat menyebutkan bahwa penggantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan apabila melanggar disiplin organisasi dan diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan.

 

Dengan demikian penggantian Pengurus Kwartir saat ini harus melalui proses pembuktian dan diputuskan dalam Sidang Dewan Kehormatan. Mengingat aturan terkait pemberhentian atau pergantian pengurus tersebut belum tercantum di ART Gerakan Pramuka sebelumnya.

Selanjutnya Penggantian pengurus kwartir antar waktu, dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir.

Permendikbud No. 12 tahun 2024, Tetap menjadikan Kepramukaan Ekstrakurikuler Pilihan

Pemberitaan terkait Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang di dalamnya menyebutkan kegiatan kepramukaan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib, tetapi tetap menjadi ekstrakurikuler pilihan di sekolah.

Kebijakkan ini ternyata banyak memperoleh tanggapan, baik dari para tokoh masyarakat maupun dari kalangan anggota pramuka sendiri, termasuk pernyataan sikap dari salah satu lembaga kwartir bahkan para nitizen ikut berkomentar.

Apalagi pemberitaan terkait hal itu  sempat dimuat pada salah satu media, yang bikin gagal paham para pembacanya dalam mencermati kebijakan permendikbudristek tersebut. (baca: https://www.klikpendidikan.id/news/35812310378/ekstrakurikuler-pramuka-resmi-dihapus-nadiem-makarim-dari-kurikulum-mapel-agama-hanya-rumor )

Ada yang pro maupun kontra, namun demikian berbeda pendapat di kalangan anggota pramuka sendiri adalah hal yang wajar, biasa-biasa saja, tetap santun dan solutif, semangat dasa dan darma pramukanya tetap tidak ditinggalkan.

Namun demikian, disini penulis berupaya memberi gambaran, yaitu cara pandang melihat dari sisi regulasi (Hukum dan Peraturan) di gerakan pramuka, agar para anggota pramuka memahami tugas pokok dan fungsi Gerakan Pramuka itu sendiri, menempatkan Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.

Selanjutnya adalah sebagai berikut :

  1. Gerakan Pramuka telah memiliki UU yang mengatur kehidupan dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan. Sebagai organisasi yang memililiki kewenangan menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan.

  1. UU Sisdiknas dan UU Gerakan Pramuka memiliki dasar hukum dan kedudukan hukum yg sama, sisdiknas menjalankan pendidikan formal, Gerakan Pramuka melaksanakan pendidikan non formal.
  2. Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka. (UU Gerakan Pramuka, pasal 11). Menempatkan Gerakan Pramuka sebagai pendidikan non formal agar mampu membantu pemerintah dalam ikut serta menangani permasalahan kaum muda indonesia

  1. Pendidikan Kepramukaan dapat mendukung/ memperkuat pendidikan formal.
  2. Kembali ke khittah gerakan pramuka sendiri yakni anggota pramuka dalam melaksanakan kegiatan bersifat suka dan rela.( UU Gerakan Pramuka Pasal 20 : Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan Nonpolitis).

Sifat Suka dan Rela (tidak ada paksaan) sebagai anggota pramuka, hal ini menurut penulis sejalan dengan makna kebijakkan pada Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dalam melaksanakan kurikulum merdeka.

Dengan demikian, Gerakan Pramuka akan tetap menjadi pilihan ekstrakurikuler dan pilihan yang  terbaik dalam upaya membantu pemerintah memecahkan masalah kaum muda, mempersiapkan diri dan  ikut serta membangun masyarakat. Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024, tetap berjalan sebagaimana mestinya, yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah, layak memperoleh dukungan agar semua dapat berjalan dengan baik.

Sebagai anggota Pramuka tentu memiliki banyak pemikiran solutif dan selalu dapat mencari solusi yang terbaik, Pendidikan Kepramukaan akan tetap menjadi kebutuhan di pendididikan formal (Sekolah), dengan demikian meski ektrakurikuler pramuka menjadi pilihan, karena keadaan dan kondisi pihak lembaga sekolah tetap akan mengharapkan Pendidikan kepramukaan dapat diikuti oleh semua siswanya. Seiring tujuan pendidikan formal yang tentu sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka yakni : Pembentukan Karakter, Penanaman nilai Kebangsaan serta membekali ketrampilan hidup/Life Skill.

 

Penulis : Gunawan Surendro (Pembina Pramuka di Kota Semarang)

E-Learning (Kursus Online) Safe From Harm

Saat ini WOSM sedang fokus kepada hal yang bersifat prioritas, salah satunya adalah memastikan bahwa lingkungan berlatih dan berkegiatan kepramukaan adalah lingkungan yang aman, nyaman dan selamat bagi semua.

Untuk area ini WOSM sejak tahun 2002 telah membuat dokumen berjudul “Keeping Scouts Safe from Harm Policy” dan kembali direvitalisasi pada Konferensi Dunia di Azerbaizan tahun 2017 dengan menerbitkan “WOSM Safe From Harm Policy”. Kemudian, WOSM gencar mensosialisasikan mengingat pentingnya hal tersebut.

Apa itu Safe From Harm ?

adalah usaha meningkatkan wawasan dan kesadaran semua anggota dewasa tentang pentingnya menciptakan lingkungan kepramukaan yang aman, nyaman, sehat dan selamat. Banyak event yang diselenggarakan oleh WOSM mensyaratkan semua pesertanya harus mendapatkan sertifikat telah menyelesaikan kursus Safe from Harm.

Untuk itu, salah satu upaya untuk menyebarluaskan informasi dan menumbuhkan kesadaran akan perlindungan bagi anggota Gerakan Pramuka (Safe From Harm) kepada seluruh anggota dewasa Pramuka di seluruh dunia, WOSM telah membuat E-Learning (Kursus Online) tentang kebijakan Global Safe From Harm.

Kursus tersebut tersedia dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi WOSM. Kursus tersebut dapat diikuti di tautan berikut: https://www.scout.org/elearning_sfh1. Namun demikian Kwarnas melalui Tim Konsultan WOSM untuk area Safe From Harm telah mengalih bahasakan kursus ke dalam bahasa Indonesia.

Selanjutnya E-Learning (Kursus Online) tentang kebijakan Global Safe From Harm ini dapat di ikuti disini (https://bit.ly/KursusSafeFromHarm)

Semua anggota Dewasa dan Pramuka Penegak/ Pandega (khususnya di atas 18 tahun) diharapkan bisa mengikuti kursus ini dan terus menyebarluaskannya. Kursus praktis ini dapat pula menggunakan HP Android maupun laptop/ Komputer, dan yang terpenting memiliki email.

Kursus ini sangat mudah untuk diikuti, cukup membaca isi materi, mempelajari dan langsung menjawab pertanyaan ke dalam bentuk jawaban pilihan (Multiple choice), jika salah menjawab/ salah memilih jawaban dapat mengulangnya kembali cukup pada jawaban yang salah saja, sampai seluruhnya berhasil dijawab dengan benar.

Jika berhasil menyelesaikan 100 persen akan mendapat sertifikat elektronik dari WOSM dalam bahasa Inggris, berikutnya langsung dapat di unduh.

 

Sebagai dasar rujukan kegiatan ini dapat menggunakan Surat Keputusan Kwartir Nasional, Jukran Gerakan Pramuka Nomor 04 Tahun 2021 tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka. Buku Pedomannya dapat di unduh disini. Untuk Presentasi Sosialisasi E_learning SFH dapat diunduh disini.

Kiasan Dasar Kepramukaan

Kiasan dasar merupakan gambaran yang mendasari dan melatarbelakangi suatu kegiatan.

Apa Itu Kiasan Dasar Kepramukaan ?

Pengertian Kiasan dasar kepramukaan ialah alam pikiran yang mengandung kiasan atau gambaran sesuatu yang mengesankan, digunakan sebagai latar belakang kegiatan kepramukaan, sehingga peserta didik merasakan ikut terlibat pada kegiatan yang mengesankan tersebut.

Kemudian kiasan dasar tersebut dapat bersumber pada :

  1. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
  2. Budaya bangsa Indonesia.

Pelaksanaan Kiasan Dasar dalam Gerakan Pramuka, diantaranya seperti di bawah ini :

Tujuan Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan :

  1. imajinasi peserta didik
  2. mendorong kreativitas dan keikut sertaannya dalam kegiatan.

Kiasan Dasar hendaknya diciptakan sedemikian rupa agar menarik, menantang, sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.  Oleh karena itu penggunaan kiasan dasar pada peserta didik hendaknya disesuaikan dengan tingkat perkembangan jiwa peserta didik.

Contoh kiasan dasar untuk anggota Pramuka :

  1. Siaga : hal – hal yang fantastis.
  2. Penggalang : hal yang sifat kepahlawanan, perjuangan.
  3. Penegak : hal yang berkaitan dengan kemasyarakatan.
  4. Pandega : simulasi tentang kepemimpinan, pembangunan masa depan.

Kegiatan kepramukaan yang dibungkus dengan Kiasan Dasar akan membangkitkan jiwa kejuangan dan cinta tanah air yang membekas dihati peserta didik.   Dalam pelaksanaanya Kiasan Dasar terpadu dengan Prinsip Dasar, Metode, Kode Kehormatan dan Motto Gerakan Pramuka.