Penghargaan Bintang Tahunan Bagi Peserta Didik

Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya.

Tanda penghargaan Gerakan Pramuka diperuntukkan bagi anggota muda  : Pramuka Siaga, Pramuka. Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar, Dan Warna

  1. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm.
  2. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti tersebut dalam angka 1 di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
  3. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
  4. Warna alas Bintang Tahunan Pramuka tersebut adalah sebagai berikut:

1) Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.

2) Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang.

3) Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak.

4) Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega.

Syarat Penerima Bintang Tahunan Pramuka

  1. Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
  2. Seorang pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
  3. Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
  4. Selama satu tahun sejak dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pembinanya.
  5. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
  6. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
  7. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
  8. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada angka 2 huruf b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

Tata Cara Pemberian Tanda Penghargaan

Wewenang pengusulan untuk mendapat tanda penghargaan adalah Pembina Gudep yang bersangkutan demikian pula wewenang untuk pemberian, penganugerahan dan pencabutan tanda penghargaan. Namun demikian penganugerahan dapat juga dilimpahkan kepada Kwartir ranting/cabang yang bersangkutan.

Pemegang wewenang, memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan penyerahan Surat Keterangan bagi penerima bintang tahunan. Contoh : 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tata Cara Pengusulan, Pemberian, Penganugerahan yaitu adanya Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun. Untuk Penganugerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara, yang dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugus depan, dan kegiatan lainnya.

Tata Cara Pemakaian dan Masa Berlaku :

  1. Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan memiliki bintang tahunan lebih dari satu maka yang dikenakan bintang tahunan yang tertinggi)
  2. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Pramuka Penegak, lalu Pramuka Pandega.

Masa berlaku/masa pemakaian Bintang Tahunan pada satu golongan mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan berikutnya pada golongan yang sama. Pengadaan bintang tahunan adalah wewenang kwartir yang bersangkutan.

Silahkan unduh Surat Keterangan Bintang Tahunan dan contoh SK Gudep Tentang Bintang Tahunan KLIK DISINI.

Hari ini Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023 dibuka

Hari ini Rakernas Gerakan Pramuka dibuka oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kak Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso, pada sambutannya Ka Kwarnas mengajak kepada seluruh peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka Tahun 2023 untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan Proporsional.

Ajakan untuk mewujudkan SDM yang profesional dan proporsional itu disampaikan Kak Budi Waseso saat membuka Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023 di Gedung Pandansari, Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta, Jum’at (10/2/2023) pagi.

Rakernas kali ini mengambil tema “Melalui Rakernas Kita Wujudkan Sumber Daya Manusia yang Profesional dan Proporsional”. Melalui tema ini, Gerakan Pramuka diharapkan untuk terus berusaha memperkuat sumber daya manusia yang ada agar semakin profesional dan proporsional dalam mewujudkan tujuan Gerakan Pramuka.

Berikut jadwal penyelenggaraan Rakernas :

Di Rakernas tesebut juga turut memberikan paparan dari Kemendagri, Kemendikbud & Ristek dan Kemenag. materi Paparan dan materi Rakernas dapat di unduh disini

Sumber : pramuka.id

Review Perubahan Peraturan Saka Terbaru

Dengan terbitnya SK Kwarnas No. 03 Tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka.(Saka) maka ada banyak perubahan baik pada tata organisasi saka, tata cara pembentukan saka, rekrutmen maupun sistem pendidikan dan latihan anggota saka bahkan sampai  pakaian untuk anggota saka selain seragam pramuka sehari-hari dan lain sebagainya.

Seperti kita ketahui bahwa satuan karya pramuka (saka) adalah satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan  dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian  kepada masyarakat, dan selanjutnya Saka merupakan satuan organisasi pendukung dalam pendidikan Gerakan Pramuka.

Untuk itu pada kesempatan ini kita akan review perubahan-perubahan atau perbedaan dengan peraturan saka sebelumnya, setidaknya ada 14 point yang akan dibahas kali ini dan apa saja mari kita simak pada daftar berikut ini :

Untuk lebih jelasnya dapat pula simak video dibawah ini.

Bolehkah Pramuka Siaga Berkemah ?

Pramuka Siaga adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 07 – 10 tahun.  Pada usia tersebut anak-anak memiliki sifat unik yang sangat beraneka. Pada dasarnya mereka merupakan pribadi-pribadi aktif dan tidak pernah diam.  Sifat unik Siaga merupakan kepolosan seorang anak yang belum tahu resiko dan belum dapat diserahi tugas dan tanggung jawab secara penuh. Semua aktifitas kegiatan Pramuka Siaga masih bergantung pada pengawasan dan perlindungan dari Pembinanya atau Yahda dan Bundanya.

Pramuka Siaga pada prinsipnya boleh menyelenggarakan kegiatan perkemahan, karena kegiatan tersebut sangat menarik bagi anak-anak siaga dan mengandung banyak nilai-nilai kepramukaan yang diterapkan, hanya saja perkemahan di lingkungan Pramuka Siaga terbatas waktu pada pelaksanaannya,  dan ini berbeda dengan perkemahan yang diselenggarakan pada golongan pramuka Penggalang atau penegak dan Pandega.

Untuk Pramuka Siaga memiliki banyak kegiatan, salah satunya adalah Persari ( Perkemaham Satu Hari) yang dilaksanakan dari pagi dan beakhir sampai siang/ sore hari.

Perkemahan Pramuka Siaga diselenggarakan tidak dengan bermalam, hal ini sesuai usia pramuka siaga yang secara fisik maupun psikologis belum siap untuk mengikuti kegiatan berkemah pada malam hari di alam terbuka.