Penyebutan Istilah di Pramuka Yang Benar

Di Gerakan Pramuka kita mengenal beberapa singkatan atau istilah kata yang memiliki arti tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan maupun arti yang dimaksud di lingkungan Gerakan Pramuka. 

Nampaknya akhir-akhir ini masih banyak istilah  atau kata yang diungkapkan masih kurang sesuai dalam penyebutannya, kata atau istilah ini banyak kita temui di saat kita berkomunikasi sehari-hari, di medsos maupun diskusi di grup grup WA, dan ini perlu diluruskan agar tidak menjadi salah kaprah (mis komunikasi) dalam pengertiannya khususnya di lingkungan anggota pramuka.

Lalu apa saja istilah atau kata itu mari kita simak berikut ini :

Untuk lebih mudah memahami, silahkan menyimak pada video terkait tema di atas, via youtube :

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih dan Bendera Pramuka dalam Ruangan

Bilamana kita menyelenggarakan acara pramuka di dalam ruangan seperti Pelantikan, Musyawarah Kwartir/ Mugus, Rapat Kerja dan sebagainya, selain mempersiapkan kebutuhan alat pendukung acara pertemuan juga termasuk berupa perangkat bendera beserta standar bendera. yang terdiri atas Bendera Merah Putih, Bendera Wosm dan Bendera Kwartir/ Gugus Depan (Bendera Tunas Kelapa) dan bisa ditambah Bendera Ambalan/ Racana jika penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Ambalan/ Dewan Racana atau Dewan Kerja.

Selanjutnya untuk penempatan bendera beserta standar benderanya, diatur dengan berpedoman sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, dan khususnya untuk pemasangan Bendera Merah Putih bersama dengan Bendera organisasi seperti tertera pada pasal 21 ayat 1, bahwa :

Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:

a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;

b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;

Berikutnya seperti tertera pada pasal 21 ayat 2, bahwa : Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada  bendera atau panji organisasi.

Di bawah ini gambar contoh pemasangan bendera Merah Putih beserta Bendera WOSM dan Tunas Kelapa.

  1. Pemasangan Bendera Merah Putih dan Bendera Kwartir/ Gudep (Pasal 21 ayat 1, point a)

2. Pemasangan Bendera Merah Putih, Bendera Wosm dan Bendera Kwartir/ Gudep dan bendera lainnya. (Pasal 21 ayat 1, point b)

  1. Penempatan bendera tampak dari atas :

 

  1. Perbandingan ukuran tiang bendera, menurut ketinggian :

  1. Penempatan letak Bendera tampak dari depan :

Selanjutnya apabila dipasang bendera lainnya yakni Bendera Ambalan/ Bendera Racana maka letak pemasangannya di posisi paling kiri dengan ketinggian bendera/ tinggi tiangnya lebih rendah dari bendera Gugus Depan.

 

By Kak Gunawan Surendro.

 

Pembuatan Kop Surat dan Stempel Untuk Pimpinan Saka (Satuan Karya)

Mengacu pada surat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bernomor : 0838/ 00-B tahun 2015, yang memberikan persetujuan permohonan tentang pembuatan Kop Surat dan Stempel Pimpinan Saka· Bhayangkara Tingkat Nasional Daerah dan Cabang sepanjang berpedoman pada Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka dan Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara.

Adapun dalam penjelasannya yang diatur antara lain :

  1. Struktur Pimpinan Saka berada di tingkat Nasional, Daerah dan Cabang.
  2. Ditingkat ranting tidak ada struktur pimpinan Saka
  3. “Kop Surat” menggunakan huruf Arial 18-22 sedangkan “Alamat ” huruf arial 11-12
  4. Stempel Pimpinan Saka Tingkat Daerah menyebutkan Propinsi bukan Poldanya. Contoh: “Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah DKI Jakarta”

Berikut di bawah ini contoh pembuatan Kop surat :

Selanjutnya contoh untuk Stempel Pimpinan :

Contoh untuk ukuran Stempel :

Papan Nama Gudep dan Kwartir

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir (Sisminitir), Papan Nama Kwartir dan Satuan dibuat dan dipasang dengan ketentuan:
a. Papan nama berbentuk segi panjang, dengan bahan kayu, besi, seng atau bahan lainnya.
b. Ukuran :
a) Kwartir Nasional   : 5,00 x 1,66 m
b) Kwartir Daerah     : 3,90 x 1,20 m
c) Kwartir Cabang     : 3,30 x 1,00 m
d) Kwartir Ranting    : 2,80 x 0,80 m
e) Gugus Depan       : 2,00 x 0,60 m

Bidang lambang Tunas Kelapa :

a. Warna dasar :
Kwartir Nasional : Kuning
Kwartir Daerah : Merah
Kwartir Cabang : Hijau
Kwartir Ranting : Merah Muda
Gugusdepan : Hijau Muda

b. warna lambang Tunas Kelapa : hitam
Bidang lambang Wosm :
a. Warna dasar :Ungu.
b. Warna lambang WOSM :Putih

Bidang huruf
a. Warna dasar : Coklat muda
b. Warna huruf : Hitam

Berikut contoh Papan Nama Gugus Depan :

 

 

Berikut contoh Papan Nama Kwartir : 

ukuran antar bidang :

Papan Nama Saka

Papan Nama Satuan Karya
a. Bentuk
Papan Nama Satuan Karya berbentuk empat persegi panjang.
b. Ukuran:
1) Sanggar : 1,50 x 0,60 m
2) Pimpinan Saka :
a) Tingkat Nasional 3,00 x 1,20 m
b) Tingkat Daerah 2,50 x 1,00 m
c) Tingkat Cabang 2,00 x 0,80 m

 

Saka Bahari
Saka Bhakti Husada
Saka Bhayangkara
Saka Dirgantara
Saka Kalpataru
Saka Kencana
Saka Pariwisata
Saka Wanabakti
Saka Widya Budaya Bakti
Saka Wirakartika
Saka Taruna Bumi