ATURAN YANG DIHAPUS DARI AD-ART PRAMUKA HASIL MUNAS 2023 (Bag. 1)

Pada tulisan artikel ini akan memaparkan beberapa perubahan atau penyempurnaan dengan terbitnya keputusan hasil Munas Gerakan Pramuka No. 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Gerakan Pramuka yang terdiri atas 13 Bab – 65 Pasal pada AD Gerakan Pramuka dan 12 Bab – 132 Pasal pada ART Gerakan Pramuka.

Kemudian untuk mengetahui perubahan tersebut, perlu menyandingkan dengan AD-ART Gerakan Pramuka terdahulu, yaitu Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018, Nomor : 07/Munas/2018.

Selanjutnya akan dilakukan pembagian 3 macam bahasan, yakni :

  1. Aturan yang dihilangkan/ dihapus.
  2. Aturan Baru, yang sebelumnya tidak ada. Buka disini
  3. Aturan yang berubah atau disempurnakan. Buka disini

Berikut yang akan kita bahas di bawah ini, yakni  aturan yang dihilangkan atau dihapus pada AD-ART sebelumnya , dan tidak lagi tercantum pada AD-ART yang baru (Th. 2023). Antara lain :

  1. Pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi Prasiaga.

Pasal 38 Anggaran Rumah Tangga (ART) Tahun 2018, tentang Anggota Muda.

Sedangkan pada ayat 3 di pasal tersebut tertulis, “Untuk pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi anak yang belum berusia 7 tahun, dapat ditempuh prasiaga.” Sesuai dengan ART terbaru, pada ayat (No.3) tersebut,  telah dihilangkan atau dihapus. (Keberadaan PraSiaga sendiri telah diatur dalam pasal kelompok Peserta Didik)

Gambar kutipan pada ART yang lama :

Pada ART yang baru :

  1. Anggota muda menjadi fungsionaris organisasi

Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga (ART) Tahun 2018, tentang Anggota Dewasa.

Pada Pasal 39 ayat 3 tersebut tertulis, “Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi.” Sesuai dengan ART terbaru, pada ayat (No.3) tersebut,  telah dihilangkan atau dihapus.

Gambar kutipan pada ART yang lama :

Gambar kutipan pada ART yang baru :

              

    3. Keanggotaan Gerakan Pramuka (Pasal 37 Anggota Biasa)

Pada Pasal 37 Anggota Biasa, tertulis, “Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa” Sesuai dengan ART terbaru, pada pasal 37 tersebut,  telah dihilangkan atau dihapus. (Kedudukan anggota biasa sendiri telah tercantum ke dalam pasal tentang Keanggotaan/ pasal sebelumnya)

Gambar kutipan pada ART yang lama :

Gambar kutipan pada ART yang baru :

Dengan demikian pada aturan pada pasal-pasal diatas, sudah tidak tercantum lagi pada ART yang baru.

Selanjutnya untuk pembahasan lainnya terkait AD-ART baru, antara lain aturan yang sebelumnya tidak ada pada AD-ART akan di bahas pada artikel bagian 2.

 

Sekarang Ketua Kwartir Tak Mudah Lagi Pecat Pengurus

Beberapa waktu lalu , Gerakan Pramuka dihebohkan dengan pemberitaan tentang pemberhentian atau penggantian beberapa pengurus (Kwartir Nasional), sehingga menimbulkan polemik diantara anggota pramuka. Bahkan permasalahan tersebut sampai diajukan ke meja hijau (PTUN).

Peristiwa tersebut ternyata menarik perhatian dan menjadi bahan pemikiran di arena Munas 2023 di aceh yang lalu, sehingga muncul pembahasan yang akhirnya terbitlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang baru.

Pada ART (Anggaran Rumah Tangga) Gerakan Pramuka pasal 50, salah satu ayat menyebutkan bahwa penggantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan apabila melanggar disiplin organisasi dan diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan.

 

Dengan demikian penggantian Pengurus Kwartir saat ini harus melalui proses pembuktian dan diputuskan dalam Sidang Dewan Kehormatan. Mengingat aturan terkait pemberhentian atau pergantian pengurus tersebut belum tercantum di ART Gerakan Pramuka sebelumnya.

Selanjutnya Penggantian pengurus kwartir antar waktu, dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir.

Permendikbud No. 12 tahun 2024, Tetap menjadikan Kepramukaan Ekstrakurikuler Pilihan

Pemberitaan terkait Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang di dalamnya menyebutkan kegiatan kepramukaan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib, tetapi tetap menjadi ekstrakurikuler pilihan di sekolah.

Kebijakkan ini ternyata banyak memperoleh tanggapan, baik dari para tokoh masyarakat maupun dari kalangan anggota pramuka sendiri, termasuk pernyataan sikap dari salah satu lembaga kwartir bahkan para nitizen ikut berkomentar.

Apalagi pemberitaan terkait hal itu  sempat dimuat pada salah satu media, yang bikin gagal paham para pembacanya dalam mencermati kebijakan permendikbudristek tersebut. (baca: https://www.klikpendidikan.id/news/35812310378/ekstrakurikuler-pramuka-resmi-dihapus-nadiem-makarim-dari-kurikulum-mapel-agama-hanya-rumor )

Ada yang pro maupun kontra, namun demikian berbeda pendapat di kalangan anggota pramuka sendiri adalah hal yang wajar, biasa-biasa saja, tetap santun dan solutif, semangat dasa dan darma pramukanya tetap tidak ditinggalkan.

Namun demikian, disini penulis berupaya memberi gambaran, yaitu cara pandang melihat dari sisi regulasi (Hukum dan Peraturan) di gerakan pramuka, agar para anggota pramuka memahami tugas pokok dan fungsi Gerakan Pramuka itu sendiri, menempatkan Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.

Selanjutnya adalah sebagai berikut :

  1. Gerakan Pramuka telah memiliki UU yang mengatur kehidupan dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan. Sebagai organisasi yang memililiki kewenangan menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan.

  1. UU Sisdiknas dan UU Gerakan Pramuka memiliki dasar hukum dan kedudukan hukum yg sama, sisdiknas menjalankan pendidikan formal, Gerakan Pramuka melaksanakan pendidikan non formal.
  2. Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka. (UU Gerakan Pramuka, pasal 11). Menempatkan Gerakan Pramuka sebagai pendidikan non formal agar mampu membantu pemerintah dalam ikut serta menangani permasalahan kaum muda indonesia

  1. Pendidikan Kepramukaan dapat mendukung/ memperkuat pendidikan formal.
  2. Kembali ke khittah gerakan pramuka sendiri yakni anggota pramuka dalam melaksanakan kegiatan bersifat suka dan rela.( UU Gerakan Pramuka Pasal 20 : Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan Nonpolitis).

Sifat Suka dan Rela (tidak ada paksaan) sebagai anggota pramuka, hal ini menurut penulis sejalan dengan makna kebijakkan pada Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dalam melaksanakan kurikulum merdeka.

Dengan demikian, Gerakan Pramuka akan tetap menjadi pilihan ekstrakurikuler dan pilihan yang  terbaik dalam upaya membantu pemerintah memecahkan masalah kaum muda, mempersiapkan diri dan  ikut serta membangun masyarakat. Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024, tetap berjalan sebagaimana mestinya, yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah, layak memperoleh dukungan agar semua dapat berjalan dengan baik.

Sebagai anggota Pramuka tentu memiliki banyak pemikiran solutif dan selalu dapat mencari solusi yang terbaik, Pendidikan Kepramukaan akan tetap menjadi kebutuhan di pendididikan formal (Sekolah), dengan demikian meski ektrakurikuler pramuka menjadi pilihan, karena keadaan dan kondisi pihak lembaga sekolah tetap akan mengharapkan Pendidikan kepramukaan dapat diikuti oleh semua siswanya. Seiring tujuan pendidikan formal yang tentu sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka yakni : Pembentukan Karakter, Penanaman nilai Kebangsaan serta membekali ketrampilan hidup/Life Skill.

 

Penulis : Gunawan Surendro (Pembina Pramuka di Kota Semarang)

PERAN GERAKAN PRAMUKA PADA PEMILU

Pemilihan Umum (pemilu) legislatif yang akan 2019 mendatang merupakan pemilu yang ke 12 di Indonesia. Pemilu pertama dilakukan pada tahun 1955 dilakukan dua kali. Pertama, 29 September 1955 untuk memilih 257 anggota DPR dan yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih 520 anggota Dewan Konstituante. Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik (parpol) dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Pada pemilu di Tahun 2019 dan maupun tahun 2024 nanti diikuti oleh beberapa Partai Politik dengan mengusulkan calonnya untuk duduk di lembaga legislatif , pencalonan perseorangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), sekaligus Pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres).

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Untuk itu pada pemilu di Tahun 2024  Partai Politik mengusulkan calonnya untuk duduk di DPR dan DPRD baik untuk Pusat, Propinsi serta Kabupaten/ Kota, kemudian pencalonan perseorangan melalui DPD (Dewan Perwakilan Daerah), serta Pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres).

Dengan demikian pada saat di TPS pada Pemilu 2024 akan memilih:

  1. Pencalonan yg diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) : Anggota DPR , Anggota DPRD Propinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota.
  2. Pencalonan perseorangan dari keterwakilan Daerah/ Propinsi yang disebut DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  3. Pecalonan Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan beberapa Partai Politik.

Untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu DPR,  DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan 14 Pebruari 2024 mendatang, dengan penghitungan suara pada tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024 (Peraturan KPU No.3 Th 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.)

Makna Penting Pemilu

Sebagai kegiatan kenegaraan yang rutin ( 5 tahun sekali ), pelaksanaan pemilu memiliki minimal 2 makna penting. Pertama, pemilu legislatif yang merupakan pemilu memilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tidak hanya berhenti hingga anggota  DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota terpilih dilantik. demikian pula, hasil penyelenggara lembaga Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat akan mewarnai kebijakan dan dinamika kehidupan pemerintahan, berbangsa dan bernegara baik di tingkat nasional dan daerah.

Selanjutnya DPR sebagai hasil pemilihan rakyat langsung akan ikut menentukan pencalonan dan pemilihan personil penyelenggara lembaga Negara lainnya, baik  yang ditetapkan dalam UUD maupun yang ditetapkan berdasarkan UU. Seperti anggota Komisi Yudisial, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Bank Sentral, KPU, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konteks lokal, hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan menentukan kebijakan pemerintahan dan pembangunan di daerah serta pelaksanaan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kedua, pelaksanaan pemilu merupakan saat masyarakat khususnya yang menggunakan hak pilihnya, untuk melakukan penilaian/evaluasi dan memilih individu yang akan menduduki jabatan di DPR/DPRD dan DPD.

Peran Gerakan Pramuka dalam Pemilihan Umum.

Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan non formal sudah semestinya dapat memberikan pencerahan dan pemahaman tentang seputar Pemilu kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka khususnya peserta didik., baik yang sudah memiliki hak pilih/ suara maupun yang belum memiliki hak suara.

Bagi anggota Gerakan Pramuka memahami dengan benar seluk beluk tentang Pemilu akan menjadikan bagian dalam proses pendidikan demokrasi dan percerdasan bangsa. Memahami kedudukan dan tugas-tugas penyelenggara pemilu dengan peraturan yang ada merupakan pengetahuan bagi anggota Gerakan Pramuka dalam upaya ikut serta membantu pemerintah khususnya dalam hal sosialisasi pemilu, selain itu  Gerakan Pramuka dengan Kode Kehormatan Pramuka, menempatkan dirinya sesuai dengan Jiwa Tri Satya dan Dasadarma membantu menjaga proses demokrasi berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Gerakan Pramuka secara keorganisasian bersifat non politik, maka tidaklah layak membawa lembaga ini turut ke dalam kancah politik maupun yang bersifat politik praktis. Meskipun setiap anggota Gerakan pramuka memiliki hak suara dalam memilih namun pada prakteknya Gerakan Pramuka dituntut tetap netral. Tidak memposisikan Kwartir/ Gugusdepan/ Satuan Karya dalam dukung-mendukung atau memihak pada salah satu peserta pemilu.

Oleh Karena itu keterlibatan Gerakan Pramuka , telah diatur dalam AD dan ART Gerakan Pramuka, yakni Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah – satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

Selanjutnya peran apa sajakah anggota Gerakan Pramuka, secara pribadi maupun kelembagaan dalam ikut serta mensukseskan Pemilu, antara lain sebagai berikut :

  1. Mendatangi dan memberikan hak suaranya pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) bagi yang telah memiliki hak suara.
  2. Bagi yang belum memiliki hak suara, ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan maupun di lingkungan rumah sendiri.
  3. Secara suka dan rela membantu pembuatan TPS di lingkungan tempat tinggalnya.
  4. Mengingatkan anggota keluarga untuk mendatangi TPS pada hari Pemungutan Suara.
  5. Tidak mengikuti acara kampanye dengan menggunakan seragam Pramuka, atribut pramuka atau mengatasnamakan sebagai anggota Gerakan Pramuka
  6. Tetap menjaga netralitas Organisasi Gerakan Pramuka.

Peran anggota Pramuka dalam memilih.

Anggota Pramuka yang berusia 17 Tahun lebih atau sudah menikah, memperoleh hak suara dalam memilih pada pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Demikian pula pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kota.

Sebagai Anggota Pramuka ( telah memiliki hak pilih) tentu saja tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Namun demikian sebagai Warga Negara (individu) memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan hak suaranya dalam proses demokrasi di negeri ini.

Karena itu mereka diharapkan menjadi seorang pemilih yang cerdas, agar tidak salah pilih dengan cara :

  1. Mengetahui latar belakang ato mengenali calon yang akan dipilih (dicoblos).
  2. Jujur, bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  3. Memahami visi dan misinya.
  4. Memiliki komitmen dan dedikasi atas aspirasi pemilihnya (konstituen).
  5. Sudah teruji (track record) yang baik atau nampak dalam perannya di masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.

Memilih wakil rakyat diharapkan tidaklah seperti memilih kucing dalam karung, karena menjadi pemilih yang cerdas adalah  selektif dalam memilih wakil rakyat untuk dapat mensuarakan aspirasinya, membawa harapan masa depan yang lebih baik.

Kita berharap proses pesta demokrasi di negeri kita ini,  berjalan dengan jujur, adil, tertib, lancar dan aman..

 

Penulis : Gunawan Surendro (Pembina Pramuka dan Panitia Pemilu – Pilkada / Ketua PPK  Kecamatan Semarang Barat Periode Th. 2004 – 2014)/ Update artikel 2018.

 

Review Konsep Perubahan Regulasi dan Renstra pada Munas 2023.

Penyelenggaraan Musyawaran Pramuka (Munas XI) akan berlangsung esok hari, yakni tanggl 1 s/d 4 Desember 2023 di Banda Aceh.

Pada Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2023 tersebut akan terbagi dalam 4 bagian, yaitu Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D.

  1. Komisi A melakukan Pembahasan dan penetapan konsep perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  2. Komisi B melakukan Pembahasan dan penetapan konsep Rencana Strategis Gerakan Pramuka 2024-2029 dan kegiatan nasional selama 5 (lima) tahun ke depan.
  3. Komisi C melakukan Pembahasan rancangan Amandemen Undang undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  4. Komisi D yang melakukan Pembahasan dan penetapan Mekanisme Pemilihan serta syarat sah Calon Ketua Kwarnas, Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarnas Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 dan anggota Formatur.

Bahan untuk Konsep Perubahan AD/ ART Gerakan Pramuka, Konsep Perubahan UU Pramuka dan Rensta 2023-2028 telah di publish secara umum, silahkan unduh disini.

Mempelajari dan memcermati beberapa konsep perubahan tersebut, menurut catatan penulis terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan.antara lain :

1.UU Pramuka.

Perubahan UU Pramuka, masihkah relevan TAP MPRS Nomor II Tahun 1960 dimunculkan kembali sekalipun TAP tsb. sudah dicabut ?

2. AD dan ART Gerakan Pramuka :

  1. Penggantian Pengurus/ Mutasi Pengurus Kwartir. Pasal 50 ayat 1 (e) perlu dicermati kembali guna menghindari unsur subyektif spt like and dislike pimpinan, tetapi berdasarkan atas rekom. mis. hasil Keputusan Dewan kehormatan atau tim khusus yang dibentuk untuk kepentingan itu. Mengingat kedudukan Andalan Kwartir bukan seperti Karyawan Kwartir pada umumnya.
  2. Dewan Kehormatan : Gerakan Pramuka memberi kewenangan lebih luas pada Dewan Kehormatan GP, dalam hal ini terkait bilamana terjadi sengketa baik antar anggota pramuka maupun antar lembaga Kwartir demikian pula terhadap hasil munas, musda, muscab maupun musran.

Dengan demikian bila ada andalan dikeluarkan dr kepengurusan kwartir maka hrs ada dasar yang menguatkan untuk itu. Bukan Keputusan sepihak, ato hanya kepentingan para pimpinan, akan tetapi untuk organisasi. Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka berperan dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi anggotanya.

3. Pusdiklat.

a. Pasal 32 ayat 6, Kepala dan Wakil Kepala Pusdiklat ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh ketua kwartir di jajarannya.

b. Ka Pusdiklat diusulkan oleh Ka Pusdiklat di Jajaran Kwartir di bawahnya, dan disetujui/ sepengetahuan oleh Ka Kwartir di Jajarannya.

c. Ka dan Waka Pusdiklat ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir. (Waka Pusdiklat blm disebutkan di pasal ini.)

4. Dasa Karya Gerakan Pramuka 2018 – 2023.

Dasa Karya yang disusun merupakan representasi dari Rentra Kwarnas 2018 – 2023, masih banyak yang perlu ditingkatkan. Keterbatasan Sumber Daya Manusia dan alat Pendukung (Anggaran) sangat mempengaruhi dalam mewujudkannya. Masih sangat banyak yang perlu dibenahi kembali.

Demikian beberapa catatan yang mungkin perlu dibahas dalam sidang munas 2023. Semoga Munas 2023 di Banda Aceh berjalan lancar dan sukses, memperroleh hasil yang optimal khususnya untuk peningkatan kwalitas Pendidikan Kepramukaan dan program kerja 5 tahun mendatang.

 

Penulis : Kak Gunawan Surendro

(Pembina Pramuka di Kwarda Jawa Tengah)