Peringatan Hari Pramuka Tahun 2023

Setiap tahun pada tanggal 14 Agustus, Anggota Gerakan Pramuka selalu menyelenggarakan kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Pramuka. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan berbagai macam acara kegiatan seperti :

  1. Upacara Bendera
  2. Renungan/ Ulang Janji 
  3. Pemberian Tanda Penghargaan
  4. Perkemahan atau Persami
  5. Lomba Pramuka
  6. Sarasehan
  7. Bakti Masyarakat

Tentunya masih banyak lagi kegiatan lainnya, dalam rangka menyambut Hari Kelahiran Gerakan Pramuka yang kita sebut Peringatan Hari Pramuka, meski maksudnya sama tetapi masih saja ada yang salah menulis seperti menyebutnya dengan HUT Pramuka.  

Pada Tahun 2023 ini, sesuai dengan surat edaran Kwartir Nasional No. 0688-00-B tanggal 4 Agustus 2023 dan Surat Keputusan Kwarnas No. 068 tahun 2023 tertanggal  8 Juni 2023 tentang Logo Hari Pramuka Tahun 2023, yang kesemuanya berhubungan dengan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pramuka di tahun 2023.

Berikut ini Logo Hari Pramuka Tahun 2023.

Namun demikian Kwartir Nasional telah mengeluarkan Surat edaran berikutnya terkait Hari Pramuka dengan Nomor 0714-00-B tertanggal 8 Agustus 2023 tentang ralat surat, yang mana memperbaiki pada surat terdahulu khususnya tentang tema Hari pramuka.

Dalam surat tersebut menjelaskan adanya kekeliruan yaitu tema pada peringatan Hari Pramuka maka perlu dilakukan ralat, yang semula tertulis “Pramuka Sumber Daya Manusia Yang Profesional dan Proporsional”, selanjutnya tema berubah menjadi : “Dengan Peringatan Hari Jadi Pramuka ke 62 Mari Kita Wujudkan SDM yang Profesional Dan Berwawasan Kebangsaan”

Peringatan Hari Pramuka bagi warga Pramuka sangat memiliki kesan tersendiri, disamping persiapan-persiapan penyelenggaraan kegiatan pramuka bahkan ada pula anggota pramuka yang memasang Bendera selain Merah Putih juga memasang berdampingan dengan Bendera Pramuka (Bendera Tunas) di depan rumahnya.

 

 

 

 

 

 

 

Menjelang hari Pramuka bagi Anggota dewasa tentu saja disibukkan dengan persiapan penyelenggaraan kegiatan Upacara Bendera maupun acara Renungan Hari Pramuka, tentu membutuhkan tata aturan pelaksanaannya, untuk itu dapat mengunduh dokumen tersebut disini.

Sambutan Ketua Kwarnas Peringatan Hari Pramuka Tahun 2023,Klik Disini

Selamat memperingati Hari Pramuka ke 62 Tahun 2023, Salam Pramuka…

 

Memahami Persyaratan Usulan Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024

Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang bersifat non politik, dan menghindari hal-hal yang mengkaitkan dengan politik praktis sekalipun, karena Gerakan Pramuka lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila.

Jadi tidak heran, sebagai seorang anggota pramuka lebih memilih di posisi netral, berdiri di semua golongan sesuai dengan satya dan darmanya.

Bukan berarti sebagai seorang anggota pramuka tidak memahami tentang proses penyelenggaraan pemilu, yang merupakan ajang perpolitikan di Indonesia. Demikian pula menjadi Pembina Pramuka sebagai sumber rujukan tempat bertanya bagi peserta didiknya, terutama bagi Pramuka Penegak dan Pandega (yang sudah berusia 17 Tahun) sebagai warga negara yang telah memiliki hak pilih. Oleh karena itu sebagai Pembina Pramuka diharapkan memahami tentang proses pemilu dan dapat mendorong pesdiknya untuk berperan serta mensukseskan Pemilu.

Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan di tahun 2024 mendatang, merupakan bagian perwujudan dari sistem pemilihan yang demokratis  yang adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Sedangkan yang akan kita bahas kali ini adalah syarat usulan pencalonan Presiden dan wakil Presiden pada Pemilu mendatang, berdasarkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 yang selanjutnya diterbitkan Perppu No. 1 Tahun 2022, tentang Perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Syarat usulan Capres dan Cawapres oleh Partai Politik

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (biasa kita sebut dengan Pilpres), diawali dengan usulan pencalonan (Pasangan Capres dan Cawapres) oleh Partai Politik (Parpol), sesuai ketentuan bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menguasai sedikitnya 20 % dari dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Tahun 2019).

Syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Jumlah keseluruhan Kursi di Parlemen saat ini adalah 575 Kursi maka Parpol tersebut sedikitnya memiliki 115 Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau sedikitnya meraih 25 persen suara sah nasional pada hasil Pemilu 2019 yang lalu, untuk mengusulkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Selanjutnya jika Parpol tidak mencapai atau memenuhi persyaratan sedikitnya jumlah kursi/ Suara sah nasional maka beberapa Parpol tersebut dapat bergabung sehingga terpenuhinya syarat jumlah minimal perolehan kursi di parlemen. Mari kita lihat table di bawah ini (berdasar perolehan kursi terbanyak):

Berdasar data perolehan kursi di parlemen seperti pada table di atas, maka hanya 1 (satu) partai yang perolehan kursinya cukup untuk mengusulkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yaitu PDI-P.

Selanjutnya Partai Politik yang belum cukup memenuhi syarat ambang batas perolehan kursi maka beberapa Parpol tersebut dapat bergabung atau berkoalisi.

Misalkan gabungan dari beberapa partai, Partai Nasdem : 59 Kursi, PKS : 50 Kursi, Demokrat : 54 Kursi, maka jumlah yang diperoleh adalah 163 Kursi, dengan demikian Gabungan ketiga partai tersebut dapat mengusulkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Misal lainnya. Gabungan dari beberapa Partai : P. Gerindra : 78 Kursi, PKB : 58 Kursi, maka jumlah yang diperoleh adalah 136 Kursi, dengan demikian gabungan kedua partai tersebut sudah cukup untuk mengusulkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Demikianlah kakak-kakak, proses persyaratan untuk usulan Capres dan Cawapres oleh Partai Politik yang saat ini tengah berlangsung, yang selanjutnya oleh Partai atau gabungan partai didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk dipilih pada penyelenggaraaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan datang.

Tentu saja sebagai seorang anggota pramuka dan sekaligus warga negara Indonesia berkewajiban ikut serta mensukseskan ajang pesta demokrasi di negeri kita ini.

Penulis : Kak Gunawan Surendro (Pembina Pramuka)

  • Pernah aktif di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, 2004 – 2015)
  • Tim Pendampingan / Juri Pemilos SMP-SMA KPU Kota Semarang (2012-2014)

Mekanisme Pendaftaran Gugus Depan Baru

Gugus Depan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Gudep dibentuk dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya kegiatan kaum muda melalui pendidikan kepramukaan.

Untuk menjalankan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan, maka harus memperoleh legalitas oleh penyelenggara pendidikan kepramukaan yaitu Kwartir Gerakan Pramuka.

Selanjutnya Gudep Gerakan Pramuka, yang dinamakan Gudep Lengkap, pada hakikatnya terdiri atas satuan siaga, penggalang, penegak dan pandega.

Permohonan pendaftaran suatu Gugus Depan baru, dapat diajukan oleh (calon) Pembina. Gudep yang bersangkutan. Surat permohonan diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang (untuk Perguruan Tinggi), baik secara langsung atau melalui Ketua Kwartir Ranting, yang akan meneruskannya kepada Ketua Kwartir Cabang.

Contoh Dokumen surat permohonan dan berkas lainya dapat di unduh disini

Penelitian Kelayakan dan Evaluasi.

Kwarcab dibantu oleh Kwarran melakukan penelitian terhadap Gudep tersebut, untuk menilai kelayakan Gudep itu didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka. Gudep yang layak didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka yang sah, adalah Gudep yang memenuhi kriteria:

  1. Telah terbentuk sekurang-kurangnya satu satuan Pramuka, baik itu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang ataupun Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
  2. Adanya jaminan bahwa Gudep akan dipimpin dengan baik dan sudah atau akan tersedia pembina-pembina yang cocok, yang akan membina Gudep sesuai dengan Tujuan, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
  3. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  4. Adanya Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus), atau bila belum ada, akan selekasnya membentuk Mabigus sebagaimana ditentukan dalam AD dan ART Gerakan Pramuka.

Mekanisme Registrasi Pendaftaran Gugus Depan baru.

 

Untuk mekanisme pendaftaran bagi Gudep baru yang berpangkalan di Perguruan Tinggi secara keseluruhan pengajuan permohonan diajukan langsung dan dikoordinasikan ke Kwartir Cabang.

 

Pengukuhan Gudep, Pengurus dan Pembina Gudep

Pengukuhan sebagai Gugus Depan Gerakan Pramuka, dilaksanakan oleh Ketua Kwarcab / Ketua Kwarran atas nama  Ketua Kwarnas, dengan melakukan pelantikan/ pengukuhan Pengurus Majelis Pembimbing (Mabigus), Pengurus Gudep dan Pembina Gudep  sebagai penyelenggara pendidikan kepramukaan di Gugus Depan.

MENGENAL PRINSIP-PRINSIP REGULASI DI GERAKAN PRAMUKA

Landasan dalam pembuatan peraturan yang ditetapkan berupa Keputusan-Keputusan di lingkungan Gerakan Pramuka maka diwajibkan memuat ketentuan-ketentuan :

  1. Adanya kewenangan dari pembuat peraturan
  2. Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan
  3. Mengikuti cara – cara atau prosedur tertentu seperti yang telah diatur dalam Sistem Administrasi Kwartir (sismintir)
  4. Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya.

Tata urutan (heirarki) Regulasi yang terkait Peraturan di Gerakan Pramuka :

–      UU Pramuka.

–      Keputusan Munas

–      AD Gerakan Pramuka.

–      ART Gerakan Pramuka

–      Keputusan.

–      Petunjuk Penyelenggaraan.

–      Surat Keputusan.

–      Petunjuk Pelaksanaan.

–      Petunjuk Teknis.

 

Memahami ketentuan regulasi di Gerakan Pramuka

A. Untuk  mengeluarkan peraturan yang ditetapkan berupa Keputusan-keputusan di Gerakan Pramuka,   yang dapat dijadikan dasar mengeluarkan peraturan adalah Keputusan/ Surat Keputusan atau peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan yang akan dibuat.

Misalnya : Berdasarkan UU Gerakan Pramuka,Kepres,Hasil Munas, AD/ ART Gerakan Pramuka atau peraturan sederajat lainnya yang ada kaitannya dengan peraturan yang akan dibuat.

B. Peraturan  berupa Keputusan yg dikeluarkan Gerakan Pramuka  hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan Keputusan Gerakan Pramuka  yang sederajat atau yang lebih tinggi. Misalnya :

  1. Kwartir Nasional/Kwarda/ Kwarcab/ Kwarran,  telah mengeluarkan Surat Keputusan (mis. Jukran),  di lain waktu Kwarnas /Kwarda/ Kwarcab/ Kwarran mengeluarkan surat keputusan yang menghapus, mencabut, mengubah terkait dengan Surat Keputusan yang pernah dikeluarkannya.
  2. Kwartir Daerah/ Kwarcab telah mengeluaran Surat Keputusan  (Mis. Juklak) tertentu, tetapi dikemudian hari Kwartir Nasional juga mengeluarkan juklak/ juknis  dengan peraturan sejenis yang ada kaitannya dengan peraturan yg dikeluarkan oleh Kwarda/ Kwarcab maka peraturan Kwarda/ Kwarcab.  tsb dinyatakan tidak berlaku.

C. Peraturan baru mengesampingkan peraturan yang lama.

Dengan dikeluarkannya suatu peraturan yang baru oleh Kwarnas, maka apabila telah ada peraturan yang sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan, secara otomatis peraturan lama akan dinyatakan tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.

D. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Misalnya : Peraturan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan / keputusan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal / tidak berlaku..

E. Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan / keputusan yang bersifat umum.

Misalnya : Apabila terjadi pertentangan antara peraturan yang bersifat khusus dan peraturan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang berlaku adalah peraturan yang bersifat khusus . ini merupakan prinsip lex specialist lex generalist.

 

Penulis : Gunawan Surendro.

 

 

 

Surat Keputusan PAW Kwartir Nasional adalah SAH

Mensoroti perkembangan saat ini, pasca Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018 – 2023. Lihat Klik Disini .

Beberapa artikel maupun komentar di beberapa media sosial, yang mempermasalahkan terkait keabsahan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut dan kewenangan Ketua Kwartir Nasional menerbitkan SK PAW. Meskipun beberapa waktu yang lalu (2021) Kwartir Nasional juga pernah mengeluarkan SK PAW untuk beberapa pengurusnya (Andalan Kwarnas). Lihat Klik Disini.

Disisi lain juga ikut prihatin, kenapa musti PAW dan perasaan ada yang hilang saat kakak-kakak kita yang berdedikasi dan pengabdian luar biasa ini ‘di PAW’ kan.

 

Terlepas dari itu semua, disini penulis hanya akan mempaparkan beberapa peraturan terkait PAW dari perspektif hukum (regulasi) di Gerakan Pramuka,  terutama kajian kesesuaian pada Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (ART), dimana dapat dilihat ketentuan yang mengatur tentang PAW  seperti tercantum pada pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,

Pada pasal 51 ayat 1 bahwa “Pergantian pengurus antar waktu dapat dilakukan, karena…“. , selanjutnya maka dapat diterjemahkan adalah sebagai berikut :

  1. Kata dapat dari Kalimat dapat dilakukan : menurut KKBI mengandung pengertian adalah mampu; sanggup; bisa.
  2. Kata lakukan dari Kalimat dapat dilakukan : menurut KKBI mengandung pengertian adalah perbuatan; gerak-gerik; tindakan; cara menjalankan.

Atas dasar pengertian tersebut maka kalimat dapat dilakukan, demikian pula diartikan dalam bentuk kalimat lain misalnya bisa dijalankan atau mampu melakukan.

Pengertian dapat, bisa, sanggup atau mampu menurut penulis ini relatif, artinya dapat menjadi sepenuhnya , setengah atau bahkan tidak sama sekali, dengan melihat kondisi atau dalam keadaan peristiwa yang berbeda. Artinya kondisi ini bisa juga dilakukan dalam keadaan peristiwa tidak bisa (biasa), diluar sanggup , atau di luar mampu. Dengan demikian pengurus Kwartir di PAW dalam kondisi dapat atau bisa atau dalam kondisi tidak sama, di luar 4 alasan : pasal 51 ayat 1 : a,b,c dan d.

Misalnya, menjadi berbeda artinya jika pada Pasal 51 ayat 1 tertulis …” Pergantian pengurus antar waktu harus dilakukan, karena…“. Jika dalam pasal tersebut tertulis kata harus maka semua pergantian pengurus wajib dilakukan berdasarkan kondisi sesuai atau sama dengan ke 4 alasan spt tersebut di atas.

Mudahnya begini , penulis mencoba menganalogikan dengan kalimat seperti ini :

“ Kamu dapat memberikan sumbangan kepada mereka…” , artinya dalam keadaan lain atau kondisi yang tidak sama maka, “karena kondisi keuangan maka saya  bisa tidak memberikan sumbangan kepada mereka”. Maka kata dapat tidak menjadi suatu keharusan atau menjadi kewajiban yang harus terpenuhi.

Kesimpulan, di luar keadaan Berhalangan tetap; Mengundurkan diri; Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan Melanggar Kode Kehormatan Pramuka, kwartir (di semua tingkatan) memiliki kewenangan melakukan pergantian pengurus antar waktu.

 

Selanjutnya terkait kewenangan ketua Kwartir menerbitkan Surat Keputusan PAW, sebelumnya kita harus memahami hirarki regulasi di Gerakan Pramuka, urutannya sbb. :

  1. UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  2. Hasil Munas Gerakan Pramuka
  3. Anggaran Dasar (AD) Geraka Pramuka
  4. Anggran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka
  5. Dan seterusnya. (Jukran, Juklak, juknis dsb)

Seperti halnya pengaturan kewenangan penerbitan Surat Keputusan PAW, mekanismenya diatur sebagai berikut :

Seperti tercantum pada pasal 51 ayat 2 (huruf c dan d), bahwa Penggantian pengurus kwartir antar waktu dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

Dengan demikian sangat jelas, mekanisme yang dilakukan sebelum menerbitkan Surat Keputusan maka perlu dilaksanakan terlebih dahulu rapat Pimpinan Kwartir, dan dalam rapat tersebut telah menghasilkan seperti dalam bentuk Surat Keputusan yang telah diterbitkan.

Meski Kepengurusan awal masa bakti (Kwarnas), disahkan dengan Surat Keputusan Presiden RI (Keppres) akan tetapi pada ART Gerakan Pramuka yang menjalankan untuk PAW adalah melalui Rapat Pimpinan dan dengan Surat Keputusan oleh Ketua Kwartir.

Jadi tidak serta merta yang mengeluarkan surat kepengurusan kwartir dengan Keppres maka pada PAW juga menggunakan Keppes pula. Demikian halnya pada kepengurusan Kwartir Cabang yang diangkat dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda, maka yang melakukan PAW bukan Ketua Kwarda lagi.

Kesimpulan, bahwa Surat Keputusan PAW yang dikeluarkan oleh Kwartir adalah sudah sesuai landasan hukum (regulasi Gerakan Pramuka), yakni Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagai salah satu sumber (dasar) hukum yang telah mengatur ketentuan mekanisme seperti tersebut di atas.

Semoga semua peristiwa ini menjadi hikmah bagi kita semua dan kita belajar dari kekurangan untuk perbaikan di masa mendatang. Kembali ke jati diri Pramuka, Kami Pramuka Indonesia manusia Pancasila…..

 

Penulis artikel : Gunawan Surendro (Pembina Pramuka)

Catatan penulis : Mari Belajar membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa….