Nama, Tanda dan Bendera Di Satuan Pramuka

Pada Pendidikan Kepramukaan, Gerakan Pramuka memiliki sistem atau metoda pendidikan salah satunya yaitu menggunakan sistem berkelompok, setiap kelompok beserta anggota kelompok memiliki tanda dan bendera kelompok, akan tetapi kesemuanya itu diterapkan menyesuaikan perkembangan jasmani dan rohani serta psikologis setiap golongan pramuka yang yang berdasar pada kelompok usia tersebut.

Dengan demikian setiap kelompok beserta anggotanya pada golongan pramuka tidak memiliki kesamaan dalam penggunaan nama kiasan, tanda maupun bendera di satuannya.

Berikut  penjelasannya :

Keterangan :

  1. Nomor 1 : Nama satuan terkecil terdiri 4-8 orang di masing masing Golongan.
  2. Nomor 2: Setiap satuan terkecil memiliki arti kiasan yang menggambarkan nama satuannya.
  3. Nomor 3 : Adalah bendera satuan yang dimiliki oleh satuannya. (hanya ada pada Regu Penggalang).
  4. Nomor 4 : Bendera Kelompok (besar) dari beberapa satuan.
  5. Nomor 5 : Bentuk Tanda Kelompok satuan terkecil di masing masing golongan pramuka.
  6. Nomor 6 : Tanda Kelompok masing masing di satuan .

Proses Penyematkan TKU Pramuka Penegak Dan Pandega

Upacara pelatikan merupakan serangkaian upacara yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengakuan dan pengesahan terhadap seorang pramuka atas kecakapan atau prestasi yang dicapainya.

Pada Upacara pelantikan seseorang, umumnya ditandai dengan pemberian tanda pangkat dan disematkan oleh inspektur upacara, namun tidak demikian pada upacara pada golongan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pada upacara kenaikan tingkat golongan Pramuka Penegak dan Pandega, penyematan Tanda Kecakapan Umum (TKU), dilakukan dengan cara yaitu TKU diberikan oleh Pembinanya selanjutnya TKU tersebut disematkan atau dipakai sendiri oleh yang bersangkutan. Penyematan TKU yang disematkan sendiri pada pundak kanan dan kirinya ini, berlaku pada Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega.

Proses penyematan TKU sendiri oleh Pramuka Penegak dan Pandega, hal ini mengandung makna bahwa yang bersangkutan secara sadar telah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dengan yang diembannya sendiri secara suka dan rela.

MENGENAL PUSAKA AMBALAN/ RACANA

Di dunia kegiatan Penegak dan Pandega tidak lepas dengan nuansa yang disebut adat istiadat atau tradisi Ambalan/ Racana. Untuk itu diperlukan kelengkapan kegiatan yang menjadi tradisi kehidupan di setiap Ambalan/ Racana, salah satunya diwujudkan dalam bentuk benda yang diberi nama Pusaka. Pusaka Ambalan/ Racana bukanlah benda magis yang seolah olah mempunyai kekuatan tertentu sehingga harus diistimewakan atau di perilakukan khusus.

Pusaka ambalan/ Racana  adalah berupa benda penuh arti dan makna yang merupakan bagian dari lambang kehormatan Ambalan/ Racana. Pusaka Ambalan/ Racana digunakan dalam rangkaian kegiatan adat, misalnya mengawali musyawarah atau upacara adat di ambalan/ Racana.

Adapun tujuan kelengkapan Pusaka ambalan/ Racana adalah untuk memberi dorongan, semangat dan kebanggaan kepada Para penegak dan Pandega agar berkembang daya cipta dan daya kreatifitas dalam melaksanakan kegiatan serta mewarisi budaya dan meneruskan jiwa semangat kepahlawanan. Pusaka Ambalan/ Racana diharapkan juga dapat melatih dan meningkatkan disiplin, giat belajar, berlatih, bekerja dan berbakti yang dari pribadinya dalam mencapai cita-cita dan dapat mencerminkan kehidupan dalam bermasyarakat yang berbudaya dan maju.

Dengan demikian Pusaka Ambalan/ Racana  adalah  suatu lambang yang diwujudkan dalam bentuk benda, dapat berupa senjata/ pusaka kebanggaan yang bermakna positif, dipilih melalui musyawarah dan memiliki arti kiasan/ filosofi.

Tata cara penggunaan Pusaka Ambalan/ Racana disesuaikan dengan keinginan dan adat istiadat serta diatur oleh Ambalan/ Racana sendiri.

Jenis Pusaka ambalan dapat dipilih berupa : tombak, selendang, keris, panah, senjata pelindung, kapak, blangkon, bambu runcing atau lainnya yang memiliki latar belakang yang bernilai positif.

Misalnya dipilih, Senjata ‘Cakra’ sebuah senjata jenis panah yang diambil dari dunia pewayangan. Senjata ini dianggap senjata yang paling ampuh dan selalu tepat sasaran. Pusaka Cakra ini akan terus melesat dengan cepat dan tidak akan berhenti sebelum tujuan atau sasaran tercapai. Hal ini dapat mencerminkan bahwa Ambalan/ Racana tersebut memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia, selalu bersemangat dalam mencapai tujuannnya.

Penggunaan Pusaka Adat Pada Dewan Kerja

Penggunaan Pusaka sebagai adat dan tradisi tidak terbatas di lingkungan ambalan dan racana di gugus depan saja, bahkan Dewan Kerja baik di tingkat nasional, Daerah dan Cabang juga memiliki Pusaka dan Adat yang mewarnai kegiatan di wilayah kerjanya.

Misalnya, Dewan Kerja Nasional (DKN) menggunakan senjata Kapak sebagai Pusakanya dan nama ambalannya diberi nama “Bhineka Tunggal Ika”.

Kemudian di Jawa Tengah, Dewan Kerja (DKD) Jateng menggunakan pusaka berupa Keris sesuai dengan nama senjata tradisional di Jawa Tengah. Keris juga menjadi lambang kebesaran banyak kerajaan di Nusantara serta menjadikan keris sebagai lambang kedaulatannya. Dewan Kerja Penegak dan Pandega (DKD)  Jawa Tengah untuk  Ambalan dan sandinya diberi nama “ Cakra Adi Birawa”.

Pada setiap mengawali kegiatan Penegak dan Pandega di Jawa Tengah dilaksanakan Upacara Adat dengan mengeluarkan pusaka Keris dari tempat penyimpanannya sebagai tanda dimulainya kegiatan yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sandi Cakra Adi Birawa. Pada saat pembacaan sandi ini, para peserta upacara yang terdiri anggota Penegak dan Pandega mengambil sikap sempurna dengan siku tangan kanan ditekuk menyilang ke bahu kiri, telapak tangan terbuka dengan jari tangan merapat.

Untuk Pembina upacara maupun para  tamu undangan serta anggota dewasa lainnya cukup mengikuti dan menyaksikan jalannya prosesi tersebut, hal ini sesuai sistem pembinaan di gerakan pramuka yakni menggunakan Sistem Among, Tut Wuri Handayani bagi anggota Pramuka Penegak dan Pandega.

Catatan : Tidak diperkenankan menggunakan  pusaka Ambalan/ Racana menjadikan kegiatan ritual  atau perilaku ritual lainnya yang bertentangan dengan agama, keyakinan dan bertentangan dengan budaya setempat.

Momentum 9 Maret 1961 merupakan sejarah awal terbentuknya Gerakan Pramuka

Perkembangan Kepanduan di Indonesia sangatlah pesat, banyak perkumpulan kepanduan berdiri, dengan demikian sebelum tahun 1960-an, organisasi kepanduan sangat banyak. Berikutnya Pada tanggal 3 Desember 1960, terbit Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis Garis besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969. Berikut kutipan dalam ketetapan tersebut,

Dalam sektor Pendidikan tercantum hal-hal sebagai berikut :

  • Pasal 330 ayat c, disebutkan dasar pendidikan kepanduan adalah Pancasila.
  • Pasal 741, tentang revolusi mental dalam sektor pendidikan, kebudayaan dan agama disebutkan revolusi mental dapat dicapai dengan menertibkan sistem kepanduan

Sedangkan pada lampiran Tap MPRS Nomor II/MPRS/1960 memuat,

  • Lampiran A pasal 349 ayat 30 : Pendidikan Kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana pemerintah untuk mendirikan Pramuka.
  • Lampiran C ayat 8 : Kepanduan supaya dibebaskan dari sisa sisa Lord Baden Powellisme.

Untuk itulah, Presiden/Mandataris MPRS pada tanggal 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan di Istana Negara. Pada malam itu, Presiden Soekarno mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbarui, metode dan aktivitas pendidikannya harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada juga dilebur menjadi satu . Teks Pidato Presiden Soekarno dapat dibuka disini.

Perintisan penyatuan kepanduan di Indonesia (akhirnya menjadi Gerakan Pramuka) terus berlanjut dengan adanya pembentukan Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota panitia yang ditunjuk presiden adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prijono, Menteri Pertanian A Aziz Saleh, dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi.

Kemudian sampailah dengan diterbitkannya Keppres Presiden RI No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia. Keppres Presiden RI No. 238 tahun 1961 tersebut ditandatangani oleh Ir. Djuanda selaku Pejabat Presiden (Presiden Soekarno pada saat itu melawat ke negara Jepang). Salinan Keppres Presiden RI No. 238 tahun 1961, beserta lampirannya Klik Disini.

Momentum pidato Presiden Soekarno di hadapan para tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan di Istana Negara pada 9 Maret 1961 ini, kemudian diperingati sebagai Hari Tunas Gerakan Pramuka.

Mengenal Istilah Dalam Ambalan Penegak

Ketika seorang pramuka penggalang pindah golongan ke pramuka Penegak, tentunya perlu mengenal beberapa istilah yang ada lingkungan kehidupan Pramuka Penegak (Ambalan),

berikut beberapa istilah di Ambalan :

  1. Sandi Ambalan adalah karangan / ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati para Pramuka Penegak disuatu Ambalan. Tujuan Sandi Ambalan adalah supaya para Pramuka Penegak dapat menunjukkan sikap positif dan kreatif dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Adat Ambalan adalah kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak disuatu Ambalan. Tujuan Adat Ambalan supaya para Pramuka Penegak dapat membiasakan diri mentaati segala peraturan yang berlaku ditempat mereka berada.
  3. Pusaka Ambalan adalah berupa benda ( kapak, keris, selendang dan sebagainya ) yang merupakan lambang kehormatan Ambalan. Tujuannya adalah kebanggaan yang memberi dorongan semangat kepada para Penegak memiliki rasa percaya diri yang tinggi, rasa berani dan tidak penakut.
  4. Kibaran Cita (adalah Bendera Ambalan) adalah lambang kehormatan Ambalan mengibarkan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
  5. Nama Ambalan adalah suatu gambaran cita-cita yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat kepahlawanan. Tujuan pemberian nama Ambalan adalah untuk memberi dorongan semangat dan kebanggaan kepada para Penegak agar berkembang daya cipta dan aktif dalam melaksanakan kegiatan serta mewarisi dan meneruskan jiwa dan semangat kepahlawanan juga melatih disiplin dalam mencapai cita-cita yang keluar dari dalam pribadinya sendiri untuk giat belajar, berlatih, bekerja dan berbakti.
  6. Pradana adalah sebutan untuk pemimpin ambalan yang terdiri dari beberapa sangga, baik untuk ambalan Putra maupun Ambalan Putri.
  7. Kerani adalah jabatan yang mengelola administrasi/ sekretariat ambalan. Dalam struktur organisasi umumnya disebut sekretaris.
  8. Pemangku Adat, adalah jabatan dalam kepengurusan ambalan yang membantu pradana dalam menyelenggarakan acara pelantikan, pemberian tanda penghargaan maupun upacara adat ambalan lainnya, dan melakukan pengawasan berlakunya adat tradisi ambalan berjalan dengan baik. Pemangku Adat bertanggung jawab kepada pradana.