Penghargaan Bintang Tahunan Bagi Peserta Didik

Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya.

Tanda penghargaan Gerakan Pramuka diperuntukkan bagi anggota muda  : Pramuka Siaga, Pramuka. Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar, Dan Warna

  1. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm.
  2. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti tersebut dalam angka 1 di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
  3. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
  4. Warna alas Bintang Tahunan Pramuka tersebut adalah sebagai berikut:

1) Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.

2) Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang.

3) Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak.

4) Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega.

Syarat Penerima Bintang Tahunan Pramuka

  1. Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
  2. Seorang pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
  3. Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
  4. Selama satu tahun sejak dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pembinanya.
  5. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
  6. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
  7. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
  8. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada angka 2 huruf b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

Tata Cara Pemberian Tanda Penghargaan

Wewenang pengusulan untuk mendapat tanda penghargaan adalah Pembina Gudep yang bersangkutan demikian pula wewenang untuk pemberian, penganugerahan dan pencabutan tanda penghargaan. Namun demikian penganugerahan dapat juga dilimpahkan kepada Kwartir ranting/cabang yang bersangkutan.

Pemegang wewenang, memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan penyerahan Surat Keterangan bagi penerima bintang tahunan. Contoh : 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tata Cara Pengusulan, Pemberian, Penganugerahan yaitu adanya Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun. Untuk Penganugerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara, yang dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugus depan, dan kegiatan lainnya.

Tata Cara Pemakaian dan Masa Berlaku :

  1. Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan memiliki bintang tahunan lebih dari satu maka yang dikenakan bintang tahunan yang tertinggi)
  2. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Pramuka Penegak, lalu Pramuka Pandega.

Masa berlaku/masa pemakaian Bintang Tahunan pada satu golongan mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan berikutnya pada golongan yang sama. Pengadaan bintang tahunan adalah wewenang kwartir yang bersangkutan.

Silahkan unduh Surat Keterangan Bintang Tahunan dan contoh SK Gudep Tentang Bintang Tahunan KLIK DISINI.

Hari ini Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023 dibuka

Hari ini Rakernas Gerakan Pramuka dibuka oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kak Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso, pada sambutannya Ka Kwarnas mengajak kepada seluruh peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka Tahun 2023 untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan Proporsional.

Ajakan untuk mewujudkan SDM yang profesional dan proporsional itu disampaikan Kak Budi Waseso saat membuka Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023 di Gedung Pandansari, Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta, Jum’at (10/2/2023) pagi.

Rakernas kali ini mengambil tema “Melalui Rakernas Kita Wujudkan Sumber Daya Manusia yang Profesional dan Proporsional”. Melalui tema ini, Gerakan Pramuka diharapkan untuk terus berusaha memperkuat sumber daya manusia yang ada agar semakin profesional dan proporsional dalam mewujudkan tujuan Gerakan Pramuka.

Berikut jadwal penyelenggaraan Rakernas :

Di Rakernas tesebut juga turut memberikan paparan dari Kemendagri, Kemendikbud & Ristek dan Kemenag. materi Paparan dan materi Rakernas dapat di unduh disini

Sumber : pramuka.id

Penyebutan Istilah di Pramuka Yang Benar

Di Gerakan Pramuka kita mengenal beberapa singkatan atau istilah kata yang memiliki arti tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan maupun arti yang dimaksud di lingkungan Gerakan Pramuka. 

Nampaknya akhir-akhir ini masih banyak istilah  atau kata yang diungkapkan masih kurang sesuai dalam penyebutannya, kata atau istilah ini banyak kita temui di saat kita berkomunikasi sehari-hari, di medsos maupun diskusi di grup grup WA, dan ini perlu diluruskan agar tidak menjadi salah kaprah (mis komunikasi) dalam pengertiannya khususnya di lingkungan anggota pramuka.

Lalu apa saja istilah atau kata itu mari kita simak berikut ini :

Untuk lebih mudah memahami, silahkan menyimak pada video terkait tema di atas, via youtube :

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih dan Bendera Pramuka dalam Ruangan

Bilamana kita menyelenggarakan acara pramuka di dalam ruangan seperti Pelantikan, Musyawarah Kwartir/ Mugus, Rapat Kerja dan sebagainya, selain mempersiapkan kebutuhan alat pendukung acara pertemuan juga termasuk berupa perangkat bendera beserta standar bendera. yang terdiri atas Bendera Merah Putih, Bendera Wosm dan Bendera Kwartir/ Gugus Depan (Bendera Tunas Kelapa) dan bisa ditambah Bendera Ambalan/ Racana jika penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Ambalan/ Dewan Racana atau Dewan Kerja.

Selanjutnya untuk penempatan bendera beserta standar benderanya, diatur dengan berpedoman sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, dan khususnya untuk pemasangan Bendera Merah Putih bersama dengan Bendera organisasi seperti tertera pada pasal 21 ayat 1, bahwa :

Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:

a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;

b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;

Berikutnya seperti tertera pada pasal 21 ayat 2, bahwa : Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada  bendera atau panji organisasi.

Di bawah ini gambar contoh pemasangan bendera Merah Putih beserta Bendera WOSM dan Tunas Kelapa.

  1. Pemasangan Bendera Merah Putih dan Bendera Kwartir/ Gudep (Pasal 21 ayat 1, point a)

2. Pemasangan Bendera Merah Putih, Bendera Wosm dan Bendera Kwartir/ Gudep dan bendera lainnya. (Pasal 21 ayat 1, point b)

  1. Penempatan bendera tampak dari atas :

 

  1. Perbandingan ukuran tiang bendera, menurut ketinggian :

  1. Penempatan letak Bendera tampak dari depan :

Selanjutnya apabila dipasang bendera lainnya yakni Bendera Ambalan/ Bendera Racana maka letak pemasangannya di posisi paling kiri dengan ketinggian bendera/ tinggi tiangnya lebih rendah dari bendera Gugus Depan.

 

By Kak Gunawan Surendro.