Pengertian Upacara Pelantikan dan Kenaikan Tingkat Anggota Pramuka

Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.

  1. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapanJanji/Satya Pramuka.
  2. Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
  3. Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.
  4. Sesudah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda pramuka pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU dan menyerahkannya ke pesert didik yang dilantik.

Upacara Kenaikan Tingkat

Yang dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :

1) Siaga Mula ke Siaga Bantu

2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.

dan seterusnya, begitu pula pada golongan Penggalang dan Penegak.

 

Pada golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu tingkat, sedangkan untuk upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat.

Lihat skema di bawah ini :

Tanda Penghargaan Pancawarsa Dan Penggunaannya

Gerakan Pramuka telah memiliki tanda penghargaan yang diperuntukkan baik bagi anggota Gerakan Pramuka maupun bagi orang dewasa diluar Gerakan Pramuka. Tanda Penghargaan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:

1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;

2) jasa, karya, dan darma baktinya;

3) keberanian yang luar biasa.

yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.

Lencana Pancawarsa

yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terusmenerus.

Macam Tanda Penghargaan Pancawarsa

(1) Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun.

(2) Lencana Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun.

(3) Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun.

(4) Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun.

(5) Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun.

(6) Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun.

(7) Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun.

(8) Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun.

(9) Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun.

(10) Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.

Bentuk, Bahan, Ukuran, dan Warna

  1. Lencana Pancawarsa I sampai dengan IV dibuat dari logam berwarna perak, sedangkan Lencana Pancawarsa V sampai dengan Lencana Pancawarsa Utama dibuat dari logam berwarna emas. Lencana tersebut berbentuk kipas lima, dengan garis tengah 4 cm, tiap sudut kipas lima diberi garis arsir menuju ke pusat/tengah, sehingga menjadi gambar timbul sinar-sinar. Di tengah lencana tersebut terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm dan berbingkai selebar 2 mm dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas serta bintang dan tulisan GERAKAN PRAMUKA pada bagian tengah.
  2. Lencana Pancawarsa I s/d IX menggunakan pita gantung sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan angka romawi dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa yang bersangkutan.
  3. Lencana Pancawarsa Utama menggunakan pita gantung sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan tulisan UTAMA (huruf kapital) dibuat dari logam berwarna kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa yang bersangkutan.
  4. Tanda Harian Lencana Pancawarsa dibuat dari kain berwarna biru berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan angka romawi atau tulisan huruf kapital dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa tersebut.

Syarat Penerima Lencana Pancawarsa

a). Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya selama lima tahun atau kelipatan lima tahun

b) Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.

2. Selalu bekerja dengan tekun, rajin, dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.

3. Selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.

4. Selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.

5. Selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Trisatya dan Dasadarma, Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, dan Sistem Among.

c). Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Lencana Pancawarsa yang pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum pada angka 2 di atas, dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa untuk lima tahun berikutnya dan seterusnya.

Tata Cara Pemakaian

Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah, urutannya adalah sebagai berikut:

  1.  Lencana Tunas Kencana
  2.  Lencana Melati
  3. Lencana Darma Bakti
  4. Lencana Wiratama
  5. Lencana Karya Bakti
  6. Lencana Satyawira
  7. Lencana Pancawarsa

Lencana pancawarsa termasuk tingkat urutan yang paling bawah.

Penempatan pada pakaian seragam.

a) Seragam Upacara:

(1) Menggunakan lencana pita gantung dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.

(2) Apabila lencana yang dikenakan lebih dari satu, dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum enam lencana, apabila lebih dari enam lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.

(Pemakaian 1 – 3 lencana pita)

(Pemakaian 4 – 6 lencana pita)

 

b) Seragam Harian:

(1) menggunakan tanda harian lencana yang dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.

(2) apabila tanda harian lencana yang dikenakan lebih dari satu dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum tiga tanda harian lencana, apabila lebih dari tiga tanda harian lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.

(Pemakaian 1 – 3 tanda harian lencana)

(Pemakaian 4 – 6 tanda harian lencana)

(3) pada seragam harian sesuai kebutuhan dapat juga menggunakan lencana dengan pita gantung sebagaimana pemakaian pada seragam upacara.

Masa berlakunya pemakaian :

Lencana Pancawarsa yang dipakai adalah tiga lencana pancawarsa terakhir yang diterima.

Pengadaan                 

  1. Pengadaan Lencana Pancawarsa I s/d IX adalah wewenang kwartir daerah.
  2. Pengadaan Lencana Pancawarsa Utama adalah wewenang Kwartir Nasional.

Tiska dan Tigor Ketentuan beserta Penggunaannya

Tanda penghargaan digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kerjanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.

Pada Peserta Didik diberikan Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud dalam pembahasan disini yakni,  Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).

Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan

  1.  Tanda Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang    Pramuka yang telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
  2.   Seorang Pramuka (Siaga, Penggalng, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska )apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitya Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan oleh Panitia penyelenggara.

2.Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.

3. Salah satu Tanda Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong ( Tigor ) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.

Tatacara pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Kegiatan dilakukan Pembina Pramuka ybs melalui Panitia Penyelenggara Kegiatan, namun demikian untuk mempermudah prosesnya biasanya Panitia Penyelenggara telah mengemas pemberian tanda penghargaan tersebut sekaligus ke dalam satu kegiatan. Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan. Setelah kegiatan selesai selain diberikan berupa Tanda Penghargaan, juga diserahkan surat keterangan ( berbentuk piagam ) bagi penerima/ pemegang yang berhak.

Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada kepada peserta didik dapat dilimpahkan kepada Panitia Penyelenggara atau Pembina Pramuka yang bersangkutan.

Bentuk dan Ukuran Tanda Penghargaan Kegiatan

  1. Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam dengan gambar timbul (relief) logo kegiatan, digantungkan pada pita kain berukuran 3 cm x 2,5 cm, sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
  2. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
  3. Tanda harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan warna dasar sesuai golongannya dan tulisan kegiatan berwarna perak.
  4. Bentuk, bahan, ukuran, gambar, dan warna tanda penghargaan kegiatan ditentukan dan diputuskan oleh kwartir penyelenggara kegiatan.

Perlu dijelaskan disini bahwa panitia penyelenggara kegiatan menyusun ketentuan baik bentuk, bahan, ukuran, gambar serta warna untuk tiska dan tigor sesuai ketentuan pada huruf a, b dan c selanjutnya dibuat ke dalam bentuk Surat Keputusan Kwartir (Huruf d), ketentuan ini bisa juga dimuat pada Petunjuk Pelaksanaan kegiatan (Juklak).

Berikut contoh dalam bentuk tanda harian maupun yang berupa bentuk lencana :

Penggunaan Tiska dan Tigor.

Tanda penghargaan kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan mengenakan bintang tahunan maka tanda penghargaan kegiatan dipakai di atas bintang tahunan.

CONTOH PEMAKAIAN :

Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska ) dan Tanda ikut serta kegiatan bakti gotong royong ( TIGOR ) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimum enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan ( Jukran No. 175 Tahun 2012 ).

Tanda Penghargaan yang diberikan kepada peserta didik selain sebagai penghargaan atas prestasinya dan upaya menanamkan kebanggaan pada yang berangkutan, yang diharapkan dapat mendorong si penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan keteladanan dalam Gerakan Pramuka.

Perubahan Logo dan Waktu Penyelenggaraan KPN 2023

Beberapa waktu yang lalu, Kwartir Nasional menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Karang Pamitran Nasional (KPN) Tahun 2023, yang diantaranya memuat Bentuk Gambar Logo KPN 2023.

Namun Dengan terbitnya SK Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Karang Pamitran Nasional (KPN) Tahun 2023 khususnya Perubahan yg terdapat halaman 6 huruf H angka 1 dan angka 2 pada Juklak tersebut, semula tertulis / logo :

Perubahan pada logo menjadi :

Unduh SK Kwarnas tentang Perubahan Logo, KLIK Disini

Demikian pula terjadi perubahan pada tanggal pelaksanaan Karang Pamitran Nasional, yang mana Perubahan terdapat pada klausul penetapan Pertama

Semula tertulis :

Pertama : Karang Pamitran Nasional Tahun 2023 diselenggarakan di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta, pada tanggal 1 sampai dengan 7 Juli 2023.

Perubahan menjadi:

Pertama : Karang Pamitran Nasional Tahun 2023 diselenggarakan di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta, pada tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 2023.

Perubahan waktu pelaksaan tersebut tercantum sesuai SK Kwarnas Gerakan Pramuka No. 019 Tahun 2023. Dengan demikian telah terjadi 2 jenis perubahan terkait kegiatan KPN, yakni perubahan pada Logo dan waktu penyelenggaraan KPN tahun 2023.

Unduh SK Kwarnas tentang Perubahan Waktu Pelaksanaan KPN 2023, KLIK Disini

Bapak Pramuka Indonesia

SIAPAKAH BELIAU ?

Sri Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 – Washington, DC, AS, 1 Oktober 1988 ) adalah seorang Raja Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia, dan menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (1961 – 1974)

Biografi
Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun pada 12 April 1912, HamengkubuwonoIX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Diumur 4 tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di Universiteit Leiden, Belanda (”SultanHenkie”).
Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940 dengan gelar “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HamengkubuwonoSenopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panotogomo Kholifatulloh Ingkang Kaping Songo”. Beliau merupakan sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat “Istimewa”. Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin.

Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan.
Minggu malam pada 1 Oktober 1988 (waktu amerika) beliau wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram di Imogiri. Atas jasa-jasanya, Pemerintah RI menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden RI No. 053/TK/Tahun 1990. tanggal 20 Juli 1990.

Penetapan sebagai Bapak Pramuka

Sri Sultan Hamengkubuwono IX Selama empat periode, menjabat sebagai Ketua Kwarnas, yaitu periode 1961-1963, 1963-1967, 1967-1970, dan 1970-1974 atau selama tiga belas tahun. Di bawah kepemimpinannya, Gerakan Pramuka Indonesia melahirkan berbagai pengembangan kegiatan di kepramukaan hingga mendapat penghargaan di tingkat nasional dan internasional. Gagasan pengembangan tersebut antara lain menekankan pada keikutsertaan Gerakan Pramuka dalam pembangunan masyarakat (seperti tercantum dalam Satya Pramuka, ikut serta membangun masyarakat)  

Atas prestasi dan jasa-jasanya, maka pada tahun 1988 melalui Surat Keputusan nomor 10/MUNAS/88 tentang Bapak Pramuka, Sri Sultan HB IX ditetapkan sebagai Bapak Pramuka Indonesia di Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Dili, Timor Timur.

Selanjutnya dikuatkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor. 046 Tahun 2018 tentang Peringatan Hari Bapak Pramuka Indonesia, yang dilaksanakan setiap tanggal 12 April.