Mengenal Istilah Dalam Ambalan Penegak

Ketika seorang pramuka penggalang pindah golongan ke pramuka Penegak, tentunya perlu mengenal beberapa istilah yang ada lingkungan kehidupan Pramuka Penegak (Ambalan),

berikut beberapa istilah di Ambalan :

  1. Sandi Ambalan adalah karangan / ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati para Pramuka Penegak disuatu Ambalan. Tujuan Sandi Ambalan adalah supaya para Pramuka Penegak dapat menunjukkan sikap positif dan kreatif dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Adat Ambalan adalah kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak disuatu Ambalan. Tujuan Adat Ambalan supaya para Pramuka Penegak dapat membiasakan diri mentaati segala peraturan yang berlaku ditempat mereka berada.
  3. Pusaka Ambalan adalah berupa benda ( kapak, keris, selendang dan sebagainya ) yang merupakan lambang kehormatan Ambalan. Tujuannya adalah kebanggaan yang memberi dorongan semangat kepada para Penegak memiliki rasa percaya diri yang tinggi, rasa berani dan tidak penakut.
  4. Kibaran Cita (adalah Bendera Ambalan) adalah lambang kehormatan Ambalan mengibarkan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
  5. Nama Ambalan adalah suatu gambaran cita-cita yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat kepahlawanan. Tujuan pemberian nama Ambalan adalah untuk memberi dorongan semangat dan kebanggaan kepada para Penegak agar berkembang daya cipta dan aktif dalam melaksanakan kegiatan serta mewarisi dan meneruskan jiwa dan semangat kepahlawanan juga melatih disiplin dalam mencapai cita-cita yang keluar dari dalam pribadinya sendiri untuk giat belajar, berlatih, bekerja dan berbakti.
  6. Pradana adalah sebutan untuk pemimpin ambalan yang terdiri dari beberapa sangga, baik untuk ambalan Putra maupun Ambalan Putri.
  7. Kerani adalah jabatan yang mengelola administrasi/ sekretariat ambalan. Dalam struktur organisasi umumnya disebut sekretaris.
  8. Pemangku Adat, adalah jabatan dalam kepengurusan ambalan yang membantu pradana dalam menyelenggarakan acara pelantikan, pemberian tanda penghargaan maupun upacara adat ambalan lainnya, dan melakukan pengawasan berlakunya adat tradisi ambalan berjalan dengan baik. Pemangku Adat bertanggung jawab kepada pradana.

 

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka (Munas 2018 – Menolak Lupa)

Di Tahun 2023 ini, Kwartir Nasional akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional XI tahun 2023, menurut rencana bertempat di Kota Banda Aceh, Aceh. Hal tersebut sesuai yang tertuang pada Surat Keputusan Kwarnas No. 032 Tahun 2021. KLIK DISINI.

Namun demikian ada baiknya kita mengetahui dinamika penyelenggaraan Munas X Tahun 2018 yang lalu, yang memberikan pengalaman berharga dan bermanfaat terutama pada proses pencalonan bakal calon sampai terpilihnya Ketua Kwartir Nasional.

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka disingkat Munas , adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka di tingkat Nasional yang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan kwarnas dan Kwarda se Indonesia, masing-masing mempunyai satu hak suara.

Sedangkan acara pokok musyawarah nasional antara lain  :

  1. Pertanggungjawaban selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
  2. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan Lembaga Pemeriksa Keuangan;
  3. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik masa bakti berikutnya;
  4. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
  5. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  6. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
  7. Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.

Di artikel ini hanya akan membahas salah satu agenda di acara munas, yakni proses pencalonan dan pemilihan Ketua Kwartir Nasional pada Munas Gerakan Pramuka X Tahun 2018 tanggal 18-22 September 2018 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang lalu.

Sesuai dengan ketentuan AD dan ART Gerakan Pramuka, bahwa  calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional, hal ini dengan adanya Surat edaran Kwarnas :

Selanjutnya calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan selain telah memenuhi syarat pencalonan juga harus membuat pernyataan bersedia dicalonkan dan kesediaannya itu dibuat secara tertulis, Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional (Munas) berlangsung.

Berikut adalah daftar hasil penjaringan nama bakal calon Ketua Kwartir nasional yang di usulkan pada Munas ke X tahun 2018, seperti dalam surat edaran kwartir Nasional No. 0563-00-B Tahun 2018 :

Berikut tokoh-tokoh bakal calon yang dibawa ke Munas X Tahun 2018 :

Proses Pemilihan Ketua Kwartir.

Pemilihan Ketua Kwartir Nasional dilakukan pada sidang Pleno yang dipimpin oleh Presidium, sidang Pleno ini dilaksanaan setelah hasil sidang Tim Perumus selesai. Presidium akan mengawali sidang dengan membacakan tata tertib dan mekanisme pemilihan Calon yang sudah dibahas dan disahkan pada sidang sebelumnya (hasil rapat bidang/ kelompok).

Dari sekian banyak bakal calon yang diusulkan biasanya akan mengerucut menjadi beberapa orang calon saja. Di forum dengan agenda pemilihan ketua kwarnas, Presidium memberikan waktu kepada masing-masing calon untuk menyampaikan gagasan,visi dan misinya terhadap Gerakan Pramuka mendatang.

Disinilah yang menarik, setelah bakal Calon menjadi Calon suasana ruang musyawarah akan berubah menjadi hangat, si calon akan melakukan gerakan lobi-lobi dan sosialisasi kepada peserta Munas yang terdiri dari para utusan Kwartir Daerah, si calon tidak berjalan sendiri tetapi perlu dibantu oleh pihak lain. tidak mustahil muncul istilah ‘tim sukses’ yang berupaya dapat membantu  proses lobi dan sosialisasi bagi calon agar tujuannya dapat terwujud, kerja ‘tim sukses’ ini biasanya dilakukan oleh Kwarda pengusung atau para pendukungnya, dan ini sah-sah saja, mereka bekerja dengan suka dan rela, lebih mengutamakan Musyawarah untuk mufakat.

Dinamika pencalonan dan dukungan kepada calon dapat berubah setiap saat. Tarik ulur, beda pendapat, beda pilihan adalah hal yang wajar dalam setiap penyelenggaraan musyawarah. Jauh dari pemaksaan kehendak atau intimidasi, semua karena semangat Satya dan Darma Pramuka dan masih dalam visi dan koridor yang sama yakni mewujudkan Tujuan Gerakan Pramuka. Hal yang selalu dihindari di acara Munas adalah ungkapan-ungkapan bernada negatif (merendahkan) kepada calon dan membawa ke ranah politik.

Setelah agenda pemilihan Ketua Kwartir Nasional selesai dengan terpilihnya Ketua Kwartir Nasional yang baru, selanjutnya Presidium melanjutkan sidang pembentukan Tim Formatur yang akan bekerja selama 3 bulan untuk membentuk kepengurusan Kwartir nasional mendatang, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk disahkan. Tim Formatur ini dipimpin oleh ketua Kwartir Nasional terpilih. Ketua Kwartir Nasional terpilih diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.

Berikut untuk menambah wawasan, tampilan nama-nama, saat pencalonan pada Munas, baik di Tahun 2013 maupun pada tahun 2018.

Demikianlah proses pencalonan dan dinamikanya pada pemilihan Ketua Kwartir Nasional yang telah berlalu, menjadikan pengalaman bermanfaat bagi kegiatan munas selanjutnya. Semoga Musyawarah Nasional tahun 2023 di Aceh mendatang, dapat berjalan dengan lancar, sukses serta memilih ‘Nahkoda’ dengan kapal besarnya yang selalu mengabdikan diri sepenuhnya untuk Gerakan Pramuka.

 

Artikel ini ditulis oleh : Gunawan Surendro

Bapak Pramuka Indonesia

SIAPAKAH BELIAU ?

Sri Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 – Washington, DC, AS, 1 Oktober 1988 ) adalah seorang Raja Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia, dan menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (1961 – 1974)

Biografi
Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun pada 12 April 1912, HamengkubuwonoIX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Diumur 4 tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di Universiteit Leiden, Belanda (”SultanHenkie”).
Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940 dengan gelar “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HamengkubuwonoSenopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panotogomo Kholifatulloh Ingkang Kaping Songo”. Beliau merupakan sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat “Istimewa”. Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin.

Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan.
Minggu malam pada 1 Oktober 1988 (waktu amerika) beliau wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram di Imogiri. Atas jasa-jasanya, Pemerintah RI menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden RI No. 053/TK/Tahun 1990. tanggal 20 Juli 1990.

Penetapan sebagai Bapak Pramuka

Sri Sultan Hamengkubuwono IX Selama empat periode, menjabat sebagai Ketua Kwarnas, yaitu periode 1961-1963, 1963-1967, 1967-1970, dan 1970-1974 atau selama tiga belas tahun. Di bawah kepemimpinannya, Gerakan Pramuka Indonesia melahirkan berbagai pengembangan kegiatan di kepramukaan hingga mendapat penghargaan di tingkat nasional dan internasional. Gagasan pengembangan tersebut antara lain menekankan pada keikutsertaan Gerakan Pramuka dalam pembangunan masyarakat (seperti tercantum dalam Satya Pramuka, ikut serta membangun masyarakat)  

Atas prestasi dan jasa-jasanya, maka pada tahun 1988 melalui Surat Keputusan nomor 10/MUNAS/88 tentang Bapak Pramuka, Sri Sultan HB IX ditetapkan sebagai Bapak Pramuka Indonesia di Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Dili, Timor Timur.

Selanjutnya dikuatkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor. 046 Tahun 2018 tentang Peringatan Hari Bapak Pramuka Indonesia, yang dilaksanakan setiap tanggal 12 April.

Penghargaan Bintang Tahunan Bagi Peserta Didik

Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya.

Tanda penghargaan Gerakan Pramuka diperuntukkan bagi anggota muda  : Pramuka Siaga, Pramuka. Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.

Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar, Dan Warna

  1. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm.
  2. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti tersebut dalam angka 1 di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
  3. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
  4. Warna alas Bintang Tahunan Pramuka tersebut adalah sebagai berikut:

1) Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.

2) Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang.

3) Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak.

4) Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega.

Syarat Penerima Bintang Tahunan Pramuka

  1. Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
  2. Seorang pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
  3. Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
  4. Selama satu tahun sejak dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pembinanya.
  5. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
  6. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
  7. Selama satu tahun sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
  8. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada angka 2 huruf b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

Tata Cara Pemberian Tanda Penghargaan

Wewenang pengusulan untuk mendapat tanda penghargaan adalah Pembina Gudep yang bersangkutan demikian pula wewenang untuk pemberian, penganugerahan dan pencabutan tanda penghargaan. Namun demikian penganugerahan dapat juga dilimpahkan kepada Kwartir ranting/cabang yang bersangkutan.

Pemegang wewenang, memberikan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan disertai dengan penyerahan Surat Keterangan bagi penerima bintang tahunan. Contoh : 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tata Cara Pengusulan, Pemberian, Penganugerahan yaitu adanya Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun. Untuk Penganugerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara, yang dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugus depan, dan kegiatan lainnya.

Tata Cara Pemakaian dan Masa Berlaku :

  1. Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan memiliki bintang tahunan lebih dari satu maka yang dikenakan bintang tahunan yang tertinggi)
  2. Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Pramuka Penegak, lalu Pramuka Pandega.

Masa berlaku/masa pemakaian Bintang Tahunan pada satu golongan mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan berikutnya pada golongan yang sama. Pengadaan bintang tahunan adalah wewenang kwartir yang bersangkutan.

Silahkan unduh Surat Keterangan Bintang Tahunan dan contoh SK Gudep Tentang Bintang Tahunan KLIK DISINI.