Mekanisme Pendaftaran Gugus Depan Baru

Gugus Depan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Gudep dibentuk dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya kegiatan kaum muda melalui pendidikan kepramukaan.

Untuk menjalankan pendidikan kepramukaan di Gugus Depan, maka harus memperoleh legalitas oleh penyelenggara pendidikan kepramukaan yaitu Kwartir Gerakan Pramuka.

Selanjutnya Gudep Gerakan Pramuka, yang dinamakan Gudep Lengkap, pada hakikatnya terdiri atas satuan siaga, penggalang, penegak dan pandega.

Permohonan pendaftaran suatu Gugus Depan baru, dapat diajukan oleh (calon) Pembina. Gudep yang bersangkutan. Surat permohonan diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang (untuk Perguruan Tinggi), baik secara langsung atau melalui Ketua Kwartir Ranting, yang akan meneruskannya kepada Ketua Kwartir Cabang.

Contoh Dokumen surat permohonan dan berkas lainya dapat di unduh disini

Penelitian Kelayakan dan Evaluasi.

Kwarcab dibantu oleh Kwarran melakukan penelitian terhadap Gudep tersebut, untuk menilai kelayakan Gudep itu didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka. Gudep yang layak didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka yang sah, adalah Gudep yang memenuhi kriteria:

  1. Telah terbentuk sekurang-kurangnya satu satuan Pramuka, baik itu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang ataupun Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
  2. Adanya jaminan bahwa Gudep akan dipimpin dengan baik dan sudah atau akan tersedia pembina-pembina yang cocok, yang akan membina Gudep sesuai dengan Tujuan, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
  3. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  4. Adanya Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus), atau bila belum ada, akan selekasnya membentuk Mabigus sebagaimana ditentukan dalam AD dan ART Gerakan Pramuka.

Mekanisme Registrasi Pendaftaran Gugus Depan baru.

 

Untuk mekanisme pendaftaran bagi Gudep baru yang berpangkalan di Perguruan Tinggi secara keseluruhan pengajuan permohonan diajukan langsung dan dikoordinasikan ke Kwartir Cabang.

 

Pengukuhan Gudep, Pengurus dan Pembina Gudep

Pengukuhan sebagai Gugus Depan Gerakan Pramuka, dilaksanakan oleh Ketua Kwarcab / Ketua Kwarran atas nama  Ketua Kwarnas, dengan melakukan pelantikan/ pengukuhan Pengurus Majelis Pembimbing (Mabigus), Pengurus Gudep dan Pembina Gudep  sebagai penyelenggara pendidikan kepramukaan di Gugus Depan.

Pembina dipanggil Kakak dan Kamu Adik

Hubungan keakraban Pembina Pramuka dengan peserta didik merupakan hubungan khas dimana Pembina Pramuka wajib memperhatikan perkembangan peserta didiknya secara pribadi dan kekeluargaan sehingga proses pembinaannya berjalan sesuai dengan penerapan sistem among dan tujuan gerakan pramuka.

Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara :

  1. Ibu dengan anaknya
  2. Bapak dengan anaknya
  3. Guru dengan muridnya
  4. Kakak dengan adiknya
  5. Sesama sahabat

Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut :

  1. Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga
  2. Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga
  3. Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya
  4. Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya
  5. Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega

Untuk sebutan panggilan Pembina Pramuka dengan peserta didik ini, telah diatur sebelumnya dengan SK Kwarnas Nomor : 137 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan PP Gudep Gerakan Pramuka selanjutnya pada SK Kwarnas No. 231 Tahun 2007.

Pengertian Upacara Pelantikan dan Kenaikan Tingkat Anggota Pramuka

Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.

  1. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapanJanji/Satya Pramuka.
  2. Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
  3. Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.
  4. Sesudah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda pramuka pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU dan menyerahkannya ke pesert didik yang dilantik.

Upacara Kenaikan Tingkat

Yang dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :

1) Siaga Mula ke Siaga Bantu

2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.

dan seterusnya, begitu pula pada golongan Penggalang dan Penegak.

 

Pada golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu tingkat, sedangkan untuk upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat.

Lihat skema di bawah ini :

Tanda Penghargaan Pancawarsa Dan Penggunaannya

Gerakan Pramuka telah memiliki tanda penghargaan yang diperuntukkan baik bagi anggota Gerakan Pramuka maupun bagi orang dewasa diluar Gerakan Pramuka. Tanda Penghargaan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:

1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;

2) jasa, karya, dan darma baktinya;

3) keberanian yang luar biasa.

yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.

Lencana Pancawarsa

yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terusmenerus.

Macam Tanda Penghargaan Pancawarsa

(1) Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun.

(2) Lencana Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun.

(3) Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun.

(4) Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun.

(5) Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun.

(6) Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun.

(7) Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun.

(8) Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun.

(9) Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun.

(10) Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.

Bentuk, Bahan, Ukuran, dan Warna

  1. Lencana Pancawarsa I sampai dengan IV dibuat dari logam berwarna perak, sedangkan Lencana Pancawarsa V sampai dengan Lencana Pancawarsa Utama dibuat dari logam berwarna emas. Lencana tersebut berbentuk kipas lima, dengan garis tengah 4 cm, tiap sudut kipas lima diberi garis arsir menuju ke pusat/tengah, sehingga menjadi gambar timbul sinar-sinar. Di tengah lencana tersebut terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm dan berbingkai selebar 2 mm dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas serta bintang dan tulisan GERAKAN PRAMUKA pada bagian tengah.
  2. Lencana Pancawarsa I s/d IX menggunakan pita gantung sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan angka romawi dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa yang bersangkutan.
  3. Lencana Pancawarsa Utama menggunakan pita gantung sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan tulisan UTAMA (huruf kapital) dibuat dari logam berwarna kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa yang bersangkutan.
  4. Tanda Harian Lencana Pancawarsa dibuat dari kain berwarna biru berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan angka romawi atau tulisan huruf kapital dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa tersebut.

Syarat Penerima Lencana Pancawarsa

a). Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya selama lima tahun atau kelipatan lima tahun

b) Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.

2. Selalu bekerja dengan tekun, rajin, dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.

3. Selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.

4. Selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.

5. Selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Trisatya dan Dasadarma, Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, dan Sistem Among.

c). Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Lencana Pancawarsa yang pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum pada angka 2 di atas, dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa untuk lima tahun berikutnya dan seterusnya.

Tata Cara Pemakaian

Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah, urutannya adalah sebagai berikut:

  1.  Lencana Tunas Kencana
  2.  Lencana Melati
  3. Lencana Darma Bakti
  4. Lencana Wiratama
  5. Lencana Karya Bakti
  6. Lencana Satyawira
  7. Lencana Pancawarsa

Lencana pancawarsa termasuk tingkat urutan yang paling bawah.

Penempatan pada pakaian seragam.

a) Seragam Upacara:

(1) Menggunakan lencana pita gantung dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.

(2) Apabila lencana yang dikenakan lebih dari satu, dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum enam lencana, apabila lebih dari enam lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.

(Pemakaian 1 – 3 lencana pita)

(Pemakaian 4 – 6 lencana pita)

 

b) Seragam Harian:

(1) menggunakan tanda harian lencana yang dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.

(2) apabila tanda harian lencana yang dikenakan lebih dari satu dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum tiga tanda harian lencana, apabila lebih dari tiga tanda harian lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.

(Pemakaian 1 – 3 tanda harian lencana)

(Pemakaian 4 – 6 tanda harian lencana)

(3) pada seragam harian sesuai kebutuhan dapat juga menggunakan lencana dengan pita gantung sebagaimana pemakaian pada seragam upacara.

Masa berlakunya pemakaian :

Lencana Pancawarsa yang dipakai adalah tiga lencana pancawarsa terakhir yang diterima.

Pengadaan                 

  1. Pengadaan Lencana Pancawarsa I s/d IX adalah wewenang kwartir daerah.
  2. Pengadaan Lencana Pancawarsa Utama adalah wewenang Kwartir Nasional.

MENGENAL PRINSIP-PRINSIP REGULASI DI GERAKAN PRAMUKA

Landasan dalam pembuatan peraturan yang ditetapkan berupa Keputusan-Keputusan di lingkungan Gerakan Pramuka maka diwajibkan memuat ketentuan-ketentuan :

  1. Adanya kewenangan dari pembuat peraturan
  2. Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan
  3. Mengikuti cara – cara atau prosedur tertentu seperti yang telah diatur dalam Sistem Administrasi Kwartir (sismintir)
  4. Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya.

Tata urutan (heirarki) Regulasi yang terkait Peraturan di Gerakan Pramuka :

–      UU Pramuka.

–      Keputusan Munas

–      AD Gerakan Pramuka.

–      ART Gerakan Pramuka

–      Keputusan.

–      Petunjuk Penyelenggaraan.

–      Surat Keputusan.

–      Petunjuk Pelaksanaan.

–      Petunjuk Teknis.

 

Memahami ketentuan regulasi di Gerakan Pramuka

A. Untuk  mengeluarkan peraturan yang ditetapkan berupa Keputusan-keputusan di Gerakan Pramuka,   yang dapat dijadikan dasar mengeluarkan peraturan adalah Keputusan/ Surat Keputusan atau peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan yang akan dibuat.

Misalnya : Berdasarkan UU Gerakan Pramuka,Kepres,Hasil Munas, AD/ ART Gerakan Pramuka atau peraturan sederajat lainnya yang ada kaitannya dengan peraturan yang akan dibuat.

B. Peraturan  berupa Keputusan yg dikeluarkan Gerakan Pramuka  hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan Keputusan Gerakan Pramuka  yang sederajat atau yang lebih tinggi. Misalnya :

  1. Kwartir Nasional/Kwarda/ Kwarcab/ Kwarran,  telah mengeluarkan Surat Keputusan (mis. Jukran),  di lain waktu Kwarnas /Kwarda/ Kwarcab/ Kwarran mengeluarkan surat keputusan yang menghapus, mencabut, mengubah terkait dengan Surat Keputusan yang pernah dikeluarkannya.
  2. Kwartir Daerah/ Kwarcab telah mengeluaran Surat Keputusan  (Mis. Juklak) tertentu, tetapi dikemudian hari Kwartir Nasional juga mengeluarkan juklak/ juknis  dengan peraturan sejenis yang ada kaitannya dengan peraturan yg dikeluarkan oleh Kwarda/ Kwarcab maka peraturan Kwarda/ Kwarcab.  tsb dinyatakan tidak berlaku.

C. Peraturan baru mengesampingkan peraturan yang lama.

Dengan dikeluarkannya suatu peraturan yang baru oleh Kwarnas, maka apabila telah ada peraturan yang sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan, secara otomatis peraturan lama akan dinyatakan tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.

D. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Misalnya : Peraturan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan / keputusan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal / tidak berlaku..

E. Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan / keputusan yang bersifat umum.

Misalnya : Apabila terjadi pertentangan antara peraturan yang bersifat khusus dan peraturan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang berlaku adalah peraturan yang bersifat khusus . ini merupakan prinsip lex specialist lex generalist.

 

Penulis : Gunawan Surendro.