Tanda Penghargaan Untuk Peserta Didik

Bahwa Tanda penghargaan digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kerjanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.

Pada Peserta Didik diberikan tanda penghargaan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan di bidang kepramukaan.

Berikut Tanda Penghargaan yang diberikan kepada peserta didik, antara lain :

  1. Tanda Penghargaaan Kegiatan. Tanda penghargaan kegiatan merupakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang pramuka yang telah berprestasi dalam suatu kegiatan kepramukaan yaitu berupa Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Gotong Royong (Tigor)
  1. Bintang Tahunan. Tanda penghargaan yang menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
  1. Lencana Wiratama. Penghargaan yang menandai bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka telah memperlihatkan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
  1. Lencana Teladan. Penghargaan yang menandai bahwa seorang pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usahanya, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka keramah-tamahan serta ahlak yang luhur sehingga dirinya menjadi suri teladan yang baik bagi keluarga, masyarakat,  anggota Gerakan Pramuka, bangsa dan negara
  1. Karya Bakti (diberikan untuk T/ D) Penghargaan yang menandai bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka telah melaksanakan karya baktinya, ikut serta dalam penanggulangan musibah atau bencana yang terjadi pada suatu lokasi, dengan memberikan pertolongan/bantuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bagi para korban baik manusia maupun sarana/prasarana, sehingga berhasil memberi kesan yang berharga serta dapat meningkatkan citra sebagai anggota Gerakan Pramuka dan bermanfaat bagi keselamatan masyarakat, bangsa dan negara.
  1. Tanda Penghargaan lainnya. Tanda penghargaan dari luar Gerakan Pramuka sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi/organisasi pemberi.

Selanjutnya wewenang pengusulan, pemberian, penganugerahan, pencabutan dan pelimpahan penganugerahan dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Peserta didik memperoleh Tanda Penghargaan tersebut setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh gerakan pramuka. Tiap tanda perhargaan memiliki bentuk, ukuran, gambar, dan warna yang berbeda serta memiliki tingkatan, sedangkan tanda penghargaan yang memiliki tingkatan hanya terdapat pada tanda penghargaan bintang tahunan.

Tanda Penghargaan dibuat dengan 2 (dua) macam bentuk dan bahan , kecuali untuk bintang tahunan berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm. Untuk Tanda Harian dibuat dari kain atau bahan lainnya berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm dan Lencana pita gantung dibuat dari bahan logam dan kain atau bahan lainnya. Masing-masing Lencana Pita gantung baik ukuran maupun bentuknya berbeda.

Untuk visual gambar tanda penghargaan peserta didik dapat dilihat disini

Masa berlaku/masa pemakaian

1)   Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam pramuka selama maksimal 6 (enam) bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.

2)   Bintang Tahunan pada satu golongan mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan berikutnya pada golongan yang sama.

3)   Tanda Penghargaan wiratama, teladan, karya bakti tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan

Warna dan Arti Kiasan Tanda Kecakapan Umum (TKU)

Tahukah anda, bahwa setiap tanda Pramuka yang melekat pada seragam pramuka memiliki arti kiasan yang mengandung pendidikan yang dapat memberikan gambaran bagi pemakainya, salah satu diantaranya adalah tanda kenaikan tingkat yang disebut dengan Tanda Kecakapan Umun (TKU) untuk anggota pramuka yang dipakai oleh peserta didik setelah berhasil menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) di masing-masing golongan Pramuka.

Berikut ini arti kiasan TKU pada golongan anggota Pramuka atau peserta didik :

Pramuka Siaga.

Kelopak bunga kelapa yang mulai merekah, menggambarkan pertumbuhan tanaman, mengibaratkan Pramuka Siaga yang sedang tumbuh menjadi tunas calon bangsa.

Kelopak bunga diletakkan miring, menggambarkan bunga kelapa yang selalu memperlihatkan sudut miring terhadap batang pohonnya, mengibaratkan keterikatan Pramuka Siaga dengan keluarga dan orang tuanya.

Warna hijau untuk Pramuka Siaga. melambangkan kesegaran hidup sesuatu yang sedang tumbuh.

Pramuka Penggalang,

Mayang terurai bertangkai tiga buah, menggambarkan bunga yang sudah mulai berkembang, indah dan menarik, mengibaratkan Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap menarik, sebagai calon tunas bangsa yang sedang berkembang, menggladi dirinya dengan jiwa Pramuka yang berlandaskan pada Trisatya.

Mayang terurai yang mekar ke samping, mengibaratkan makin terbukanya pandangan Pramuka Penggalang, dan menerima pengaruh yang baik dari lingkungan sekitarnya.

Warna merah pada TKU Penggalang, melambangkan kemeriahan hidup sesuatu yang sedang berkembang.

Pramuka Penegak dan Pandega

Bintang bersudut lima mengibaratkan Ketuhanan Yang Mahaesa dan Pancasila.

Dua buah tunas kelapa yang berpasangan mengibaratkan keselarasan dan kesatuan gerak Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri, yang sedang membina dirinya sebagai mahluk pribadi, mahluk sosial dan mahluk Tuhan, menuju cita-cita bangsa yang tinggi, setinggi bintang di langit, untuk kemudian mengabdikan dirinya ke dalam dank e luar organisasi Gerakan Pramuka.

Tanda Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega diletakkan di atas pundak kiri dan kanan, mengibaratkan pemberian tanggung jawab yang tidak ringan yang dipikulnya sebagai anggota Gerakan Pramuka dan kader pembangunan bangsa dan negara.

Pada Pramuka Penegak, warna kuning dan kuning emas melambangkan kecerahan hidup yang menuju ke keagungan dan keluhuran budi.

Selanjutnya untuk Pramuka Pandega warna coklat melambangkan kematangan jasmani dan rohani, kedewasaan dan keteguhan.

Nama, Tanda dan Bendera Di Satuan Pramuka

Pada Pendidikan Kepramukaan, Gerakan Pramuka memiliki sistem atau metoda pendidikan salah satunya yaitu menggunakan sistem berkelompok, setiap kelompok beserta anggota kelompok memiliki tanda dan bendera kelompok, akan tetapi kesemuanya itu diterapkan menyesuaikan perkembangan jasmani dan rohani serta psikologis setiap golongan pramuka yang yang berdasar pada kelompok usia tersebut.

Dengan demikian setiap kelompok beserta anggotanya pada golongan pramuka tidak memiliki kesamaan dalam penggunaan nama kiasan, tanda maupun bendera di satuannya.

Berikut  penjelasannya :

Keterangan :

  1. Nomor 1 : Nama satuan terkecil terdiri 4-8 orang di masing masing Golongan.
  2. Nomor 2: Setiap satuan terkecil memiliki arti kiasan yang menggambarkan nama satuannya.
  3. Nomor 3 : Adalah bendera satuan yang dimiliki oleh satuannya. (hanya ada pada Regu Penggalang).
  4. Nomor 4 : Bendera Kelompok (besar) dari beberapa satuan.
  5. Nomor 5 : Bentuk Tanda Kelompok satuan terkecil di masing masing golongan pramuka.
  6. Nomor 6 : Tanda Kelompok masing masing di satuan .

Proses Penyematkan TKU Pramuka Penegak Dan Pandega

Upacara pelatikan merupakan serangkaian upacara yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengakuan dan pengesahan terhadap seorang pramuka atas kecakapan atau prestasi yang dicapainya.

Pada Upacara pelantikan seseorang, umumnya ditandai dengan pemberian tanda pangkat dan disematkan oleh inspektur upacara, namun tidak demikian pada upacara pada golongan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pada upacara kenaikan tingkat golongan Pramuka Penegak dan Pandega, penyematan Tanda Kecakapan Umum (TKU), dilakukan dengan cara yaitu TKU diberikan oleh Pembinanya selanjutnya TKU tersebut disematkan atau dipakai sendiri oleh yang bersangkutan. Penyematan TKU yang disematkan sendiri pada pundak kanan dan kirinya ini, berlaku pada Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega.

Proses penyematan TKU sendiri oleh Pramuka Penegak dan Pandega, hal ini mengandung makna bahwa yang bersangkutan secara sadar telah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dengan yang diembannya sendiri secara suka dan rela.

Apa itu Kwartir ?

Kwartir adalah suatu badan pengelola Gerakan Pramuka yang mempunyai  tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda maupun anggota Dewasa serta pembinaan kepada satuan Kwartir dibawahnya dan Gugus Depan dalam rangka pengembangan Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya.

Kwartir dalam (kamus KKBI) yang artinya markas, merupakan satuan organisasi  pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif, dan Kwartir dijalankan oleh pengurus Kwartir yang disebut dengan Andalan  (istilah untuk pengurus kwartir).

Andalan sendiri berasal dari kata dasar andal atau handal, artinya orang yang bisa diandalkan, memiliki kemampuan dan secara sukarela mengembangkan Gerakan Pramuka dengan cara mengelola Kwartir di tiap tingkatannya. Kwartir dipimpin oleh seorang Ketua dengan beberapa wakil ketua sesuai bidang yang ada di kwartir. Wakil Ketua tersebut juga merangkap sebagai ketua bidangnya masing-masing dan dapat pula menjabat sebagai Ketua Harian (apabila diperlukan)

Kwartir memiliki tingkatan yang disesuaikan dengan tingkat/wilayah pemerintahan dari pusat sampai daerah,

Di setiap jajaran kwartir juga memiliki Majelis Pembimbing (Mabi). Majelis Pembimbing bertugas untuk memberikan arahan, bimbingan dan bantuan dari segi moril dan materil. Anggota Majelis Pembimbing terdiri dari tokoh pramuka, tokoh masyarakat dan atau orang tua peserta didik.

Selanjutnya Kwartir dilengkapi dengan satuan-satuan kerja yang disebut dengan Lembaga, Badan-badan, Satuan Tugas, Pusat Pendidikan, Pimpinan Saka, Dewan Kehormatan, Dewan Kerja maupun satuan- satuan kegiatan lainnya.