Pengertian Upacara Pelantikan dan Kenaikan Tingkat Anggota Pramuka

Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.

  1. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapanJanji/Satya Pramuka.
  2. Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
  3. Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.
  4. Sesudah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda pramuka pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU dan menyerahkannya ke pesert didik yang dilantik.

Upacara Kenaikan Tingkat

Yang dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :

1) Siaga Mula ke Siaga Bantu

2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.

dan seterusnya, begitu pula pada golongan Penggalang dan Penegak.

 

Pada golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu tingkat, sedangkan untuk upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat.

Lihat skema di bawah ini :

Tanda Penghargaan Pancawarsa Dan Penggunaannya

Gerakan Pramuka telah memiliki tanda penghargaan yang diperuntukkan baik bagi anggota Gerakan Pramuka maupun bagi orang dewasa diluar Gerakan Pramuka. Tanda Penghargaan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:

1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;

2) jasa, karya, dan darma baktinya;

3) keberanian yang luar biasa.

yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.

Lencana Pancawarsa

yaitu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terusmenerus.

Macam Tanda Penghargaan Pancawarsa

(1) Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun.

(2) Lencana Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun.

(3) Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun.

(4) Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun.

(5) Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun.

(6) Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun.

(7) Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun.

(8) Lencana Pancawarsa VIII untuk masa bakti 40 tahun.

(9) Lencana Pancawarsa IX untuk masa bakti 45 tahun.

(10) Lencana Pancawarsa UTAMA untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.

Bentuk, Bahan, Ukuran, dan Warna

  1. Lencana Pancawarsa I sampai dengan IV dibuat dari logam berwarna perak, sedangkan Lencana Pancawarsa V sampai dengan Lencana Pancawarsa Utama dibuat dari logam berwarna emas. Lencana tersebut berbentuk kipas lima, dengan garis tengah 4 cm, tiap sudut kipas lima diberi garis arsir menuju ke pusat/tengah, sehingga menjadi gambar timbul sinar-sinar. Di tengah lencana tersebut terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm dan berbingkai selebar 2 mm dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas serta bintang dan tulisan GERAKAN PRAMUKA pada bagian tengah.
  2. Lencana Pancawarsa I s/d IX menggunakan pita gantung sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan angka romawi dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa yang bersangkutan.
  3. Lencana Pancawarsa Utama menggunakan pita gantung sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan tulisan UTAMA (huruf kapital) dibuat dari logam berwarna kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa yang bersangkutan.
  4. Tanda Harian Lencana Pancawarsa dibuat dari kain berwarna biru berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan garis berwarna putih pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm dan angka romawi atau tulisan huruf kapital dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan tingkat Lencana Pancawarsa tersebut.

Syarat Penerima Lencana Pancawarsa

a). Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya selama lima tahun atau kelipatan lima tahun

b) Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.

2. Selalu bekerja dengan tekun, rajin, dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.

3. Selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.

4. Selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.

5. Selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Trisatya dan Dasadarma, Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, dan Sistem Among.

c). Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Lencana Pancawarsa yang pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum pada angka 2 di atas, dapat menerima dan mengenakan Lencana Pancawarsa untuk lima tahun berikutnya dan seterusnya.

Tata Cara Pemakaian

Untuk menentukan tingkat dari tanda penghargaan dalam rangka menentukan letak pemakaian tanda penghargaan itu pada pakaian seragam pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi sampai terendah, urutannya adalah sebagai berikut:

  1.  Lencana Tunas Kencana
  2.  Lencana Melati
  3. Lencana Darma Bakti
  4. Lencana Wiratama
  5. Lencana Karya Bakti
  6. Lencana Satyawira
  7. Lencana Pancawarsa

Lencana pancawarsa termasuk tingkat urutan yang paling bawah.

Penempatan pada pakaian seragam.

a) Seragam Upacara:

(1) Menggunakan lencana pita gantung dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.

(2) Apabila lencana yang dikenakan lebih dari satu, dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum enam lencana, apabila lebih dari enam lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.

(Pemakaian 1 – 3 lencana pita)

(Pemakaian 4 – 6 lencana pita)

 

b) Seragam Harian:

(1) menggunakan tanda harian lencana yang dikenakan di atas saku kiri baju seragam pramuka putra dan untuk putri menyesuaikan.

(2) apabila tanda harian lencana yang dikenakan lebih dari satu dikenakan berjajar dari kanan ke kiri sesuai dengan tingkatannya maksimum tiga tanda harian lencana, apabila lebih dari tiga tanda harian lencana maka disusun jajaran baru di atasnya.

(Pemakaian 1 – 3 tanda harian lencana)

(Pemakaian 4 – 6 tanda harian lencana)

(3) pada seragam harian sesuai kebutuhan dapat juga menggunakan lencana dengan pita gantung sebagaimana pemakaian pada seragam upacara.

Masa berlakunya pemakaian :

Lencana Pancawarsa yang dipakai adalah tiga lencana pancawarsa terakhir yang diterima.

Pengadaan                 

  1. Pengadaan Lencana Pancawarsa I s/d IX adalah wewenang kwartir daerah.
  2. Pengadaan Lencana Pancawarsa Utama adalah wewenang Kwartir Nasional.

MENGENAL PRINSIP-PRINSIP REGULASI DI GERAKAN PRAMUKA

Landasan dalam pembuatan peraturan yang ditetapkan berupa Keputusan-Keputusan di lingkungan Gerakan Pramuka maka diwajibkan memuat ketentuan-ketentuan :

  1. Adanya kewenangan dari pembuat peraturan
  2. Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan
  3. Mengikuti cara – cara atau prosedur tertentu seperti yang telah diatur dalam Sistem Administrasi Kwartir (sismintir)
  4. Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya.

Tata urutan (heirarki) Regulasi yang terkait Peraturan di Gerakan Pramuka :

–      UU Pramuka.

–      Keputusan Munas

–      AD Gerakan Pramuka.

–      ART Gerakan Pramuka

–      Keputusan.

–      Petunjuk Penyelenggaraan.

–      Surat Keputusan.

–      Petunjuk Pelaksanaan.

–      Petunjuk Teknis.

 

Memahami ketentuan regulasi di Gerakan Pramuka

A. Untuk  mengeluarkan peraturan yang ditetapkan berupa Keputusan-keputusan di Gerakan Pramuka,   yang dapat dijadikan dasar mengeluarkan peraturan adalah Keputusan/ Surat Keputusan atau peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan yang akan dibuat.

Misalnya : Berdasarkan UU Gerakan Pramuka,Kepres,Hasil Munas, AD/ ART Gerakan Pramuka atau peraturan sederajat lainnya yang ada kaitannya dengan peraturan yang akan dibuat.

B. Peraturan  berupa Keputusan yg dikeluarkan Gerakan Pramuka  hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan Keputusan Gerakan Pramuka  yang sederajat atau yang lebih tinggi. Misalnya :

  1. Kwartir Nasional/Kwarda/ Kwarcab/ Kwarran,  telah mengeluarkan Surat Keputusan (mis. Jukran),  di lain waktu Kwarnas /Kwarda/ Kwarcab/ Kwarran mengeluarkan surat keputusan yang menghapus, mencabut, mengubah terkait dengan Surat Keputusan yang pernah dikeluarkannya.
  2. Kwartir Daerah/ Kwarcab telah mengeluaran Surat Keputusan  (Mis. Juklak) tertentu, tetapi dikemudian hari Kwartir Nasional juga mengeluarkan juklak/ juknis  dengan peraturan sejenis yang ada kaitannya dengan peraturan yg dikeluarkan oleh Kwarda/ Kwarcab maka peraturan Kwarda/ Kwarcab.  tsb dinyatakan tidak berlaku.

C. Peraturan baru mengesampingkan peraturan yang lama.

Dengan dikeluarkannya suatu peraturan yang baru oleh Kwarnas, maka apabila telah ada peraturan yang sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan, secara otomatis peraturan lama akan dinyatakan tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.

D. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Misalnya : Peraturan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan / keputusan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal / tidak berlaku..

E. Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan / keputusan yang bersifat umum.

Misalnya : Apabila terjadi pertentangan antara peraturan yang bersifat khusus dan peraturan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang berlaku adalah peraturan yang bersifat khusus . ini merupakan prinsip lex specialist lex generalist.

 

Penulis : Gunawan Surendro.

 

 

 

Tiska dan Tigor Ketentuan beserta Penggunaannya

Tanda penghargaan digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kerjanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.

Pada Peserta Didik diberikan Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud dalam pembahasan disini yakni,  Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).

Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan

  1.  Tanda Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang    Pramuka yang telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
  2.   Seorang Pramuka (Siaga, Penggalng, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska )apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitya Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan oleh Panitia penyelenggara.

2.Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.

3. Salah satu Tanda Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong ( Tigor ) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.

Tatacara pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Kegiatan dilakukan Pembina Pramuka ybs melalui Panitia Penyelenggara Kegiatan, namun demikian untuk mempermudah prosesnya biasanya Panitia Penyelenggara telah mengemas pemberian tanda penghargaan tersebut sekaligus ke dalam satu kegiatan. Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan. Setelah kegiatan selesai selain diberikan berupa Tanda Penghargaan, juga diserahkan surat keterangan ( berbentuk piagam ) bagi penerima/ pemegang yang berhak.

Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada kepada peserta didik dapat dilimpahkan kepada Panitia Penyelenggara atau Pembina Pramuka yang bersangkutan.

Bentuk dan Ukuran Tanda Penghargaan Kegiatan

  1. Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam dengan gambar timbul (relief) logo kegiatan, digantungkan pada pita kain berukuran 3 cm x 2,5 cm, sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
  2. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
  3. Tanda harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, dengan warna dasar sesuai golongannya dan tulisan kegiatan berwarna perak.
  4. Bentuk, bahan, ukuran, gambar, dan warna tanda penghargaan kegiatan ditentukan dan diputuskan oleh kwartir penyelenggara kegiatan.

Perlu dijelaskan disini bahwa panitia penyelenggara kegiatan menyusun ketentuan baik bentuk, bahan, ukuran, gambar serta warna untuk tiska dan tigor sesuai ketentuan pada huruf a, b dan c selanjutnya dibuat ke dalam bentuk Surat Keputusan Kwartir (Huruf d), ketentuan ini bisa juga dimuat pada Petunjuk Pelaksanaan kegiatan (Juklak).

Berikut contoh dalam bentuk tanda harian maupun yang berupa bentuk lencana :

Penggunaan Tiska dan Tigor.

Tanda penghargaan kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan mengenakan bintang tahunan maka tanda penghargaan kegiatan dipakai di atas bintang tahunan.

CONTOH PEMAKAIAN :

Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska ) dan Tanda ikut serta kegiatan bakti gotong royong ( TIGOR ) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimum enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan ( Jukran No. 175 Tahun 2012 ).

Tanda Penghargaan yang diberikan kepada peserta didik selain sebagai penghargaan atas prestasinya dan upaya menanamkan kebanggaan pada yang berangkutan, yang diharapkan dapat mendorong si penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan keteladanan dalam Gerakan Pramuka.

MENGENAL PUSAKA AMBALAN/ RACANA

Di dunia kegiatan Penegak dan Pandega tidak lepas dengan nuansa yang disebut adat istiadat atau tradisi Ambalan/ Racana. Untuk itu diperlukan kelengkapan kegiatan yang menjadi tradisi kehidupan di setiap Ambalan/ Racana, salah satunya diwujudkan dalam bentuk benda yang diberi nama Pusaka. Pusaka Ambalan/ Racana bukanlah benda magis yang seolah olah mempunyai kekuatan tertentu sehingga harus diistimewakan atau di perilakukan khusus.

Pusaka ambalan/ Racana  adalah berupa benda penuh arti dan makna yang merupakan bagian dari lambang kehormatan Ambalan/ Racana. Pusaka Ambalan/ Racana digunakan dalam rangkaian kegiatan adat, misalnya mengawali musyawarah atau upacara adat di ambalan/ Racana.

Adapun tujuan kelengkapan Pusaka ambalan/ Racana adalah untuk memberi dorongan, semangat dan kebanggaan kepada Para penegak dan Pandega agar berkembang daya cipta dan daya kreatifitas dalam melaksanakan kegiatan serta mewarisi budaya dan meneruskan jiwa semangat kepahlawanan. Pusaka Ambalan/ Racana diharapkan juga dapat melatih dan meningkatkan disiplin, giat belajar, berlatih, bekerja dan berbakti yang dari pribadinya dalam mencapai cita-cita dan dapat mencerminkan kehidupan dalam bermasyarakat yang berbudaya dan maju.

Dengan demikian Pusaka Ambalan/ Racana  adalah  suatu lambang yang diwujudkan dalam bentuk benda, dapat berupa senjata/ pusaka kebanggaan yang bermakna positif, dipilih melalui musyawarah dan memiliki arti kiasan/ filosofi.

Tata cara penggunaan Pusaka Ambalan/ Racana disesuaikan dengan keinginan dan adat istiadat serta diatur oleh Ambalan/ Racana sendiri.

Jenis Pusaka ambalan dapat dipilih berupa : tombak, selendang, keris, panah, senjata pelindung, kapak, blangkon, bambu runcing atau lainnya yang memiliki latar belakang yang bernilai positif.

Misalnya dipilih, Senjata ‘Cakra’ sebuah senjata jenis panah yang diambil dari dunia pewayangan. Senjata ini dianggap senjata yang paling ampuh dan selalu tepat sasaran. Pusaka Cakra ini akan terus melesat dengan cepat dan tidak akan berhenti sebelum tujuan atau sasaran tercapai. Hal ini dapat mencerminkan bahwa Ambalan/ Racana tersebut memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia, selalu bersemangat dalam mencapai tujuannnya.

Penggunaan Pusaka Adat Pada Dewan Kerja

Penggunaan Pusaka sebagai adat dan tradisi tidak terbatas di lingkungan ambalan dan racana di gugus depan saja, bahkan Dewan Kerja baik di tingkat nasional, Daerah dan Cabang juga memiliki Pusaka dan Adat yang mewarnai kegiatan di wilayah kerjanya.

Misalnya, Dewan Kerja Nasional (DKN) menggunakan senjata Kapak sebagai Pusakanya dan nama ambalannya diberi nama “Bhineka Tunggal Ika”.

Kemudian di Jawa Tengah, Dewan Kerja (DKD) Jateng menggunakan pusaka berupa Keris sesuai dengan nama senjata tradisional di Jawa Tengah. Keris juga menjadi lambang kebesaran banyak kerajaan di Nusantara serta menjadikan keris sebagai lambang kedaulatannya. Dewan Kerja Penegak dan Pandega (DKD)  Jawa Tengah untuk  Ambalan dan sandinya diberi nama “ Cakra Adi Birawa”.

Pada setiap mengawali kegiatan Penegak dan Pandega di Jawa Tengah dilaksanakan Upacara Adat dengan mengeluarkan pusaka Keris dari tempat penyimpanannya sebagai tanda dimulainya kegiatan yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sandi Cakra Adi Birawa. Pada saat pembacaan sandi ini, para peserta upacara yang terdiri anggota Penegak dan Pandega mengambil sikap sempurna dengan siku tangan kanan ditekuk menyilang ke bahu kiri, telapak tangan terbuka dengan jari tangan merapat.

Untuk Pembina upacara maupun para  tamu undangan serta anggota dewasa lainnya cukup mengikuti dan menyaksikan jalannya prosesi tersebut, hal ini sesuai sistem pembinaan di gerakan pramuka yakni menggunakan Sistem Among, Tut Wuri Handayani bagi anggota Pramuka Penegak dan Pandega.

Catatan : Tidak diperkenankan menggunakan  pusaka Ambalan/ Racana menjadikan kegiatan ritual  atau perilaku ritual lainnya yang bertentangan dengan agama, keyakinan dan bertentangan dengan budaya setempat.