Momentum 9 Maret 1961 merupakan sejarah awal terbentuknya Gerakan Pramuka

Perkembangan Kepanduan di Indonesia sangatlah pesat, banyak perkumpulan kepanduan berdiri, dengan demikian sebelum tahun 1960-an, organisasi kepanduan sangat banyak. Berikutnya Pada tanggal 3 Desember 1960, terbit Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis Garis besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969. Berikut kutipan dalam ketetapan tersebut,

Dalam sektor Pendidikan tercantum hal-hal sebagai berikut :

  • Pasal 330 ayat c, disebutkan dasar pendidikan kepanduan adalah Pancasila.
  • Pasal 741, tentang revolusi mental dalam sektor pendidikan, kebudayaan dan agama disebutkan revolusi mental dapat dicapai dengan menertibkan sistem kepanduan

Sedangkan pada lampiran Tap MPRS Nomor II/MPRS/1960 memuat,

  • Lampiran A pasal 349 ayat 30 : Pendidikan Kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana pemerintah untuk mendirikan Pramuka.
  • Lampiran C ayat 8 : Kepanduan supaya dibebaskan dari sisa sisa Lord Baden Powellisme.

Untuk itulah, Presiden/Mandataris MPRS pada tanggal 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan di Istana Negara. Pada malam itu, Presiden Soekarno mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbarui, metode dan aktivitas pendidikannya harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada juga dilebur menjadi satu . Teks Pidato Presiden Soekarno dapat dibuka disini.

Perintisan penyatuan kepanduan di Indonesia (akhirnya menjadi Gerakan Pramuka) terus berlanjut dengan adanya pembentukan Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota panitia yang ditunjuk presiden adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prijono, Menteri Pertanian A Aziz Saleh, dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi.

Kemudian sampailah dengan diterbitkannya Keppres Presiden RI No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia. Keppres Presiden RI No. 238 tahun 1961 tersebut ditandatangani oleh Ir. Djuanda selaku Pejabat Presiden (Presiden Soekarno pada saat itu melawat ke negara Jepang). Salinan Keppres Presiden RI No. 238 tahun 1961, beserta lampirannya Klik Disini.

Momentum pidato Presiden Soekarno di hadapan para tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan di Istana Negara pada 9 Maret 1961 ini, kemudian diperingati sebagai Hari Tunas Gerakan Pramuka.

Surat Keputusan PAW Kwartir Nasional adalah SAH

Mensoroti perkembangan saat ini, pasca Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018 – 2023. Lihat Klik Disini .

Beberapa artikel maupun komentar di beberapa media sosial, yang mempermasalahkan terkait keabsahan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut dan kewenangan Ketua Kwartir Nasional menerbitkan SK PAW. Meskipun beberapa waktu yang lalu (2021) Kwartir Nasional juga pernah mengeluarkan SK PAW untuk beberapa pengurusnya (Andalan Kwarnas). Lihat Klik Disini.

Disisi lain juga ikut prihatin, kenapa musti PAW dan perasaan ada yang hilang saat kakak-kakak kita yang berdedikasi dan pengabdian luar biasa ini ‘di PAW’ kan.

 

Terlepas dari itu semua, disini penulis hanya akan mempaparkan beberapa peraturan terkait PAW dari perspektif hukum (regulasi) di Gerakan Pramuka,  terutama kajian kesesuaian pada Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (ART), dimana dapat dilihat ketentuan yang mengatur tentang PAW  seperti tercantum pada pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,

Pada pasal 51 ayat 1 bahwa “Pergantian pengurus antar waktu dapat dilakukan, karena…“. , selanjutnya maka dapat diterjemahkan adalah sebagai berikut :

  1. Kata dapat dari Kalimat dapat dilakukan : menurut KKBI mengandung pengertian adalah mampu; sanggup; bisa.
  2. Kata lakukan dari Kalimat dapat dilakukan : menurut KKBI mengandung pengertian adalah perbuatan; gerak-gerik; tindakan; cara menjalankan.

Atas dasar pengertian tersebut maka kalimat dapat dilakukan, demikian pula diartikan dalam bentuk kalimat lain misalnya bisa dijalankan atau mampu melakukan.

Pengertian dapat, bisa, sanggup atau mampu menurut penulis ini relatif, artinya dapat menjadi sepenuhnya , setengah atau bahkan tidak sama sekali, dengan melihat kondisi atau dalam keadaan peristiwa yang berbeda. Artinya kondisi ini bisa juga dilakukan dalam keadaan peristiwa tidak bisa (biasa), diluar sanggup , atau di luar mampu. Dengan demikian pengurus Kwartir di PAW dalam kondisi dapat atau bisa atau dalam kondisi tidak sama, di luar 4 alasan : pasal 51 ayat 1 : a,b,c dan d.

Misalnya, menjadi berbeda artinya jika pada Pasal 51 ayat 1 tertulis …” Pergantian pengurus antar waktu harus dilakukan, karena…“. Jika dalam pasal tersebut tertulis kata harus maka semua pergantian pengurus wajib dilakukan berdasarkan kondisi sesuai atau sama dengan ke 4 alasan spt tersebut di atas.

Mudahnya begini , penulis mencoba menganalogikan dengan kalimat seperti ini :

“ Kamu dapat memberikan sumbangan kepada mereka…” , artinya dalam keadaan lain atau kondisi yang tidak sama maka, “karena kondisi keuangan maka saya  bisa tidak memberikan sumbangan kepada mereka”. Maka kata dapat tidak menjadi suatu keharusan atau menjadi kewajiban yang harus terpenuhi.

Kesimpulan, di luar keadaan Berhalangan tetap; Mengundurkan diri; Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan Melanggar Kode Kehormatan Pramuka, kwartir (di semua tingkatan) memiliki kewenangan melakukan pergantian pengurus antar waktu.

 

Selanjutnya terkait kewenangan ketua Kwartir menerbitkan Surat Keputusan PAW, sebelumnya kita harus memahami hirarki regulasi di Gerakan Pramuka, urutannya sbb. :

  1. UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  2. Hasil Munas Gerakan Pramuka
  3. Anggaran Dasar (AD) Geraka Pramuka
  4. Anggran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka
  5. Dan seterusnya. (Jukran, Juklak, juknis dsb)

Seperti halnya pengaturan kewenangan penerbitan Surat Keputusan PAW, mekanismenya diatur sebagai berikut :

Seperti tercantum pada pasal 51 ayat 2 (huruf c dan d), bahwa Penggantian pengurus kwartir antar waktu dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

Dengan demikian sangat jelas, mekanisme yang dilakukan sebelum menerbitkan Surat Keputusan maka perlu dilaksanakan terlebih dahulu rapat Pimpinan Kwartir, dan dalam rapat tersebut telah menghasilkan seperti dalam bentuk Surat Keputusan yang telah diterbitkan.

Meski Kepengurusan awal masa bakti (Kwarnas), disahkan dengan Surat Keputusan Presiden RI (Keppres) akan tetapi pada ART Gerakan Pramuka yang menjalankan untuk PAW adalah melalui Rapat Pimpinan dan dengan Surat Keputusan oleh Ketua Kwartir.

Jadi tidak serta merta yang mengeluarkan surat kepengurusan kwartir dengan Keppres maka pada PAW juga menggunakan Keppes pula. Demikian halnya pada kepengurusan Kwartir Cabang yang diangkat dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda, maka yang melakukan PAW bukan Ketua Kwarda lagi.

Kesimpulan, bahwa Surat Keputusan PAW yang dikeluarkan oleh Kwartir adalah sudah sesuai landasan hukum (regulasi Gerakan Pramuka), yakni Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagai salah satu sumber (dasar) hukum yang telah mengatur ketentuan mekanisme seperti tersebut di atas.

Semoga semua peristiwa ini menjadi hikmah bagi kita semua dan kita belajar dari kekurangan untuk perbaikan di masa mendatang. Kembali ke jati diri Pramuka, Kami Pramuka Indonesia manusia Pancasila…..

 

Penulis artikel : Gunawan Surendro (Pembina Pramuka)

Catatan penulis : Mari Belajar membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa….

Perubahan Logo dan Waktu Penyelenggaraan KPN 2023

Beberapa waktu yang lalu, Kwartir Nasional menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Karang Pamitran Nasional (KPN) Tahun 2023, yang diantaranya memuat Bentuk Gambar Logo KPN 2023.

Namun Dengan terbitnya SK Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Karang Pamitran Nasional (KPN) Tahun 2023 khususnya Perubahan yg terdapat halaman 6 huruf H angka 1 dan angka 2 pada Juklak tersebut, semula tertulis / logo :

Perubahan pada logo menjadi :

Unduh SK Kwarnas tentang Perubahan Logo, KLIK Disini

Demikian pula terjadi perubahan pada tanggal pelaksanaan Karang Pamitran Nasional, yang mana Perubahan terdapat pada klausul penetapan Pertama

Semula tertulis :

Pertama : Karang Pamitran Nasional Tahun 2023 diselenggarakan di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta, pada tanggal 1 sampai dengan 7 Juli 2023.

Perubahan menjadi:

Pertama : Karang Pamitran Nasional Tahun 2023 diselenggarakan di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta, pada tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 2023.

Perubahan waktu pelaksaan tersebut tercantum sesuai SK Kwarnas Gerakan Pramuka No. 019 Tahun 2023. Dengan demikian telah terjadi 2 jenis perubahan terkait kegiatan KPN, yakni perubahan pada Logo dan waktu penyelenggaraan KPN tahun 2023.

Unduh SK Kwarnas tentang Perubahan Waktu Pelaksanaan KPN 2023, KLIK Disini

Mengenal Istilah Dalam Ambalan Penegak

Ketika seorang pramuka penggalang pindah golongan ke pramuka Penegak, tentunya perlu mengenal beberapa istilah yang ada lingkungan kehidupan Pramuka Penegak (Ambalan),

berikut beberapa istilah di Ambalan :

  1. Sandi Ambalan adalah karangan / ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati para Pramuka Penegak disuatu Ambalan. Tujuan Sandi Ambalan adalah supaya para Pramuka Penegak dapat menunjukkan sikap positif dan kreatif dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Adat Ambalan adalah kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak disuatu Ambalan. Tujuan Adat Ambalan supaya para Pramuka Penegak dapat membiasakan diri mentaati segala peraturan yang berlaku ditempat mereka berada.
  3. Pusaka Ambalan adalah berupa benda ( kapak, keris, selendang dan sebagainya ) yang merupakan lambang kehormatan Ambalan. Tujuannya adalah kebanggaan yang memberi dorongan semangat kepada para Penegak memiliki rasa percaya diri yang tinggi, rasa berani dan tidak penakut.
  4. Kibaran Cita (adalah Bendera Ambalan) adalah lambang kehormatan Ambalan mengibarkan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
  5. Nama Ambalan adalah suatu gambaran cita-cita yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat kepahlawanan. Tujuan pemberian nama Ambalan adalah untuk memberi dorongan semangat dan kebanggaan kepada para Penegak agar berkembang daya cipta dan aktif dalam melaksanakan kegiatan serta mewarisi dan meneruskan jiwa dan semangat kepahlawanan juga melatih disiplin dalam mencapai cita-cita yang keluar dari dalam pribadinya sendiri untuk giat belajar, berlatih, bekerja dan berbakti.
  6. Pradana adalah sebutan untuk pemimpin ambalan yang terdiri dari beberapa sangga, baik untuk ambalan Putra maupun Ambalan Putri.
  7. Kerani adalah jabatan yang mengelola administrasi/ sekretariat ambalan. Dalam struktur organisasi umumnya disebut sekretaris.
  8. Pemangku Adat, adalah jabatan dalam kepengurusan ambalan yang membantu pradana dalam menyelenggarakan acara pelantikan, pemberian tanda penghargaan maupun upacara adat ambalan lainnya, dan melakukan pengawasan berlakunya adat tradisi ambalan berjalan dengan baik. Pemangku Adat bertanggung jawab kepada pradana.

 

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka (Munas 2018 – Menolak Lupa)

Di Tahun 2023 ini, Kwartir Nasional akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional XI tahun 2023, menurut rencana bertempat di Kota Banda Aceh, Aceh. Hal tersebut sesuai yang tertuang pada Surat Keputusan Kwarnas No. 032 Tahun 2021. KLIK DISINI.

Namun demikian ada baiknya kita mengetahui dinamika penyelenggaraan Munas X Tahun 2018 yang lalu, yang memberikan pengalaman berharga dan bermanfaat terutama pada proses pencalonan bakal calon sampai terpilihnya Ketua Kwartir Nasional.

Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka disingkat Munas , adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka di tingkat Nasional yang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan kwarnas dan Kwarda se Indonesia, masing-masing mempunyai satu hak suara.

Sedangkan acara pokok musyawarah nasional antara lain  :

  1. Pertanggungjawaban selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
  2. Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan Lembaga Pemeriksa Keuangan;
  3. Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik masa bakti berikutnya;
  4. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
  5. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  6. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
  7. Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.

Di artikel ini hanya akan membahas salah satu agenda di acara munas, yakni proses pencalonan dan pemilihan Ketua Kwartir Nasional pada Munas Gerakan Pramuka X Tahun 2018 tanggal 18-22 September 2018 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang lalu.

Sesuai dengan ketentuan AD dan ART Gerakan Pramuka, bahwa  calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional, hal ini dengan adanya Surat edaran Kwarnas :

Selanjutnya calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan selain telah memenuhi syarat pencalonan juga harus membuat pernyataan bersedia dicalonkan dan kesediaannya itu dibuat secara tertulis, Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional (Munas) berlangsung.

Berikut adalah daftar hasil penjaringan nama bakal calon Ketua Kwartir nasional yang di usulkan pada Munas ke X tahun 2018, seperti dalam surat edaran kwartir Nasional No. 0563-00-B Tahun 2018 :

Berikut tokoh-tokoh bakal calon yang dibawa ke Munas X Tahun 2018 :

Proses Pemilihan Ketua Kwartir.

Pemilihan Ketua Kwartir Nasional dilakukan pada sidang Pleno yang dipimpin oleh Presidium, sidang Pleno ini dilaksanaan setelah hasil sidang Tim Perumus selesai. Presidium akan mengawali sidang dengan membacakan tata tertib dan mekanisme pemilihan Calon yang sudah dibahas dan disahkan pada sidang sebelumnya (hasil rapat bidang/ kelompok).

Dari sekian banyak bakal calon yang diusulkan biasanya akan mengerucut menjadi beberapa orang calon saja. Di forum dengan agenda pemilihan ketua kwarnas, Presidium memberikan waktu kepada masing-masing calon untuk menyampaikan gagasan,visi dan misinya terhadap Gerakan Pramuka mendatang.

Disinilah yang menarik, setelah bakal Calon menjadi Calon suasana ruang musyawarah akan berubah menjadi hangat, si calon akan melakukan gerakan lobi-lobi dan sosialisasi kepada peserta Munas yang terdiri dari para utusan Kwartir Daerah, si calon tidak berjalan sendiri tetapi perlu dibantu oleh pihak lain. tidak mustahil muncul istilah ‘tim sukses’ yang berupaya dapat membantu  proses lobi dan sosialisasi bagi calon agar tujuannya dapat terwujud, kerja ‘tim sukses’ ini biasanya dilakukan oleh Kwarda pengusung atau para pendukungnya, dan ini sah-sah saja, mereka bekerja dengan suka dan rela, lebih mengutamakan Musyawarah untuk mufakat.

Dinamika pencalonan dan dukungan kepada calon dapat berubah setiap saat. Tarik ulur, beda pendapat, beda pilihan adalah hal yang wajar dalam setiap penyelenggaraan musyawarah. Jauh dari pemaksaan kehendak atau intimidasi, semua karena semangat Satya dan Darma Pramuka dan masih dalam visi dan koridor yang sama yakni mewujudkan Tujuan Gerakan Pramuka. Hal yang selalu dihindari di acara Munas adalah ungkapan-ungkapan bernada negatif (merendahkan) kepada calon dan membawa ke ranah politik.

Setelah agenda pemilihan Ketua Kwartir Nasional selesai dengan terpilihnya Ketua Kwartir Nasional yang baru, selanjutnya Presidium melanjutkan sidang pembentukan Tim Formatur yang akan bekerja selama 3 bulan untuk membentuk kepengurusan Kwartir nasional mendatang, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk disahkan. Tim Formatur ini dipimpin oleh ketua Kwartir Nasional terpilih. Ketua Kwartir Nasional terpilih diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.

Berikut untuk menambah wawasan, tampilan nama-nama, saat pencalonan pada Munas, baik di Tahun 2013 maupun pada tahun 2018.

Demikianlah proses pencalonan dan dinamikanya pada pemilihan Ketua Kwartir Nasional yang telah berlalu, menjadikan pengalaman bermanfaat bagi kegiatan munas selanjutnya. Semoga Musyawarah Nasional tahun 2023 di Aceh mendatang, dapat berjalan dengan lancar, sukses serta memilih ‘Nahkoda’ dengan kapal besarnya yang selalu mengabdikan diri sepenuhnya untuk Gerakan Pramuka.

 

Artikel ini ditulis oleh : Gunawan Surendro